hihihihi.. :mrgreen:

kalo cuma ngomong doang, aku sii bisa-bisa ajah..

tapi kalo ngomong omongan yang berbobot, ada nilai edukasinya, dengan bahasa yang mudah dimengerti, artikulasi yang jelas dan intonasi yang baik.. (didepan publik pulaaa… *kurang lebih 84 orang peserta.. duuhhh.. :( tampak agak mengerikan bukan…??? )

materi soal industrial relations si ada.. udah buat.. kebanyakan malah sepertinyaa.. dan masih bingung mesti ngomong dari manaaaa..

*sepertinya aku demam panggung..

*katanya mba ayu, audience nya dari berbagaimacam latar belakang pendidikan (jadi, dalam setiap kalimat yang aku pake, diksinya harus pas..)

(melihat ke materiku.. *ini si lebih cocok jadi materi acara seminar praktisi ketenagakerjaan.. dowhhh..)

*mau minta bantuan revisi, pak wiwit masiy ada negosiasi.. deuhhh..

sepertinya mesti kukerjakan sendiri niii..

bwaaaahhh.. kok bisa aku kebagian ikut presentasi??

mudah-mudahan ga demam panggung.. khie3 :mrgreen:

wish me luck ya guys.. xoxo

Lowongan Kerja PT GMP

Januari 2, 2009

guys.. ada info loker di GMP nni..

Urgently need

Urgently need

cepetan yaaaa.. sebelum terlambat!!!

kalo gambar ga kebaca, silahkan klik kanan pada gambar,

trus pilih “save picture as”

okehhh??

———————————————————————————————

karena banyak yang bilang ga keliatan, ini dia versi word nyaaa..

PT Gunung Madu Plantations didirikan pada tahun 1975 dan berstatus Penanaman Modal Asing, merupakan salah satu pelopor indrustri gula nasional yang mempunyai perkebunan tebu & pabrik gula di luar pulau Jawa tepatnya berlokasi di Desa Gunung Batin Baru, Kabupaten Lampung Tengah dengan luas areal Hak Guna Usaha ± 35.000 ha.

Visi PT Gunung Madu Plantations adalah Menjadi Produsen gula yang paling Efisien dan Kompetitif di ASEAN dengan menerapkan sistem pertanian berkelanjutan dan menciptakan peluang usaha berbasis pertanian serta pengembangan produk.  Seiring dengan perkembangan usaha pemasaran, Gula GMP  telah dikenal semua kalangan konsumen karena memiliki keunggulan berupa citarasa khas dengan aroma gula yang lebih segar dan alami. Gula GMP  juga telah mendapatkan Sertifikat Pangan Standar Internasional ( HACCP  & Standard GMP B+ ) serta sertifikat halal 100 % dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

1. PLANTATIONS OFFICER ( 8 Orang )              Kode Posisi :  S1  -  PO

Bertanggung  jawab untuk mengatur dan mengawasi pekerjaan budidaya                     tanaman tebu di Lapangan .

-       S1 Pertanian Jurusan Budidaya / Agronomi dan Ilmu Tanah

2. WORKSHOP OFFICER ( 2 Orang )  Kode Posisi :  S1 -  WO

Bertanggung jawab dalam menangani pekerjaan perbaikan dan perawatan                        kendaraan, alat dan mesin pertanian.

-       S1 Teknik Pertanian / Mekanisasi Pertanian

3. PROCESSING OFFICER ( 1 Orang )   Kode Posisi :  S1  -  FO

Bertanggung jawab dalam menangani proses pengolahan tebu menjadi gula                       di area pabrik.

-       S1 Teknik Kimia

4. PLANT ADMINISTRATIONS OFFICER ( 2 Orang )             Kode Posisi :  S1 – PAO

Bertanggung jawab dalam menangani pekerjaan administrasi dan pelayanan               kepersonaliaan karyawan di bagian perkebunan.

-       S1 Pertanian Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian / Agribisnis

-       S1 Ekonomi Manajemen

-       S1 Informatika

5. FACTORY ADMINISTRATIONS OFFICER ( 1 Orang )   Kode Posisi :  S1 – FAO

Bertanggung jawab dalam menangani pekerjaan administrasi dan pelayanan               kepersonaliaan karyawan di bagian pabrik.

