The New Secretary,,
November 29, 2007
Fiuhhhh,, (bukan nya mau ngeluhh lohh,,) akhirnya selesai juga kerjaan yang sudah berhari-hari numpuk di meja ku, bukannya lega, langsung deh, datang lagi kerjaan baru,, ternyata jadi sekretaris itu gak gampang,,
Perlu diinformasikan, setelah menekuni Bagian Legal, aku sekarang juga didaulat untuk jadi sekretaris untuk Divisi tempatku. So,, it’s me the new secretary,,,
Setelah pekerjaan rutin ku selesai, baru aku bisa ngerjain kerjaan lain-lain yang tidak rutin. Menghandle dua bagian sekaligus, ternyata gak mudah, belum lagi aktifitas-aktifitas yang sifatnya insidentil dan aktifitas lain yang sifatnya sosial kemasyarakatan yang juga memerlukan peran serta ku, juga tidak bisa ditinggalkan..
Tapi dasarnya memang seneng kutak-kutik di depan komputer,, tuts-tusts pada keyboard komputer sering memancing jari-jari ku untuk menari diatasnya,, melukiskan semua hal lewat kata-kata,, menerjemahkan keinginan pak bos dalam bahasa tulisan.
Cape? Sedikit, dan gak pernah ku rasain. Seneng? Jujur iya,, bekerja bukan hanya uang yang dicari kan? Kepuasan diri,, dan pembuktian akan eksistensi diri,, walah.. jadi berat omongannya,, intinya jujur saja,, dengan banyaknya pekerjaan justru malah buat seneng.
Harus pulang malam karna kerja, juga seneng,, tapi,, beberapa hal jadi korban,, misalnya :
>>hobby mencuci ku,,
baju-baju yang biasanya setiap hari kucuci, sehingga keranjang baju kotor tidak sampai penuh, sekarang jadi penuh,, baru bisa nyuci pas memang kerjaan lagi longgar,, jadi lebih jarang menikmati hobby ku yang satu itu,,
>>buku-buku yang kubeli,, banyak yang belum kebaca,,
Susah nyari waktu luang,, kemarin buku-buku yang dibeli dari gramedia fair,, (sempet borong buku sih) masih teronggok disudut kamar, belum tersentuh,, bahkan belum sempat keluar dari plastiknya.
>>novel ku,, my projecT,,
Yang masih dalam proses penulisan,, akhirnya ga jadi juga,, semakin melambat,, (padahal awalnya udah niat bgt pengen diselesaiin,,)
>>keluarga ku,,
Mamah udah sempet protes, karena minggu kemarin, pas aku pulang, tetep mengurung diri di kamar, menyelesaikan pekerjaan yang kubawa pulang, karena dikejar batas waktu,, (so sorry mum,, mungkin bakal gitu terus,,) akibatnya mama yang harus nyetir sendiri ke pasar,, pergi ngaji juga sendiri,, nganter si bungsu juga harus beliau lakukan sendiri,, biasanya akuw,,
>>my beiibii,,
Maaf ya,, kalo telpon selalu ku jawab “nanti aja,, masih sibuk” akhirnya aku ga telefon balik sampai malem,, karna pulang kantor udah cape,, akhirnya langsung mandi dan tidur,, kalo dipaksain harus telfon,, aku udah gak nyambung diajak ngomong apa,, atau malah ktidurannn,, zzzzz,,,,,
Hihihihi,,, intinya akuw mungkin blum bisa bagi waktu ya??? Tapi akuw slalu berusaha supaya semua tetep seneng,, jadi adakah yang punya solusi???
Yoyo SyndRome,,
November 28, 2007
>>kamu sekarang kurusan,, : Orang-orang bilang gitu,,
>>masa siy,, : akuw ga percaya,,
Hal pertama yang kulakuin adalah,, nimbang berat badan,, <>
Iya,, bneran,, turun lagi 4 kilo,, sbelumnya udah naik 5 kilo (pas lebaran,,)
Ga tau knapa,, mungkin pengaruh dari susah tidurnya akuw akhir-akhir ini,,
Mas rayyan bilang,,
>>perempuan sering susah tidur ya?
