la vita e bella

[serius] ini tentang: Kode Etik

Ditulis dalam hukum, notariat oleh ratutebu pada November 3, 2011

kode etik atau bahasa kerennya code of conduct ataupun code of ethics :twisted: whatever lah.. aku gak pinter bahas inggris.. gyahahaha..

apapun itu, kode etik bukannya kode nya mpok etik #dijitakbuliketik :mrgreen:

lalu, apa itu? saya coba searchin di gugle, ini adalah yang paling pas dihati (sumbernya: ini) *haish lebaynya kumat ;-)

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

nah, pembentukan kode etik itu sendiri fungsinya adalah (1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

terus, berikut adalah profesi yang memiliki kode etik yang harus dipatuhi:

(1). Dokter, (2). Guru, (3). Advokat, (4). Notaris, (5). Peneliti (6). Jurnalis, (7). consultant oriflame (itu lohh MLM, masa ndak tau? NDESO! xixixixi)

kalo yang nomer 3,4, dan 7 boleh deh tanya ke sayaa.. nanti saya jelasin.. :D atau kalo mau ndaptar propesi yang nomer 7 juga boleh ke saya.. *gyahahaha.. :mrgreen: kenapa ujung-ujungnya promosi yaa? udah ah.. orang awalnya saya bener-bener cuma mau men-edukasi publik loohhh.. hihihihi..

mohon dimaafkan.. :D

 

xoxo

 

ratutebu ~ blogger pasang surut *opothoiki? mbuh! #abaikan :mrgreen:

2 Tanggapan

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. Anggara (@anggarasuwahju) berkata, pada November 4, 2011 pada 9:20 am

    Saya daptar deh mbak :)

  2. Dhenok Habibie berkata, pada November 18, 2011 pada 10:40 am

    aahh tidaaaaaaaaakk, ikode etik adalah mata kuliah yang tidak dhe suka.. :(


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 27 pengikut lainnya.