-       S1 Teknik Industri

6. ADMINISTRATIONS  OFFICER ( 2 Orang )     Kode Posisi :  S1  -  AO

Bertanggung jawab dalam menangani masalah administrasi umum, SDM dan               Supporting unit.

-       S1 Ekonomi

PERSYARATAN UMUM S1

1. Laki – laki.

2. Usia Max 30 tahun.

3. Index Prestasi Kumulatif Minimal 3,00.

4. Bersedia ditempatkan di lokasi perkebunan.

^^

 

 

1. PENGAWAS KEBUN  ( 9 Orang )           Kode Posisi :   D3   -   PK

Bertugas mengatur pekerjaan budidaya tanaman tebu di lapangan.

-       D3 Pertanian Jurusan Budidaya / Agronomi, Ilmu tanah, HPT.

2. MEKANIK PERTANIAN  ( 3 Orang ) Kode Posisi :   D3  -   MP

Bertugas menangani perbaikan dan perawatan kendaraan, alat – alat dan mesin pertanian.

-       D3 Teknik Pertanian / Mekanisasi Pertanian

3. MEKANIK PABRIK  ( 5 Orang )              Kode Posisi :   D3 -   MF

Bertugas menangani perbaikan, perawatan dan penggunaan mesin – mesin  produksi gula

-       D3 Teknik Mesin

4. PROSES PABRIK  ( 3 Orang )                Kode Posisi :   D3 -   PP

Bertugas menangani proses pembuatan gula di pabrik.

-       D3 Teknik Kimia

5. INSTRUMEN PABRIK ( 2 Orang )   Kode Posisi :   D3  -   IP

Bertugas menangani perbaikan, perawatan,  penggunaan instrumen & alat – alat  listrik di pabrik

-       D3  Teknik Elektro

6. ADMINISTRASI  ( 3 Orang )        Kode Posisi :   D3  -   ADM

Bertugas menangani pelaksanaan administrasi di bagian perkebunan

-          D3  Informatika

7.  PENGAWAS LAPANGAN (1 Orang) Kode Posisi :  D3 – PL

        Bertugas menangani pelaksanaan dan pengawasan bangunan                 di lapangan

        -       D3  Teknik Sipil

PERSYARATAN UMUM  D3

1. Laki – laki.

2. Usia Max 30 tahun.

3. Index Prestasi Kumulatif Minimal 2,75.

4. Bersedia ditempatkan di lokasi perkebunan.

SURAT LAMARAN  KERJA  DILENGKAPI  DENGAN

1.     Copy izasah terakhir yang sudah dilegalisir 2.         Transkip Akademik

2.     Pas foto terakhir uk. 4×6cm 3 (tiga) lembar  4.         Daftar Riwayat Hidup

3.     Copy KTP 1 (satu) lembar

Surat Lamaran kerja beserta Amplop diberi KODE POSISI disebelah kanan atas dan dikirimkan kepada :

BAGIAN HRD

PT GUNUNG MADU PLANTATIONS

JL. GATOT SUBROTO NO. 108  BANDAR LAMPUNG  35226

Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, hanya lamaran yang telah masuk di kantor HRD PT Gunung Madu Plantations setelah 8 Mei 2008        sampai paling lambat tanggal 10 Januari 2009  yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi.

( Berkas lamaran dapat juga diserahkan  langsung saat sosialisasi di Universitas )

 

 

Dalam bagian Introduction untuk buku yang ditulisnya bagi Asosiasi Hubungan Industrial Internasional (IIRA) (diterbitkan ILO dengan judul The global evolution of industrial relations: events, ideas, and the IIRA), Prof. Bruce Kaufman (2004, pp.1-2) menulis:

 

“In its negative aspect, industrial relations was a reaction against the waste, human suffering and social injustice associated with unrestrained profit making and employer power in nineteenth- and early twentieth-century capitalism… these evils led to deplorable conditions and many hardship for a large bulk of the workforce, precipitating considerable political agitation, mounting class conflict between capital and labour, and a rising tide of labour strikes and protest. Out of these tensions and conditions grew a number of revolutionary and reform movements, with the more radical groups dedicated to the overthrow of capitalism and the wage system, while the more moderate ones sought to work within capitalism but soften and humanize its rough edges.”