>>apalagi kalau belum nikah,, makanya cepet nikah,,
(padahal ga tidur karna mikirin kerjaannn,, usil,, jahill dan sok tau!!! :p)
Habis itu,, pas akuw bilang “knapa hari ini ga kayak biasanya bgt,,”
Mas rayyan bilang “iya, smalem kurang tidur”
Nah loooo,,, kemakan omongan sendiri kan???
>>udah mas,, nikah aja,, kan udah ada calonnya,, kikikikikikikikik,,,
Kalo nomorku di waiting list masiy nomer 1,, kita tukeran aja,, jadi biar kamu bisa duluan,, hehehehe,,, ikhlas kok,,
*back to the topic*
>>biasanya,, akuw malu kalo terlihat “chubby” bgt,,
Tapi sekarang,, “so what gitu looohhh,,”
Cuma ya itu tadi,, berat badan ku naik turunnya ga teraturrr,,
Kalo lagi naikk,, ya naik bgt,, pas turun ya turunn bgt,,
Kisaran di angka 49 sampai 55 kg,, cukup ideal kan?? *sombong,,* Secara tinggi badanku 165 cm,, Cuma,, emang rata-rata di 50,, kalo 55 tu dah parah bgt,, bawaannya malesss,,
Udah ah,, harini mank ga da topik yang pengen ku omongin,, piss ah!!
(topik paling ga penting)
Deposito Kecantikan
November 28, 2007
Beberapa waktu yang lalu, pernah baca artikelnya arzeti bilbina tentang berapa banyak uang yang dia habiskan untuk perawatan kecantikan,,
Memang sih, kalau dilihat nilai uangnya cukup merogoh kocek, percaya atau gak, check this out,,
Jadwal Dua Mingguan seorang wanita:
PERAWATAN RAMBUT :
>>potong rambut di salon : Rp. 25.000,-
>>creambath tradisional : Rp. 30.000,-
>>cuci blow Variasi : Rp. 15.000,-
>>hair spa : Rp. 75.000,-
PERAWATAN MUKA :
>>facial (paket biasa) : Rp. 90.000,-
>>totok Wajah : Rp. 25.000,-
PERAWATAN BADAN :
>>lulur plus pijat : Rp.110.000,-
>>reflexi : Rp. 35.000,-
>>Aroma Therapy : Rp. 50.000,-
>>ear-candle therapy : Rp.100.000,-
PERAWATAN KUKU :
>>Manicure : Rp. 25.000,-
>>Pedicure : Rp. 35.000,-
Wahhh,, jadi kayak buka salon ya,, ini siy harga di tempat langganan saya,, kadang di diskon juga. Creambath 5 kali, yang ke 6 gratis,,
Susah juga ya jadi perempuannn,, apalagi kalo udah punya suami,, mesti rajin2 jaga diri,, biar suaminya ga diambil orang,, atau selingkuh.
Nah mba arzeti bilang, ini namanya investasi, kalo aku bilang deposito, sama aja ya?? Kalo deposito kan bunganya ga banyak,, hihihihi,,
Itu belum termasuk untuk beli make up, vitamin E, vitamin C, dan buat sebagian orang,, masih ada tambahan body countur (biasanya ibu2 yang baru melahirkan),,
Pusing kan???? Sama!!!
CD lagu pertamakuw,, (original lowh!)
