Contoh : Surat Kuasa
Desember 14, 2007
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
Nama : Calak bin Apes.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung.
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung;
——————————————– K H U S U S ——————————————–
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Datuk Rang Kayo bin Cekak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai WANPRESTASI;
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
Bandar Lampung, 05 September 2007
Pemberi Kuasa,
dto
(Calak bin Apes)



Maret 24, 2008 at 11:32 am
ass. mba sy mo nanya isi dr surat kuasa banding tu sma nggak ma srt kuasa mendampingi di pegadilan..???
Maret 26, 2008 at 2:23 pm
thanks ya
gara2 liat webmu aku jadi ada bahan buat bikin surat kuasa khusus
April 24, 2008 at 3:45 pm
Yth. Mbak Yang Baek Hati.
di Tempat.
Perkenalkan nama saya Drs. Zul Arif seorang PNS di Pemerintah Kota Batam, saat ini saya menghadapi sebuah masalah. Ada salah satu warga yang telah menggarap kebun seluas 7 Ha sejak tahun 1968, secara sepihak Otorita Batam mengalokasikan lahan beliau kepada pihak ketiga tanpa penyelesaian ganti rugi terlebih dahulu.
Berbagai upaya telah dilakukan namun belum ada penyelesaian.
Saya menerima Surat Kuasa mengurus permasalahan tsb. Pihak yang mendapatkan alokasi lahan dari Otorita tidak puas dan melaporkan saya kepada Walikota Batam sebagai PNS yang bertindak sewenang-wenang.
Yang menjadi pertanyaan adalah ketika saya menerima kuasa secara pribadi menolong masyarakat yang ditindas dan dianiaya oleh pengusaha kaya yang dibekingi oleh pejabat, oknum anggota DPRD dan oknum polri, apakah sebagai PNS saya telah melanggar PP 30 Tahun 1980 ?
Saya sudah membuat klarifikasi, namun nuansa intervensi oknum sangat kuat.
Mhn sumbang saran, terima kasih atas bantuannya.
Hormat Saya
Drs. Zul Arif
Perum Cendana Blok. C.4 No. 27
Batam Centre – Batam
Telp. 0778 – 7042009
Hp. 0811 – 7001777
email : joe_iip33@yahoo.com
April 24, 2008 at 4:37 pm
Dear Friends,
terimakasih atas kunjungannya ke halaman ini, mohon maaf bila harus menunggu beberapa waktu sampai dengan mendapat balasan atas pertanyaan Bapak/Ibu/Sdr/i.
sekali lagi terimakasih, mohon bersabar ya.. ^^
April 30, 2008 at 9:43 am
Assalamualaikum … mau ikutan yah… mau kasih pendapat buat didiskusiin ke asti, kalau menurut saya selama bapak zul arif tidak melanggar ketentuan PP no 30 tahun 1980 tersebut khususnya BAB II tentang kewajiban dan larangan, pasal 2 dan 3, tidak akan ada masalah yang signifikan namun selama surat kuasa tersebut tidak dikuasakan kepada bapak dengan kapasitas bapak sebagai PNS (yang mungkin dalam hal ini bapak dapat menggunakan wewenang bapak untuk memperlancar segala sesuatunya )tidak akan ada masalah, buat jelasnya bapak bisa baca PP tersebut.
Mei 16, 2008 at 12:04 pm
To. Ratu Tebu & Mbak Yuan
di tempat
Tq, atas masukannya.
Saat ini persoalan tsb udah di sampai di walikota.
aneh bin ajaib Badan Kepegawaian membuat Nota Dinas berdasarkan tembusan surat pengaduan, dan meminta tandatangan Walikota untuk Surat Perintah memeriksa saya.
Sementara itu disposisi Walikota adalah : “Sdr. Zul Arif beri penjelasan secara tertulis”.
Patut diduga intervensi Oknum DPRD sangat kuat dalam kasus ini.