 

“In its positive aspect, industrial relations arose from a conviction that the conditions of work and the relations between bosses and bossed could be improved progressively through a combination of scientific discovery, education, legal reform, institutional building, and appeal to a higher sense of ethics and social responsibility. Key work-related objectives shared by early participants in the field were closer cooperation and harmony between employers and workers; more secure, stable and plentiful jobs; a better balance of bargaining power between company and employee and improved wages, hours and conditions of employment; and provision of basice democratic rights and processes in workforce governance.”

 

Menurut Kaufman, sebagai sebuah bidang ilmu dan praktik, Industrial Relations (IR) lahir didorong oleh berbagai peristiwa dan ide di seputar muncul dan berkembangnya ekonomi industri dan kepemerintahan yang demokratis di negara2 maju/barat.

 

Bruce Kaufman adalah profesor ekonomi di Georgia State University di Atlanta, USA. Ia adalah ahli dalam bidang ekonomi ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan manajemen sumber daya manusia. Bruce adalah seorang pembicara yang sangat menawan karena selalu berupaya berinteraksi dengan audiencenya dan terutama ia datang dengan temuan dan pemikirannya yang tajam dan menstimulasi pemikiran audience.

 

Buku yang ditulisnya ini adalah salah satu buku terbaik di bidang Industrial Relations.

disclaimer: khusus buat mas joey nya mba chichi yang baru jadi orang tua.. ^kalian pasti jadi orang tua yang HEBAT^ , mas joey yang waktu ituh katanya mau nyari buku tentang hubungan industrial.. check this out.. :)

HIDUP MAKMUR, SEHAT, BEBAS SECARA FINANSIAL DIMASA PENSIUN, MUNGKINKAH ITU?

Begitulah yang tertulis dibalik buku yang saya beli itu. Saya memanglah bukan orang yang tepat bila anda hendak bertanya tentang pensiun atau masa pensiun, karena pengalaman hidup saya tentang pensiun kalah telak dengan Bapak dan Ibu (para pembaca sekalian), satu-satunya pengalaman pensiun yang saya alami adalah, menyaksikan kakek saya pensiun dari pekerjaannya sebagai kepala sekolah SMP negeri weleri.

Saya juga bukanlah orang yang tepat untuk anda bertanya tentang menulis yang baik, karena jujur saja, saya tidak pernah mengenyam pendidikan khusus menulis. Tapi mungkin saja saya orang yang tepat bila anda hendak bertanya tentang buku, dan saya juga orang yang punya kemampuan bercerita yang (saya kira) sedikit lebih baik (saya tegaskan sekali lagi : Cuma sedikit) dari rata-rata.

Kali ini, jangan sebut tulisan saya sebagai resensi, karena ini jauh sekali dari resensi. Namun bukan juga cerpen, atau bahkan hanya pepesan kosong. Saya berharap tulisan ini dapat sedikit memberi gambaran tentang buku yang saya beli beberapa waktu yang lalu.

Berikut data buku tersebut:

 buku1.jpg

JUDUL                         : The New Retirement – Meraih  Kebebasan Finansial dan Kehidupan Impian Anda di Masa Pensiun.

Pengarang                 : Dan Benson

Penerbit                     : PT Buana Ilmu Populer (BIP) Kelompok Gramedia, Jakarta.

Tahun Penerbitan : 2005

Dalam buku ini, Benson menuliskan tentang nasihat keuangan, dan inspirasi untuk menjalani kehidupan secara memuaskan pada masa pensiun dengan format dan kombinasi tulisan yang sangat mudah untuk dipahami. Dalam buku ini juga ditunjukkan cara mewujudkan impian para calon purnakarya yang menginginkan masa depan yang menyenangkan dan mandiri secara finansial.

Melalui Tujuh Pilar Kemandirian yang menawarkan langkah-langkah praktis yang dapat Anda ambil di usia berapapun untuk membuat masa-masa keemasan Anda lebih terjamin dan menyenangkan, menjadikan buku ini sebagai buku yang mampu menjawab pertanyaan tentang ‘Bagaimana aku bisa memanfaatkan sisa hidupku secara maksimal?’ sehingga kita dapat menyiapkan diri untuk menjejakkan kaki, menggapai, dan mengembalikan waktu-waktu paling menyenangkan dalam kehidupan.

