Dalam bagian Introduction untuk buku yang ditulisnya bagi Asosiasi Hubungan Industrial Internasional (IIRA) (diterbitkan ILO dengan judul The global evolution of industrial relations: events, ideas, and the IIRA), Prof. Bruce Kaufman (2004, pp.1-2) menulis:

 

“In its negative aspect, industrial relations was a reaction against the waste, human suffering and social injustice associated with unrestrained profit making and employer power in nineteenth- and early twentieth-century capitalism… these evils led to deplorable conditions and many hardship for a large bulk of the workforce, precipitating considerable political agitation, mounting class conflict between capital and labour, and a rising tide of labour strikes and protest. Out of these tensions and conditions grew a number of revolutionary and reform movements, with the more radical groups dedicated to the overthrow of capitalism and the wage system, while the more moderate ones sought to work within capitalism but soften and humanize its rough edges.”

 

“In its positive aspect, industrial relations arose from a conviction that the conditions of work and the relations between bosses and bossed could be improved progressively through a combination of scientific discovery, education, legal reform, institutional building, and appeal to a higher sense of ethics and social responsibility. Key work-related objectives shared by early participants in the field were closer cooperation and harmony between employers and workers; more secure, stable and plentiful jobs; a better balance of bargaining power between company and employee and improved wages, hours and conditions of employment; and provision of basice democratic rights and processes in workforce governance.”

 

Menurut Kaufman, sebagai sebuah bidang ilmu dan praktik, Industrial Relations (IR) lahir didorong oleh berbagai peristiwa dan ide di seputar muncul dan berkembangnya ekonomi industri dan kepemerintahan yang demokratis di negara2 maju/barat.

 

Bruce Kaufman adalah profesor ekonomi di Georgia State University di Atlanta, USA. Ia adalah ahli dalam bidang ekonomi ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan manajemen sumber daya manusia. Bruce adalah seorang pembicara yang sangat menawan karena selalu berupaya berinteraksi dengan audiencenya dan terutama ia datang dengan temuan dan pemikirannya yang tajam dan menstimulasi pemikiran audience.

 

Buku yang ditulisnya ini adalah salah satu buku terbaik di bidang Industrial Relations.

disclaimer: khusus buat mas joey nya mba chichi yang baru jadi orang tua.. ^kalian pasti jadi orang tua yang HEBAT^ , mas joey yang waktu ituh katanya mau nyari buku tentang hubungan industrial.. check this out.. :)

Jual beli tanah ituh tanpa syarat tau m(*_*)m

 

Pusink!!!

 

Sama kayak ^sahabat lamah saiia yang baru bekerja^ yang waktu ituh lagi pusing soal jual beli dengan syarat ang bisa dibeli kembali (meskipun syarat ituuuhhh ditulis dibawah tangan / pake perjanjian bawah tangan gituuuhhhh..) ternyataaaaaahhh, hal seperti ituuuhhh..

 

TIDAK BISA SODARA-SODARA

 

^di bold^

 

TIDAK BISA SODARA-SODARA

 

^dan di underline..

 

TIDAK BISA SODARA-SODARA

 

Jadihhh.. sekali lagi.. catetyahhhh.. namanya jual beli tanah itu tidak boleh dibebani hak apapun..

 

Tidak surat pernyataan sepihak (meski diatas materai sekalipunnn) dan tidak jugah dengan perjanjian.. namanya perjanjian yang mendahului Tuhan..

 

Jadihhhh.. tolong diralat kalo saiia salah.. othre..

 

Terimakasiiihhhh.. :lol: :lol:

 

disclaimer: hanya catatan iseng hari ini, semoga bermanfaat :mrgreen:

“udah tau belum? Ternyata itu Aj yang sering kita liat dulu pas lewat gedung D”

hah?? Aj yang itu??” :shock:

Fiuuuhhh,, para lelaki itu,, obrolannya masih seputaran beredarnya video porno yang ‘dilakoni’ oleh salah satu pegawai honorer dengan PNS lampung (pacarnya) berdurasi 1 menuti 50-an detik,, *yang katanya mereka kenal dengan para pelakon itu* halahhh..

Well,, sebenernya kalo Aj yang itu siii aku juga tau!!!

mungkin AJ gak mau kalah heboh sama berita nya sandra dewi yang sedang santer beredar saat ini ya??

