Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini.

Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.

PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat pekerja / serikat buruh. Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.

PKB di PT Gunung Madu Plantations yang berlaku saat ini adalah merupakan PKB periode ke 10 yang berlaku untuk tahun 2006-2007, terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor Kep.568/25/D.6/2006. PKB saat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.

PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

PKB dibuat oleh serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah, dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam PKB, sedikitnya memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama dan tandatangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Pelaksanaan PKB adalah wujud nyata usaha kita dalam mencapai hubungan industrial yang baik di PT Gunung Madu Plantations. Tentunya hal ini adalah merupakan tanggungjawab kita bersama. Setiap individu harus dapat memahami isi PKB tersebut. Dan apabila ada pertanyaan seputar ketentuan dalam PKB dapat ditanyakan langsung kepada Personalia, atau dapat melalui surat yang akan dibahas dalam rubrik ini.

Sumber :
•Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
•Suwarto. 2006. Hubungan Industrial Dalam Praktek. Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta.
•PKB tahun 2006 – 2007 antara PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Gunung Madu Plantations (PUK SPSI PT GMP)

-Created by. Asti SP-
untuk dimuat di tabloid TAWON PT Gunung Madu Plantations

5 Responses to “Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”

  1. Rayyan Says:

    Tabloid TAWON ???


  2. >>mas rayyan,,

    iya,, tabloid tawon,, itu tabloid khusus untuk komunitas PT GMP,, rencananya akuw sama tmen2 dari divisiku,, (Human Resources & General Services) mau bikin rubrik konsultasi tentang seputaran HRGS,, nah itu tulisan awalnya,,bagaimana??? bagus ga?? kalo ada yang kurang kasih tau dunkkk,, thanks,,

  3. heri Says:

    Koran tawon bagus,cuma isinya gak bisa dibuka di internet,kan koran tawon yang baca bukan orang tuanya saja yang bekerja di PT.GMP,anak karyawannya pun ingin tau perkembangan apa terjadi Lingkungan PT.GMP,spt anak GM yang kuliah di pulau jawa gitu lho.jadi publikasikan dong,spt koran2 yang ada diluar GM lewat internet (Kan sudah ada Internet (Spt diiklan TV)),meskipun hanya untuk kalangan PT.GMP.upsss!!! tanya punya tanya?orang PT.BMM boleh ikut ningbrung kagak?Alun – alun Udanne Deres,Matur Suwun Gusti Allah Sing Bales.

  4. taupanLampung Says:

    trus, secara jelasnya apa aja yang dirundingkan.
    keliatannya biasa aja yah, gimana soal outsourcing yang meraja rela, skala upah yang gak dimiliki oleh mayoritas perusahaan di Indonesia??

  5. echie Says:

    emank sama yah
    perjanjian kerja bersama dengan kesepakatan kerja bersama?
    trus kalo collective bargaining gimana tuh mbak bisa dikategorikan juga gak dalam perjanjian kerja bersama.
    thanks

    ratutebu: sebelum presidennya pak gusdur.. namanya KKB, tapi setelah beliau menjabat diganti jadi PKB.. hehehehe.. ntah bener atau hanya guyonan diantara praktisi HR sajah.. jaman dulu sebelum KKB, dikenal juga dengan nama CLA (collective labor agreement) jadi mungkin sama sajah dengan collective bargaining.. asal bargain nya antara pekerja dan pengusaha loh.. soalnya kalo cuma disebut collective ajah kan bisa siapa ajah yang melakukan bargain.. tull ga??

Leave a Reply