Tujuh pilar kemandirian finansial pada masa pensiun tersebut adalah:

Pilar Pertama : Sikap Bersyukur

Pusat kebebasan finansial adalah sikap bersyukur dengan sepenuh hati, yaitu suatu semangat yang tulus untuk selalu bersyukur kepada Tuhan atas setiap berkat yang diberikan-NYA, baik besar maupun kecil. Dengan hati penuh rasa syukur ini akan muncul kegembiraan secara alami untuk berbagi dengan komunitas sosial dan rohani serta setiap orang yang Anda temui.

Pilar Kedua : Komitmen Terhadap Kesehatan dan Vitalitas

Inti dari pilar ini adalah mengetahui bahwa kesehatan itu penting untuk (a) membantu menghindarkan pengeluaran yang besar untuk biaya pengobatan, dan (b) kebugaran, tenaga, dan vitalitas yang akan anda butuhkan untuk menikmati gaya hidup yang aktif serta menyenangkan.

Pilar Ketiga : Bebas dari Utang

Utang yang Saya maksudkan disini adalah utang konsumtif, untuk itu putuskan dan jangan pernah terlibat utang. Kebiasaan “Beli Sekarang, Bayar Selamanya” telah merampok masa depan Anda karena Anda membayar masa lalu.

Pilar Keempat : Disiplin Menabung di Tabungan yang Menguntungkan secara Pajak

Setelah utang konsumtif Anda berkurang, Anda akan mampu menyimpan lebih banyak uang untuk masa depan. Hal ini membawa kita pada pilar keempat: disiplin menabung. Dimana sebagian uang itu akan dialihkan pada cadangan dana tak terduga untuk biaya hidup antara 3-6 bulan agar dapat mengatasi kebutuhan hidup yang mendadak. Komitmen Anda menabung adalah untuk jangka panjang karena Anda dapat menikamati keuntungan luar biasa dari tabungan yang menguntungkan secara pajak, yang memungkinkan Anda mengurangi beban pajak dan menunda pajak penghasilan.

Pilar Kelima : Berinvestasi agar Berkembang

Menabung hanyalah menyisihkan sejumlah uang; investasi berarti menggunakan tabungan itu agar semakin berkembang seiring dengan waktu. Bahkan penabung terpandai sekalipun pasti akan mengalami kekurangan jika mereka menyimpan uang ditempat yang “aman” seperti rekening bank, pasar uang, deposito dan obligasi. Untuk tabungan pensiun jangka panjang, lebih baik Anda menggunakan uang secara lebih agresif.

Pilar Keenam : Perlindungan Aset

Agar anda berhati-hati terhadap apa yang telah Anda bangun dengan susah payah, buku ini juga akan menjelaskan tipe jaminan asuransi yang hanya akan membuang uang Anda.

Pilar Ketujuh: Sumber Penghasilan yang Tidak Habis

Dalam pembahasan ini akan menjawab ketakutan para calon pensiunan: “Apakah aku akan kehabisan uang? Apakah aku harus pindah dan ikut anak-anakku atau bergantung pada pemerintah?”. Pilar ketujuh ini akan menunjukkan kita bagaimana mengubah aset kita menjadi suatu aliran penghasilan yang dapat diandalkan. Hal ini akan menjamin kita untuk memiliki uang yang kita butuhkan selama kita masih memerlukannya, jika dikombinasikan dengan pembelanjaan yang bijak.

Kesimpulan : Dengan melaksanakan ketujuh hal ini, Anda akan mandiri secara finansial pada masa pensiun. Memang benar, lebih baik kita memulai lebih awal, tetapi selalu ada waktu untuk meningkatkan keadaan finansial Anda dimasa depan, tidak peduli apakah Anda baru dewasa, setengah baya, atau akan memasuki masa pensiun. Kuncinya adalah memulai dari sekarang untuk meletakkan ketujuh pilar itu pada tempatnya.