Auuu ahhh.. Saat abahoryza heboh menggembar gemborkan lomba berhadiahnya dalam rangka visit lampung 2008 katanya diperpanjang karena yang mau hadiah gratisan cuma sedikit,, *tumben* ehhh,, malah kalah lebih heboh video ituuu,,

Sungguh terlalu!!! :mad:

Harus gimana ini??

>>Gubernur sampe mau panggil Roy suryo pakar telematika itu looohhhh.. HEBOH!!! Soalnya katanya si Aj bilang,, “bukan saya, memang mirip si,,”

Duuuuhhhh..

Siapapun itu,, knapa si,, mesti pake di video kan?? PARAH bgt lahhhh.. kalo udah gini siapa yang salah??

Kita di negara mana si?? Jaman edan! Ini endonesa bung!!

Maraknya kejahatan kartu kredit yang terjadi akhir-akhir ini, dengan cara-cara yang sangat beragam, sangatlah mengkhawatirkan,, terutama bagi para pemegang kartu kredit itu,, mesti waspada dan hati-hati,, beberapa cara yang digunakan diantaranya:

satu >>Pengakuan seorang mantan pelaku (sering disebut carder) di layar kaca beberapa hari lalu cukup mengagetkan. Lelaki muda asal kota gudeg yang wajahnya disamarkan itu mengaku beberapa kali berhasil memesan barang-barang mewah mulai dari laptop, kamera digital sampai kendaraan roda empat dari berbagai toko maya di luar negeri tanpa beranjak dari layar monitor kusam di sebuah warung internet yang terletak di gang sempit. Hanya bermodalkan secarik kertas berisikan beberapa nomor kartu kredit milik orang lain yang didapat dari seseorang hasil kenalannya di mailing list (milis), ia melakukan aksinya. Selanjutnya, dengan lancar ia pun membeberkan modus operandinya itu termasuk kerja samanya dengan oknum kurir dan aparat kepolisian untuk memperlancar proses pengiriman barang.

“Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.”

Sumber: RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, sebagaimana dikutip disini

dua >>Mencuri data lewat telepon: yaitu misalnya dengan menelepon seseorang dan mengabarkan bahwa penggunaan kartu sudah mencapai limit. Si pemilik kartu tentu kaget dan komplain. Nah, komplain ini langsung disambar si penelepon dengan meminta nomor kartu dan data lain untuk dicek di databasenya, selain itu Jebakan hadiah juga sering berhasil menggaet orang untuk menyebutkan nomor kartu kredit miliknya.

ketiga>>Metode mutakhir yang dipakai di negara-negara maju adalah dengan menggunakan perangkat surveillance untuk mendapatkan nomor kartu kredit calon korban.

sumber dari berita ini (Lebih banyak lagi baca disini)

Diluar konteks ini,, satu hal yang perlu kita cermati adalah, sistem outsourcing yang terjadi di berbagai bank, terutama untuk marketing kartu kredit ini.

Seringkali ada seleksi recruitment untuk sales force credit card, yang mana kontraknya kepada Pihak Lain *tidak langsung kepada bank*, nah,, kalau sudah begini perlu dipertanyakan loyalitas karyawan outsource itu ke bank yang bersangkutan,,

Bukankah seharusnya outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama?? Disini saya melihat perlunya bank untuk melihat kembali sistem outsourcing tersebut, masih aman kah??

“Bagaimana kalau data kita tidak sampai kepada bank?? Atau ada salinan lain dari data kita tersebut??” Duuuhhhh.. jadi takut ngebayanginnya,,

Beberapa tips yang mungkin dapat diikuti agar terhindar dari penipuan kartu kredit adalah sebagai berikut:

  1. Hati-hati dengan data indentifikasi kartu (nomor kartu dan masa berlaku)
    Identitikasi kartu bisa juga dijadikan sebagai alat verifikasi transaksi secara jarak jauh. Misalnya transaksi via internet atau telepon. Untuk itu berhati-hatilah dengan data identifikasi kartu Anda jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak aman. Identitas kartu Anda bisa digunakan oleh pihak lain jika mereka mengatahui nomor kartu, masa berlaku dan PIN-nya.
  2. Hati-hati dengan data pribadi (tanggal lahir dan nama ibu kandung)
    Hal ini biasanya dilakukan dengan modus yang lebih canggih melalui telepon. Jika Anda menghubungi bank via telepon untuk bertransaksi, biasanya pihak bank akan menanyakan beberapa identitas pribadi, seperti tanggal lahir dan nama ibu kandung, untuk memastikan bahwa yang menelpon mereka adalah orang yang berhak akan kartu yang digunakan. Hal ini sebagai tindakan pengamanan standar untuk melindungi konsumen. Namun berhati-hatilah jika ada yang menelpon Anda dan mengaku dari bank lalu menanyakan identitas pribadi Anda. Ingat, dalam hal ini, karena mereka yang menelpon, maka Anda yang seharusnya membuktikan bahwa yang menelpon adalah petugas bank yang berwenang, bukan sebaliknya. Akhir-akhir ini berkembang modus penipuan dimana pelakunya menelpon pemegang kartu dan mengaku sebagai petugas bank lalu menanyakan sejumlah data pribadi dan identitas kartu. Jangan berikan data tersebut jika Anda yang ditelepon, akan lebih baik jika Anda menelpon kembali mereka ke nomor yang resmi yang tertera di kartu atau brosur resmi, bukan nomor telepon yang disarankan oleh penelpon gelap itu.
  3. Jangan menunjukkan kartu kepada orang yang tidak berkepentingan.
  4. Perhatikan kartu anda pada saat melakukan transaksi.
  5. Jangan memberikan fotocopy kartu kredit anda kepada siapapun kecuali 3 angka terakhir pada panel tandatangan dibelakang kartu anda sudah anda tutupi atau anda hapus.
  6. Jangan membuang struk belanja atau lembar tagihan anda dalam kondisi masih utuh, segera musnahkan struk dan tagihan anda jika sudah tidak diperlukan.
  7. Hindari transaksi online pada website yang tidak memiliki sertifikasi keamanan.
  8. Jangan menginformasikan data Kartu Kredit Anda kepada siapapun.

Wahhh.. gak nyangka postingnya sepanjang ini,, yasudahlah,, yang penting WASPADA!!! :mrgreen:

Fuuuiiiihhh,, baca koran lokal berapa hari terakhir,, isinya tidak jauh-jauh dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota,, ini dia angkanya:

 Daftar UMK Lampung tahun 2008

Untuk upah minimum yang diberlakukan di perusahaan tempatku bekerja,, *UMK ini diberlakukan untuk karyawan masa kerja “nol” tahun dan “nol” pengalaman*,, sesuai dengan SK Gub. No. G/68/B.VII.HK.2008, ternyata tepat seperti perkiraan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah (DPK LT),, syukurlah,,

Sayangnya, UMK Bandar Lampung yang ditetapkan melalui SK Gub. No. G/72/B.VII.HK.2008 menuai protes dari banyak pihak,, meskipun, penetapan upah tersebut sudah lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Namanya juga banyak pihak yang terlibat,, pasti akan slalu ada yang kecewa,, besar atau kecil,, tetap akan selalu saja kurang,, dan bukankah,, memang sifat dasar manusia yang tidak pernah puas??

Nahhh,, berhubung diperusahaan kami,, sudah ditetapkan sejak bulan januari,, *dengan menggunakan perkiraan dari DPK LT, yang ternyata tidak meleset,, jadi tidak perlu penyesuaian ulang* buat teman2 HRD yang perusahaannya baru mau memberikan dengan cara di-Rapel,, selamat sibukkkkk,, *ngurusin penyesuaian* dan buat yang menikmati rapelan itu,, selamat ya gaji baru nya,,

*berapapun nilainya,, kalau kita bersyukur,, niscaya nikmatnya akan ditambah,, amien ya rabb al alamien,,*

Ketentuan Mogok Kerja

Februari 6, 2008

KETENTUAN MENGENAI MOGOK KERJA
(Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 137 s.d. Pasal 145)

 Mogok Kerja adalah merupakan hak dasar Pekerja/ Buruh dan SP/SB.
 Harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.
 Mogok Kerja adalah merupakan akibat dari gagalnya perundingan.
 Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB dapat mengajak Pekerja/Buruh lain, dengan cara yang tidak melanggar hukum, untuk ikut serta dalam Mogok Kerja.
 Pekerja/Buruh yang diajak, dapat mengikuti / menolak untuk mengikuti.
 Pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan kepentingan orang lain.
 Pekerja/Buruh dan SP/SB wajib memberitahu secara tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan dan pada pengusaha sekurang-kurangnya 7 Hari kerja, dimana pemberitahuan tersebut memuat:
a. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
b. Tempat mogok kerja.
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja, kecuali pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dilakukan bukan oleh anggota SP/SB pemberitahuan dapat ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Pengusaha memberikan tanda terima terhadap pemberitahuan mogok kerja tersebut. Jika hal-hal diatas tidak dipenuhi, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara, berupa:
a. Melarang para pekerja mogok berada di wilayah kegiatan proses produksi.
b. Bila dianggap perlu, pengusaha dapat melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