November 27, 2007
Tidak seperti biasanya,, hahahahha,,
transisi dari Piracy Lover’s ke orang yang teriak “Piracy is a Crime” itu susah juga ya,, habisnya,, jadi lebih banyak pengeluarannn,, Kalau biasanya audio CD itu kubeli dengan harga Gocenk saja,, sekarang harus merogoh kocek lebih dalamm,,, Rp.80.000,- berlipat2 kan,,,
(penting untuk di catet: kalo DVD sama CD film siy udah beli yang original dari laaammmmaaaaa,,,) Setelah menyadari bahwa ternyata membuat sebuah lagu & musik itu,, perlu intelektualitas dan proses kreatifff,, akuw jadi ga tega mau beli CD bajakan,, kasihan para penyanyi ituuu,,
mereka ga bisa dapet apapun dari CD bajakan kan??? Lagian pembelian CD bajakan ga akan tercatat pembeliannya ke panitia yang suka ngadain Music Awards gitu,,
Jadi,, mulailah akuw menyadari,,, sebagai orang baikk,, seharusnya saling menghargaiii,, dan sebagai orang yang blajar tentang undang-undang,, saya menyadari penuhh,, PiracY is a Crime,,
jadi,,, mulailah membiasakan membeli CD originalll,,
(maaf buat pemilik kios CD dan DVD bajakan : ”Guess” di pangkal pinang,, saya brenti jadi langganan,,),, hikz!!!
Audio CD original yang pertama kali dibeli,, Olive !!! Bukan Olivia Ong ,, yang albumnya Fantasy,, karena waktu ke disc Tarra,, nanya Olivia Ong malah gak ada,,, jadi di tunjukkin Olive.. masiy dari Genre Jazz siy,, Olive juga banyak meng-aransement ulang lagu-lagu lama,,
paling sneng “Part Time Lover”,, kerennnn,,, coba dengerin dehhhh,,
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
November 24, 2007
Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini.
Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.
PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat pekerja / serikat buruh. Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.
PKB di PT Gunung Madu Plantations yang berlaku saat ini adalah merupakan PKB periode ke 10 yang berlaku untuk tahun 2006-2007, terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor Kep.568/25/D.6/2006. PKB saat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.
PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PKB dibuat oleh serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah, dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam PKB, sedikitnya memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama dan tandatangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Pelaksanaan PKB adalah wujud nyata usaha kita dalam mencapai hubungan industrial yang baik di PT Gunung Madu Plantations. Tentunya hal ini adalah merupakan tanggungjawab kita bersama. Setiap individu harus dapat memahami isi PKB tersebut. Dan apabila ada pertanyaan seputar ketentuan dalam PKB dapat ditanyakan langsung kepada Personalia, atau dapat melalui surat yang akan dibahas dalam rubrik ini.
Sumber :
•Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
•Suwarto. 2006. Hubungan Industrial Dalam Praktek. Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta.
•PKB tahun 2006 – 2007 antara PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Gunung Madu Plantations (PUK SPSI PT GMP)
-Created by. Asti SP-
untuk dimuat di tabloid TAWON PT Gunung Madu Plantations
Presumption of Innocent
November 23, 2007
Azaz hukum yang artinya : “praduga tak bersalah” ini, seharusnya adalah azaz yang dianut oleh hakim disetiap persidangannya,, namun, meskipun tidak ada hubungannya,, hakim juga tidak mengimplementasikan dalam sidangnya,, sehingga kadangkala hakim sekarang takut melakukan dobrakan untuk memutus “tidak bersalah” pada terdakwa,, karena rasa-rasa nya beberapa waktu terakhirrr,, hakim banyak yang mengikuti pola pikir masyarakat dan pers kebanyakan,, (meskipun tidak semua pers kan??) yang mana sudah langsung lebih menganut prinsip “presumption of guilty” jadi “siapapun yang masuk persidangan sudah salah,,” hayyoooo,,, kalo sudah begini,, kmana azaz hukum yang lain yang seharusnya (juga) kita junjung tinggi itu???
Akibatnya,, dalam beberapa kasus,, orang yang tidak bersalah ada juga yang tetap dijatuhi hukuman,, misal hukuman paling ringan saja,, hukuman percobaan,, tapi kan dia sebenarnya tidak bersalah,, berarti tidak harus dihukum toh??