Terakhir :Saya hanya ingin merekomendasikan buku ini kepada siapa saja yang bertanya tentang pencapaian ketenangan pikiran terhadap masalah finansial. Sekali lagi saya tegaskan, saya bukanlah ahli finansial, saya bukan penulis, saya hanya menceritakan isi buku yang saya baca itu kepada anda. Saya Asti Sri Purniyati, terimakasih telah meluangkan waktu anda untuk membaca.

Maraknya kejahatan kartu kredit yang terjadi akhir-akhir ini, dengan cara-cara yang sangat beragam, sangatlah mengkhawatirkan,, terutama bagi para pemegang kartu kredit itu,, mesti waspada dan hati-hati,, beberapa cara yang digunakan diantaranya:

satu >>Pengakuan seorang mantan pelaku (sering disebut carder) di layar kaca beberapa hari lalu cukup mengagetkan. Lelaki muda asal kota gudeg yang wajahnya disamarkan itu mengaku beberapa kali berhasil memesan barang-barang mewah mulai dari laptop, kamera digital sampai kendaraan roda empat dari berbagai toko maya di luar negeri tanpa beranjak dari layar monitor kusam di sebuah warung internet yang terletak di gang sempit. Hanya bermodalkan secarik kertas berisikan beberapa nomor kartu kredit milik orang lain yang didapat dari seseorang hasil kenalannya di mailing list (milis), ia melakukan aksinya. Selanjutnya, dengan lancar ia pun membeberkan modus operandinya itu termasuk kerja samanya dengan oknum kurir dan aparat kepolisian untuk memperlancar proses pengiriman barang.

“Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.”

Sumber: RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, sebagaimana dikutip disini

dua >>Mencuri data lewat telepon: yaitu misalnya dengan menelepon seseorang dan mengabarkan bahwa penggunaan kartu sudah mencapai limit. Si pemilik kartu tentu kaget dan komplain. Nah, komplain ini langsung disambar si penelepon dengan meminta nomor kartu dan data lain untuk dicek di databasenya, selain itu Jebakan hadiah juga sering berhasil menggaet orang untuk menyebutkan nomor kartu kredit miliknya.

ketiga>>Metode mutakhir yang dipakai di negara-negara maju adalah dengan menggunakan perangkat surveillance untuk mendapatkan nomor kartu kredit calon korban.

sumber dari berita ini (Lebih banyak lagi baca disini)

Diluar konteks ini,, satu hal yang perlu kita cermati adalah, sistem outsourcing yang terjadi di berbagai bank, terutama untuk marketing kartu kredit ini.

Seringkali ada seleksi recruitment untuk sales force credit card, yang mana kontraknya kepada Pihak Lain *tidak langsung kepada bank*, nah,, kalau sudah begini perlu dipertanyakan loyalitas karyawan outsource itu ke bank yang bersangkutan,,

Bukankah seharusnya outsourcing hanya digunakan untuk pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama?? Disini saya melihat perlunya bank untuk melihat kembali sistem outsourcing tersebut, masih aman kah??

“Bagaimana kalau data kita tidak sampai kepada bank?? Atau ada salinan lain dari data kita tersebut??” Duuuhhhh.. jadi takut ngebayanginnya,,

Beberapa tips yang mungkin dapat diikuti agar terhindar dari penipuan kartu kredit adalah sebagai berikut:

  1. Hati-hati dengan data indentifikasi kartu (nomor kartu dan masa berlaku)
    Identitikasi kartu bisa juga dijadikan sebagai alat verifikasi transaksi secara jarak jauh. Misalnya transaksi via internet atau telepon. Untuk itu berhati-hatilah dengan data identifikasi kartu Anda jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak aman. Identitas kartu Anda bisa digunakan oleh pihak lain jika mereka mengatahui nomor kartu, masa berlaku dan PIN-nya.
  2. Hati-hati dengan data pribadi (tanggal lahir dan nama ibu kandung)
    Hal ini biasanya dilakukan dengan modus yang lebih canggih melalui telepon. Jika Anda menghubungi bank via telepon untuk bertransaksi, biasanya pihak bank akan menanyakan beberapa identitas pribadi, seperti tanggal lahir dan nama ibu kandung, untuk memastikan bahwa yang menelpon mereka adalah orang yang berhak akan kartu yang digunakan. Hal ini sebagai tindakan pengamanan standar untuk melindungi konsumen. Namun berhati-hatilah jika ada yang menelpon Anda dan mengaku dari bank lalu menanyakan identitas pribadi Anda. Ingat, dalam hal ini, karena mereka yang menelpon, maka Anda yang seharusnya membuktikan bahwa yang menelpon adalah petugas bank yang berwenang, bukan sebaliknya. Akhir-akhir ini berkembang modus penipuan dimana pelakunya menelpon pemegang kartu dan mengaku sebagai petugas bank lalu menanyakan sejumlah data pribadi dan identitas kartu. Jangan berikan data tersebut jika Anda yang ditelepon, akan lebih baik jika Anda menelpon kembali mereka ke nomor yang resmi yang tertera di kartu atau brosur resmi, bukan nomor telepon yang disarankan oleh penelpon gelap itu.
  3. Jangan menunjukkan kartu kepada orang yang tidak berkepentingan.
  4. Perhatikan kartu anda pada saat melakukan transaksi.
  5. Jangan memberikan fotocopy kartu kredit anda kepada siapapun kecuali 3 angka terakhir pada panel tandatangan dibelakang kartu anda sudah anda tutupi atau anda hapus.
  6. Jangan membuang struk belanja atau lembar tagihan anda dalam kondisi masih utuh, segera musnahkan struk dan tagihan anda jika sudah tidak diperlukan.
  7. Hindari transaksi online pada website yang tidak memiliki sertifikasi keamanan.
  8. Jangan menginformasikan data Kartu Kredit Anda kepada siapapun.

Wahhh.. gak nyangka postingnya sepanjang ini,, yasudahlah,, yang penting WASPADA!!! :mrgreen:

Fuuuiiiihhh,, baca koran lokal berapa hari terakhir,, isinya tidak jauh-jauh dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota,, ini dia angkanya:

 Daftar UMK Lampung tahun 2008

Untuk upah minimum yang diberlakukan di perusahaan tempatku bekerja,, *UMK ini diberlakukan untuk karyawan masa kerja “nol” tahun dan “nol” pengalaman*,, sesuai dengan SK Gub. No. G/68/B.VII.HK.2008, ternyata tepat seperti perkiraan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah (DPK LT),, syukurlah,,

Sayangnya, UMK Bandar Lampung yang ditetapkan melalui SK Gub. No. G/72/B.VII.HK.2008 menuai protes dari banyak pihak,, meskipun, penetapan upah tersebut sudah lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Namanya juga banyak pihak yang terlibat,, pasti akan slalu ada yang kecewa,, besar atau kecil,, tetap akan selalu saja kurang,, dan bukankah,, memang sifat dasar manusia yang tidak pernah puas??

Nahhh,, berhubung diperusahaan kami,, sudah ditetapkan sejak bulan januari,, *dengan menggunakan perkiraan dari DPK LT, yang ternyata tidak meleset,, jadi tidak perlu penyesuaian ulang* buat teman2 HRD yang perusahaannya baru mau memberikan dengan cara di-Rapel,, selamat sibukkkkk,, *ngurusin penyesuaian* dan buat yang menikmati rapelan itu,, selamat ya gaji baru nya,,

*berapapun nilainya,, kalau kita bersyukur,, niscaya nikmatnya akan ditambah,, amien ya rabb al alamien,,*

Fiuuuuhhh,,
Disela-sela tumpukan pekerjaan yang makin menggunung,, hari ini sempat ikut menemani tamu dari kalangan Depnakertrans Tk.I & Pejabat Jamsostek yang membawa rombongan unsur Tripartit: *ada dari Pemerintahan,, APINDO dan unsur SP/SB*

Kedatangan para tamu tersebut, untuk Silaturahmi danSidak Pelaksanaan K3 di perusahaan,, namanya juga Sidak terjemahan bebasnya: Inspeksi dadakan *whalaaahhh,, bneran dadakan ini si,,*

Well,, setelah tanya jawab dan peninjauan lapangan,, maka pertemuan itu kembali ke esensi silaturahmi itu sendiri,, para tamu tersebut, membawa serta buah tangan berupa PP No.76 tahun 2007 yang berlaku per-tanggal 10 desember 2007 dan sebelumnya sudah pernah disosialisasikan,, *padahal kantorku, termasuk perusahaan yang hadir dalam acara sosialisasi itu,,* jadi niat silaturahmi nya tercapai gak ya??