 Kewajiban Instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja adalah:
a. Memberi tanda terima terhadap pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pekeja/Buruh dan/atau SP/SB.
b. Sebelum dan selama terjadinya mogok kerja wajib mencari duduk permasalahan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan timbulnya pemogokan dengan merundingkan dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Jika perundingan tersebut mencapai kesepakatan, maka dibuatkan PKB dan ditandatangani oleh para pihak dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja sebagai saksi.
c. Jika tidak tercapai kesepakatan maka, instansi tenaga kerja setempat menyerahkan kepada lembaga penyelesaian PHI yang berwenang, dan mogok kerja dapat diteruskan/dihentikan untuk sementara/dihentikan sama sekali atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau SP/SB.
 Jika Mogok Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas maka dianggap tidak sah, dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.
 Mogok kerja yang sah, tertib dan damai tidak dapat dihalangi. Pekerja/buruh yang melakukan mogok yang sah tidak dapat ditangkap/ditahan, tidak dapat diganti dan tidak dapat diberikan sanksi/balasan dalam bentuk apapun.
 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah.

Hak Guna Usaha

Januari 24, 2008

Tanah dan segala macam masalah yang timbul, bukanlah permasalahan yang mudah untuk dihadapi, mengingat “Orang terus bertambah jumlahnya, sementara tanah tidak bertambah luas” malah berkurang, apalagi dengan adanya kemungkinan pulau-pulau akan lebih banyak TENGGELAM!! Tidakkah itu sebuah bayangan yang mengerikan??

Pada dasarnya *secara jujur* saya bilang, tanah, air dan udara itu milik TUHAN.. hihihihi.. :mrgreen: bner kan?? Namun diakui sebagai kekayaan negara, yang dikelola secara penuh untuk negara,,
Tentunya ini terkait dengan sifatnya yang merupakan faktor penting yang menjamin keberlangsungan umat manusia *bner ga sih??* ya,, sesuatu yang menyangkut “Hajat hidup orang banyak” sudah selayaknya dikelola negara, kalau yang ngelola swasta kan jadi runyam,, memikirkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Jadi pengen tanya,, negara dapet untung gak ya dari mengelola “Hajat Hidup Orang Banyak” tadi???? *pertanyaan iseng :mrgreen: *

Pada kesempatan kali ini *cieeee,, seriusan euy!!* sambil meneruskan obsesi saya untuk bergabung dalam BLAWGGER INDONESIA, saya akan menulis tentang HGU.

Bagi sebagian orang yang akrab dengan dunia pertanahan, HGU (Hak Guna Usaha) jelas sudah tidak menjadi hal yang asing, disini akan saya coba membagi sekilas tentang Hak Guna Usaha menurut sudut pandang perundang-undangan:

UU RI No.: 5 Tahun 1960 Tentang
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Bagian IV : Hak Guna Usaha

Pasal 28 Ayat 1 :

Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna Perusahaan Pertanian, Perikanan atau Pertenakan.

Penjelasan Ps. 28 :

Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna Perusahaan Pertanian, Perikanan dan Pertenakan . . . .

Proses daripada HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: masyarakat) kepada negara, untuk kemudian diberikan lagi dengan status HGU kepada pihak yang berkepentingan. Artinya, untuk membuat status tanah menjadi tanah negara, si yang berkepentingan (dalam hal ini pemohon HGU) haruslah membebaskan tanah tersebut dari pemilik lamanya (masyarakat, contoh si a, si b dst) dengan cara memberikan gantirugi. Setelah itu barulah tanah tersebut dimohonkan haknya sebagai HGU.

Nah,, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun,, seringkali masyarakat salah kaprah,, dikiranya kalau masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan lagi kepada negara, dan boleh dimohonkan kembali oleh si pengelola HGU yang lama.

Inilah yang seringkali terjadi berebutan hak (tidak hanya HGU saja, tanah dengan status hak milik juga masih sering terjadi gontok2an antar pemilik), klaim tanah dan persoalan tanah lain yang memang cukup pelik, karena ternyata sering juga terjadi double sertifikat tanah!!!

Parahnya, tidak ada yang mau disalahkan,, nahhh,, kalau sudah begini,, siapa yang salah?? Saya? Anda? Masyarakat? Atau Siapa?