Dalam kasus adelin,, hebat juga majelis hakimnya,, bisa memutus “bebas”,, karena memang bukan pembalakan,, wong dia bekerja diareal yang ada ijinnya kok,, jadi ya gak salah kan???? nahhh,, jadi yang salah siapa?? kok sampe bisa pasalnya gak kena???
Bukannya membela adelin, atau menjelek-jelekkan hakim dan atau jaksanya loh,, saya hanya menyampaikan opini,, mudah-mudahan tidak ada yang sakit hati atau tersinggung atas tulisan ini, karna murni opini sendiri,, tanpa analisa hukum yang dalam,, jadi ya,, jangan sampai menuntut balik loh,,
terimakasih,,
Akhirnya,, Nilai KHL untuk Lampung Tengah Final Juga,,
November 22, 2007
Penentuan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), tidak terlepas dari peranan hasil survey Dewan Pengupahan, atas Komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak),,
Kalau harus dituangkan dalam berita,, layaknya berita dikoran,, sepertinya,, sudah banayk wartawan yang mengulasnya,, akuw,, memilih untuk cerita saja,, barangkali lebih enak dibacanya,, (gaya bgt!!!)
Begini ceritanya,,,
Setelah berkali-kali survey pasar,, dan rapat-rapat lagi,, tanggal 21 november 2007, nilai KHL lampung tengah untuk taon 2008 keluar juga,, angkanya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),,
Ada yang bilang angka segitu keccilll,,
>>christian,, mantan HR executive nya Pakuwon Group,,
>>mas rayyan,,Sharing Vision,, (kmu bilang kecil kan mas??)
>>christy,,
>>PUK SP/SB dari Kabupaten/Kota Lain,,
Ya,,sebenarnya tergantung juga kita ngelihatnya dari segi mana, ya kan???
Soalnya yang bilang gede juga banyak,,
>>pak guna,, my boss
>>pak soewondo,, ketua APINDO Lampung tengah,,
>>pak tri angkasa,, sesama anggota Dewan Pengupahan Kab. Lampung Tengah,,
Memang siy,, angka tersebut cukup tinggi,, secara inflasi tahun ini sampai november nilainya 7% doank!!!! Jadi knaikan KHL tahun ini,, prosentasenya skitar 17 % dari tahun lalu,, yang jumlahnya 545.455,, jadi knaikannya 2 kali inflasi lebih!!!!
Dengan angka 650.000 saja, Dewan Pengupahan Kab. Lampung Tengah masih dikira “main mata” dengan SP/SB nya,, padahal survey benar-benar kita lakukan,, lha mbok coba,, di daerah lain yang ditinjau,, barangkali saja,, metode survey nya yang tidak pas,,
Sebagai informasi,, KHL dibeberapa daerah skitarrrr,,,
Lampung timur = 666.000,-
Way Kanan = 680.000,-
Bayangin dunk impact nya ke industri,, upah itu kan bukan hanya 1 komponen saja,, knaikan upah akan mempengaruhi juga komponen-komponen lainnya seperti:
-Overtime/lembur,,
-Pajak Penghasilan
-Asuransi
-Jamsostek
-Dana Pensiun
-dll yang merupakan tanggungan perusahaan atas upah pekerja,,
Padahal yang ditanggung perusahaan kan bukan Cuma Upah itu sendiri,, masiy banyak yang lain,, seperti,, kenaikan BBM untuk industri,,
Kalo Upah terlalu tinggi,, perusahaan gak sanggup bayar,, kemungkinan terburuk,, perusahaan tutup,, karyawan nganggur lagi semua,, nah,,
Kalo Upah terlalu rendah,, karyawan ga ada yang mau kerja,, jadinya,, malah akhirnya perusahaan tutup juga,, nah,, repot juga kan???
Mestinya hal ini juga disadari secara penuh oleh karyawan & pengusaha,, upah itu,, jangan terlalu rendah,, namun tidak juga terlalu tinggi,,
Coba deh pake prinsip win-win solution,, kalo sama-sama enak,, iklim usaha bagus,, karyawan pun tenang,, betul tidak????