Insya Allah saya siap di periksa, karena apa yang saya lakukan adalah keprihatinan saya terhadap sebuah keluarga miskin yang dizholimi, diinjak-injak harkat dan martabatnya.
kapan Pemerintah di republik ini bisa berubah, akan menjadi pelayan masyarakat kah atau menjadi pelayan pengusaha ???
Agustus 7, 2008 at 12:39 pm
mantap….minta ijin buat di contoh ya. maklum belum pernah bikin surat kuasa sama sekali.
thx atas postingannya
Agustus 26, 2008 at 9:25 am
jadi bsa bkin surat kuasa deh. makasih contoh surat kuasa nya
September 4, 2008 at 3:47 pm
emm… jadi pengen nanya
kalo contoh surat intervensi perkara ada tak?? kebetulan lagi perlu banget niy..
thx b4..
Oktober 16, 2008 at 2:44 pm
alo om dan tante sekalian. saya mo nanya neh. ada ga perbedaan mendetail mengenai “surat kuasa” dan “surat kuasa khusus”. mengenai contoh surat kuasa yang di posting tante… tante asti yah namanya?? itu untuk nama pemberi kuasa harus berderat nama:.., pekerjaan:..; atau bisa juga dibuat jadi satu alinea saja sambung smua. o iya tante untuk pihak2 yang disebutkan dalam surat perlu tandatangan atau tidak.. sekian dari saya thanx
Oktober 22, 2008 at 11:07 am
kalo surat kuasa khusus dalam perkara TUN itu sama Dengan Surat Kuasa Diatas Gak mba?
Oktober 24, 2008 at 6:27 pm
mohon ijin save ya? buat referensi, mau buat surat kuasa juga nih.trims. salam…
Oktober 27, 2008 at 6:19 pm
boleh nanya nih kalu buat surat kuasa untuk menagih hutang bagaimana caranya?
maksudnya saya memberi kuas ke A untuk menagih hutang B.
November 7, 2008 at 11:13 am
langkah awal yang harus dilakukan dalam pembuatan surat kuasa,,gmn?
November 7, 2008 at 11:46 am
bisa minta contoh surat perjanjian jual beli ga?
thanks b4 yah,tuk tugas neh mba….
Desember 3, 2008 at 7:49 pm
Maaf yah mbak mau nanya dikit nih kok dalam surat kuasa tersebut di atas yang mbak contohkan ada kata “juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi” kayaknya gak bisa gitu deh mbak, surat kuasa itu kan harus khusus. jadi gak bisa di gabung dengan surat kuasa banding atau kasasi, karena surat kuasa banding dan kasasi di buat sendiri dengan mengkhususkan padabanding atau kasasi
maaf sebelumnya saya cuma ingin tuker pendapat aja
Desember 5, 2008 at 11:01 pm
MAKASIH YAAA. KITA DAPAT REFERENSI LAGIIIII
Januari 17, 2009 at 1:12 pm
makacih…cudah bisa macuk ke FS”y
Maret 5, 2009 at 11:15 pm
numpang di save mass
Maret 8, 2009 at 4:12 pm
ass .
mw tanya boleh ?
bedanya surat kuasa umun dg surat kuasa khusus apa ya mbak ?
thx b4
April 7, 2009 at 2:17 pm
misi mbak Ada gak contoh surat kuasa yang lain ya ?????
April 19, 2009 at 7:22 pm
Dengan hormat,
Saya minta tolong dikirim ke email saya, contoh Surat Kuasa Mutlak/Khusus atau apapun namanya yang intinya bahwa Surat Kuasa dimaksud adalah untuk memberi Kuasa sepenuhnya untuk Menjual Sebidang Tanah darin Pemilik ke Penerima Kuasa tsb, seperti Menentukan Harga Jual sampai proses negosiasinya, menerima uang hasil penjualannya, dll, pd pokoknya kuasa mutlak sebagai layaknya pemilik.