Hmm,, bagaimanapun,, setelah lama tidak membuat posting tentang ketenagakerjaan,, pengen nulis juga,, jadi perbandingan manfaat jamsostek tersebut adalah sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sama dengan ketentuan sebelumnya
empat bulan pertama 100% upah, empat bulan kedua 75% dan selanjutnya 50%.

2. Biaya Transport (maximum)
Melalui darat Rp.400.000,- melalui laut Rp.750.000,- melalui pesawat Rp.1.500.000,-

sebelumnya [Rp.150.000,-] , [Rp.300.000] dan [Rp.400.000]

3. Biaya Pengobatan/Perawatan (maksimum) menjadi Rp.12.000.000 dan rehabilitasi medik Rp.2.000.000

sebelumnya Rp.8.000.000,- dan Rp.0,-
Perkembangan yang bagus,, :mrgreen:

4. Santunan Cacat
[Cacat tetap sebagian] % tabel x 80 bulan upah
[Cacat Fungsi] %krg fungsi x %tabel x 80 bulan upah
[Cacat Total +
Berkala 24 bulan] 70% x 80 bulan upah + Rp.200.000,-

sebelumnya hanya 70 bulan upah,, tapi tambahan Rp.200.000 nya itu tetap

5. Santunan Kematian
[Sekaligus] 60% x 80 bulan upah sebelumnya hanya 70 bulan upah
[Biaya Pemakaman] Rp.2.000.000 sebelumnya Rp.1.500.000
[Berkala 24 bulan] Rp.200.000,- per bulan tetap

6. Biaya Rehabilitasi
[Prothese dan orthose] maksimum 40% dari harga yang berlaku pada RS. DR Suharso Surakarta,, tetap,,

7. Penyakit Akibat Kerja
tetap,, 31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah berjenti bekerja,,

Jaminan Kematian (JK)
[santunan kematian] Rp. 10.000.000,- sebelumnya Rp.6.000.000,-
[Biaya Pemakaman] Rp.2.000.000,- sebelumnya Rp.1.500.000,-
[santunan berkala] tetap Rp.200.000/bulan selama 24 bulan,,

*peraturan sebelumnya adalah mengacu pada PP no.64 tahun 2005 yang berlaku sejak 22 desember 2005*

Ketentuan Mogok Kerja

Februari 6, 2008

KETENTUAN MENGENAI MOGOK KERJA
(Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 137 s.d. Pasal 145)

 Mogok Kerja adalah merupakan hak dasar Pekerja/ Buruh dan SP/SB.
 Harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.
 Mogok Kerja adalah merupakan akibat dari gagalnya perundingan.
 Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB dapat mengajak Pekerja/Buruh lain, dengan cara yang tidak melanggar hukum, untuk ikut serta dalam Mogok Kerja.
 Pekerja/Buruh yang diajak, dapat mengikuti / menolak untuk mengikuti.
 Pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan kepentingan orang lain.
 Pekerja/Buruh dan SP/SB wajib memberitahu secara tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan dan pada pengusaha sekurang-kurangnya 7 Hari kerja, dimana pemberitahuan tersebut memuat:
a. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
b. Tempat mogok kerja.
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja, kecuali pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dilakukan bukan oleh anggota SP/SB pemberitahuan dapat ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Pengusaha memberikan tanda terima terhadap pemberitahuan mogok kerja tersebut. Jika hal-hal diatas tidak dipenuhi, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara, berupa:
a. Melarang para pekerja mogok berada di wilayah kegiatan proses produksi.
b. Bila dianggap perlu, pengusaha dapat melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