Prinsipnya,, kedua belah pihak,, jangan mempertanyakan haknya terlebih dulu lah,, lihat dulu,, apakah sudah memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain???
e-mail dari seorang sahabat,,
November 22, 2007
Assalamu’alaikum….Wr Wb
Saudaraku yang budiman, saya mendapat e-mail dari seorang sahabat,
dan setelah saya membacanya berulang-ulang, mudah-mudahan
ada perubahan didalam diri kita, AMIN,
=========================
semoga bermanfaat..
Betapa besarnya nilai uang kertas senilai Rp.100.000,
apabila dibawa ke masjid untuk disumbangkan;
tetapi betapa kecilnya kalau dibawa ke Mall untuk dibelanjakan!
Betapa lamanya melayani Allah selama lima belas menit
namun betapa singkatnya kalau kita melihat film.
Betapa sulitnya untuk mencari kata-kata ketika berdoa (spontan)
namun betapa mudahnya kalau mengobrol atau bergosip dengan teman
tanpa harus berpikir panjang-panjang.
Betapa asyiknya apabila pertandingan basketball diperpanjang waktunya ekstra
namun kita mengeluh ketika khotbah di masjid lebih lama sedikit daripada biasa.
Betapa sulitnya untuk membaca satu lembar Al-qur’an
betapa mudahnya membaca 100 halaman dari novel yang laris.
Betapa getolnya orang untuk duduk di depan dalam pertandingan atau konser
namun lebih senang duduk di bangku paling belakang di masjid
Betapa Mudahnya membuat 40 tahun dosa demi memuaskan nafsu birahi semata,
namun alangkah sulitnya ketika menahan nafsu selama 30 hari ketika berpuasa.
Betapa sulitnya untuk menyediakan waktu untuk sholat 5 waktu;
namun betapa mudahnya menyesuaikan waktu dalam sekejap pada
saat terakhir untuk event yang menyenangkan.
Betapa sulitnya untuk mempelajari arti yang terkandung di dalam al qur’an;
namun betapa mudahnya untuk mengulang-ulangi gosip yang sama kepada orang lain.
Betapa mudahnya kita mempercayai apa yang dikatakan oleh koran
namun betapa kita meragukan apa yang dikatakan oleh Kitab Suci.
Betapa setiap orang ingin masuk sorga seandainya tidak perlu untuk percaya
atau berpikir, atau mengatakan apa-apa, atau berbuat apa-apa.
Betapa kita dapat menyebarkan seribu lelucon melalui e-mail,
dan menyebarluaskannya dengan FORWARD seperti api;
namun kalau ada mail yang isinya tentang Kerajaan Allah betapa
seringnya kita ragu-ragu, enggan membukanya dan mensharingkannya,
serta langsung klik pada icon DELETE.
Betapa hina & munafiqnya hidup ini tatkala aku membutuhkanMU
aku memohon, setelah Engkau memberi, aku sengaja melupakanMU
Betapa beraninya hambamu ini pada saat berbuat DOSA,
padahal hambamu tau betapa perih SIKSA NERAKA yang tiada henti.
sungguh engkau tidak menyadari bahwa Azab&Mati sudah menunggumu
ANDA TERTAWA …? atau ANDA BERPIKIR-PIKIR…ATAUKAH ANDA ?
SENGAJA LUPA DAN ABAIKAN SAJA???
Sebar luaskanlah Sabda-Nya, bersyukurlah
kepada ALLAH, YANG MAHA BAIK,PENGASIH
DAN PENYAYANG.
Apakah tidak lucu apabila anda tidak memberitahukan pesan ini.
Betapa banyak orang tidak akan menerima pesan ini,
karena anda tidak yakin bahwa mereka masih percaya akan sesuatu ?
Menikah, Jarak Jauh,, Mungkin kah??