*kalau saya yang salah,, maaf ya,, hihihihi :D nahhh,, dari pada melenceng kemana mana,, cukup sekian dulu,, jadi balik lagi ke pertanyaanya, siapa yang salah??? :mrgreen: *

PS. *ngebaca lagi tulisan saya*,, jadi malu sama Pak Angga, Pak Wahyu, Bu Irma, dll.. *maaf blum bagus, kan sayang kalau tulisan ini dibuang* :mrgreen:

Aturan Pensiun

Desember 14, 2007

>> Pensiun

>> dalam UU 3/1992 Jamsostek

Bagian ke-empat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14 ayat 1

Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau,
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
>>dalam UU 13/2003
BAB XII, Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 167 ayat 1

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun… dst …

>>dalam UU 11/1992 Dana Pensiun

Dalam aturan pelaksanaannya:
Per.02/MEN/1993 Pasal 2
(1) usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun;
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia maksimum ditetapkan 60 tahun.

Contoh : Surat Kuasa

Desember 14, 2007

SURAT KUASA

Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
Nama         : Calak bin Apes.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat      : Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung;

——————————————– K H U S U S ——————————————–

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Datuk Rang Kayo bin Cekak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai WANPRESTASI;

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

Bandar Lampung, 05 September 2007
  Pemberi Kuasa,

  dto
  (Calak bin Apes)

*serius mode ON*

Beberapa hari yang lalu,, saya ikut acara Sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kompensasi PHK,, nah,, beberapa hal tentang sosialisasi tersebut saya coba tuangkan dalam posting ini,, sekedar berbagi ilmu dan informasi,,

1. RPP Program Jaminan Kompensasi PHK
a. Sebelumnya pernah ada konsep lain mengenai RPP tentang
Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja, akan tetapi akhirnya hanya
1 konsep saja yang akan diajukan untuk diberlakukan.

b. Konsep sebelumnya adalah konsep yang menganut
maksimal 5 kali PTKP sebagai dasar acuan penghitungan
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.

c. Untuk RPP mengenai Program Jaminan Kompensasi PHK
yang baru hanya mewajibkan pengusaha untuk
menyetorkan minimal 3% dari PTKP Pekerja kepada salah
satu dari lembaga berikut ini:
* PT Jamsostek
* Perusahaan Asuransi Jiwa
* Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

d. Konsep Perhitungan Nilai Kompensasi PHK tetap mengacu
pada ketentuan UU 13 tahun 2003.

e. Dimana pada akhirnya nanti jumlah yang dapat diambil pada
Dana Cadangan adalah sebesar 5 x PTKP dari pekerja yang
bersangkutan, sehingga kekurangan dana atas nilai
Kompensasi PHK atas diri Pekerja adalah masih merupakan
tanggung jawab pengusaha.

f. Pada Dasarnya Konsep tersebut hampir sama dengan
Konsep Dana Pensiun.

2. Tanggapan APINDO
a. Tidak Setuju untuk diberlakukan, mengingat eksistensi
pengusaha kecil yang baru memulai usahanya, maka dirasa
sangat memberatkan bila harus menyetorkan minimal 3%
dari 5 x PTKP sebagai Dana Cadangan.

b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Lembaga lain yang lebih profesional selain Jamsostek,
mengingat kemungkinan bahwa jamsostek hanya akan
memberikan pengembangan yang lebih kecil dari pada suku
bunga pinjaman terhadap bank.

3. Tanggapan Dinas & Akademisi
a. Setuju untuk segera diberlakukan.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek, akan tetapi perlu diberi
catatan bahwa jamsostek akan memberikan laporan secara
terbuka mengenai pengelolaan tersebut.

4. Tanggapan dari SP/SB
a. Setuju untuk segera diberlakukan karena dapat memberikan
jaminan pelaksanaan pemberian pesangon untuk Karyawan
yang terkena PHK.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek.

5. Kesimpulan
Dari hasil Sosialisasi RPP tersebut, PT Gunung Madu
Plantations sebenarnya tidak akan mendapat pengaruh yang
terlalu besar, karena PT GMP telah memiliki lembaga pengelola
Dana Pensiun secara tersendiri, sehingga Tidak Wajib
membentuk Dana Cadangan.

Nah,, menurut pendapat anda sendiri,, bagaimana??? silahkan tinggalkan comment disini:

*nunjuk ke bawah* :D