ratutebu

Resensi Pertanahan (Part One)

In belajar menulis, peraturan on Maret 31, 2008 at 12:33 pm

Perkara jual beli tanah, tidak pernah ada habisnya, mengapa saya katakan demikian?? Karena pertambahan manusia yang semakin banyak, sedangkan jumlah tanah (luasannya) tidak pernah bertambah. Padahal seiiring pertumbuhan jumlah manusia itu, kebutuhan akan tanah jelas bertambah. Gak percaya?? Contoh nyata : tanah kuburan!!! Hiiii.. seremmm.. bener kan?? Saat ini saja, sudah susah untuk mencari tanah kuburan,, belum lagi tanah-tanah untuk perumahan dll,, sangat rawan sengketa.

Untuk itulah saiia mencoba memberikan resensi singkat mengenai buku pertanahan,, meskipun saat ini baru sedikit yang bisa saiia sampaikan,, dilain kesempatan, akan saiia tambahkan,, *mohon pengertian dan mohon maaf* terimakasih,,

DATA BUKU

Judul Buku                     : Praktek Jual Beli Tanah

Penulis                            : Effendi Perangin, S.H.

                                           (Pengacara dan Konsultan Hukum)

Penerbit                          : Rajawali Pers, Jakarta 1987

Jumlah Halaman            : xii, 150 Halaman

Kategori                          : Seri Hukum Agraria

I. Jual Beli Hak Atas Tanah

(1) apakah penjual berhak menjual

Jual beli tanah oleh yang tidak berhak adalah batal demi hukum. Artinya, sejak semula hukum menganggap tidak pernah terjadi jual beli. Dalam hal ini, kepentingan pembeli sangat dirugikan, sebab ia sudah membayar harga, sedangkan haknya atas tanah yang dibelinya tidak pernah beralih kepadanya, walaupun mungkin ia telah menguasai tanah itu.

(2) Apakah penjual Berwenang

Seseorang yang memiliki hak atas tanah, tidak selalu punya kewenangan untuk menjual, kalau tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Contoh Pemilik tanah yang tidak wenang menjual tanah tersebut, adalah:

  • a. anak umur 12 tahun yang namanya tercatat dalam sertifikat sebagai pemilik.
  • b. Tanah harta gono-gini (harta bersama) yang tercatat atas nama istri / suami saja, sesuai ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan (UU No.1 tahun 1974)
  • c. Tanah milik orang yang berada dibawah pengampuan
  • d. HGB/HGU atas nama perseroan, harus sesuai dengan anggaran dasarnya.

nahhh,, sambungannya nanti lagi,, hehehehehe :mrgreen:

All comments are screened for appropriateness. Commenting is a privilege, not a right. Good comments will be cherished, bad comments will be deleted.