November 21, 2007
>>maksudnya bukan akad nikah jarak jauh,, itu siy jelas gak mungkin dilaksanakan,, dengan teknologi secanggih apapun,, tidak terpenuhi rukun nikahnya,,
>>kalo yang ini maksudnya,, setelah menikah tinggal jarak jauh,, si suami dimana,, istrinya dimana,, dan baru ketemu setelah jangka waktu tertentu,, dan ketemunya pun biasanya dalam tempo yang sangat singkat,,
Meskipun sebenarnya, menurut agama islam,, keluarga itu harusnya kumpullll,,, karena takut malah jadi membawa efek negatiff,, mjisalnya,, suami selingkuh,, atau istrinya yang selingkuh,, anak-anak keteteran,, jarang ketemu orang tuanya,,
Kalo akuw pribadi siy,, sebenernya pengen jadi ibu rumah tangga yang baikk,, membuat sarapan untuk suami,, menyambut suami dikala dia pulang kerja,, dan menjaga anak2 dari godaan jaman,, hahahahahahaha,, tapi melihat kepada kebiasaan belanjaku yang teratur,, (hehehehehe) kok rasanya kasihan suamiku kalo harus membuat pos belanja istrinya dari kantongnya,, jadi,, lebih baik kalo belanja pake uang sendiri kan???
(setidaknya untuk saat ini)
Kupikir,,, sejauh apapun terpisahnya,, asalkan dekat dihati kan gak papa,, saling mendoakan dan saling menjaga kepercayaan,, mudah-mudahan keluarga tetap aman, dan tentram,, tapi tetep aja,, LEBIH DEKAT LEBIH BAIKKKK,,,
Beberapa alasan dan pendapat yang berhasil saya himpun,,
(lagaknya kaya’ jurnalis profesional
)
“suami-ku kan emang kerja disana,, akuw pun mesti kerja dsini,, klasik siy,, tapi kita perlu uangnya untuk masa depan yang lebih baik,, dan sementara waktu emang belum bisa pindah kerja”
>>seorang teman yang tidak ingin disebut namanya,,
Ok,, namamu ga ku tulis niy,,
“malah enak,, kan pas ktemu malah jadi tinggal “kangen” aja bawaannya,, mau marah, syang,, kan waktu ktemunya Cuma bentar,,,”
>>ina, temen kantor,, just married,, dia di 90 km dari kota bandar lampung,, dan suaminya di bangka,,
“sekarang kalo mas artha ngalah disini pun,, mau apa? Malah menutup kariernya,,”
>>mba indy, dokter gigi dikantorku yang ktemu suaminya yang baru saja menyelesaikan S3 di UI,, “selamat ya,, udah jadi Pak Doktor nya Dokter dunk,,” paling cepet sminggu skali,, sekarang sang suami jadi guru besar di sebuah perguruan tinggi swasta yang cukup ternama di jakarta,,
“kumpul ga kumpul asal makan”
Mba uut,, karyawan baru accounting, pada sbuah obrolan stelah shalat dzuhur di mushalla kantor,,
Masihkah sama dia mba? Atau sudah mencari yang lebih dekat???
“alhamdulillah mas ali bisa pindah kerja,, meskipun masih jauh,, setidak-tidaknya,, tidak sejauh dulu,,”
>>mbaQ ayudan mas ali,, yang slalu berusaha mendekatkan diri,,
“mendingan salah satu ngalah,,”
>>bulik ties,, yang akhirnya ber2 suaminya dapet kerja di Riau,,
“gak usah neko-neko, namanya istri itu ya harus ikut suami,, rejeki itu sudah Gusti Allah yang atur”
>>nasehat mbah bu dan mbah ko untuk mamah & bapakkuw,,
Jadi,, menurut kamu gimana???
Ketentuan PHK Karyawan
November 19, 2007
Berdasarkan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 172 Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat diberikan:
(1)Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
(2)Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3)
(3)Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(4).
Sedangkan untuk Pensiun Dini, hak yang diberikan adalah 2 (dua) kali ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang 13 tahun 2003.
Btul bukan???


