Ketentuan PHK Karyawan

November 19, 2007

Berdasarkan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 172 Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat diberikan:
(1)Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
(2)Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3)
(3)Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(4).

Sedangkan untuk Pensiun Dini, hak yang diberikan adalah 2 (dua) kali ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang 13 tahun 2003.

Btul bukan???

3 Responses to “Ketentuan PHK Karyawan”


  1. trimakasiy dayu,,
    sudah 2 kali konsultasi,, mudah2an tidak kna charges,, hahahaha,,
    kapan2 maen ke lampung dunkk,,

  2. haryanto Says:

    met pagi broo…

    bro gimana caranya bisa di phk
    thanks

Leave a Reply