 Kewajiban Instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja adalah:
a. Memberi tanda terima terhadap pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pekeja/Buruh dan/atau SP/SB.
b. Sebelum dan selama terjadinya mogok kerja wajib mencari duduk permasalahan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan timbulnya pemogokan dengan merundingkan dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Jika perundingan tersebut mencapai kesepakatan, maka dibuatkan PKB dan ditandatangani oleh para pihak dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja sebagai saksi.
c. Jika tidak tercapai kesepakatan maka, instansi tenaga kerja setempat menyerahkan kepada lembaga penyelesaian PHI yang berwenang, dan mogok kerja dapat diteruskan/dihentikan untuk sementara/dihentikan sama sekali atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau SP/SB.
 Jika Mogok Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas maka dianggap tidak sah, dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.
 Mogok kerja yang sah, tertib dan damai tidak dapat dihalangi. Pekerja/buruh yang melakukan mogok yang sah tidak dapat ditangkap/ditahan, tidak dapat diganti dan tidak dapat diberikan sanksi/balasan dalam bentuk apapun.
 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah.

Aturan Pensiun

Desember 14, 2007

>> Pensiun

>> dalam UU 3/1992 Jamsostek

Bagian ke-empat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14 ayat 1

Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau,
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
>>dalam UU 13/2003
BAB XII, Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 167 ayat 1

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun… dst …

>>dalam UU 11/1992 Dana Pensiun

Dalam aturan pelaksanaannya:
Per.02/MEN/1993 Pasal 2
(1) usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun;
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia maksimum ditetapkan 60 tahun.

*serius mode ON*

Beberapa hari yang lalu,, saya ikut acara Sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kompensasi PHK,, nah,, beberapa hal tentang sosialisasi tersebut saya coba tuangkan dalam posting ini,, sekedar berbagi ilmu dan informasi,,

1. RPP Program Jaminan Kompensasi PHK
a. Sebelumnya pernah ada konsep lain mengenai RPP tentang
Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja, akan tetapi akhirnya hanya
1 konsep saja yang akan diajukan untuk diberlakukan.

b. Konsep sebelumnya adalah konsep yang menganut
maksimal 5 kali PTKP sebagai dasar acuan penghitungan
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.

c. Untuk RPP mengenai Program Jaminan Kompensasi PHK
yang baru hanya mewajibkan pengusaha untuk
menyetorkan minimal 3% dari PTKP Pekerja kepada salah
satu dari lembaga berikut ini:
* PT Jamsostek
* Perusahaan Asuransi Jiwa
* Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

d. Konsep Perhitungan Nilai Kompensasi PHK tetap mengacu
pada ketentuan UU 13 tahun 2003.

e. Dimana pada akhirnya nanti jumlah yang dapat diambil pada
Dana Cadangan adalah sebesar 5 x PTKP dari pekerja yang
bersangkutan, sehingga kekurangan dana atas nilai
Kompensasi PHK atas diri Pekerja adalah masih merupakan
tanggung jawab pengusaha.

f. Pada Dasarnya Konsep tersebut hampir sama dengan
Konsep Dana Pensiun.

2. Tanggapan APINDO
a. Tidak Setuju untuk diberlakukan, mengingat eksistensi
pengusaha kecil yang baru memulai usahanya, maka dirasa
sangat memberatkan bila harus menyetorkan minimal 3%
dari 5 x PTKP sebagai Dana Cadangan.

b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Lembaga lain yang lebih profesional selain Jamsostek,
mengingat kemungkinan bahwa jamsostek hanya akan
memberikan pengembangan yang lebih kecil dari pada suku
bunga pinjaman terhadap bank.

3. Tanggapan Dinas & Akademisi
a. Setuju untuk segera diberlakukan.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek, akan tetapi perlu diberi
catatan bahwa jamsostek akan memberikan laporan secara
terbuka mengenai pengelolaan tersebut.

4. Tanggapan dari SP/SB
a. Setuju untuk segera diberlakukan karena dapat memberikan
jaminan pelaksanaan pemberian pesangon untuk Karyawan
yang terkena PHK.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek.

5. Kesimpulan
Dari hasil Sosialisasi RPP tersebut, PT Gunung Madu
Plantations sebenarnya tidak akan mendapat pengaruh yang
terlalu besar, karena PT GMP telah memiliki lembaga pengelola
Dana Pensiun secara tersendiri, sehingga Tidak Wajib
membentuk Dana Cadangan.

Nah,, menurut pendapat anda sendiri,, bagaimana??? silahkan tinggalkan comment disini:

*nunjuk ke bawah* :D