UMK (untuk) Kabupaten/Kota se-Lampung
Maret 1, 2008
Fuuuiiiihhh,, baca koran lokal berapa hari terakhir,, isinya tidak jauh-jauh dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota,, ini dia angkanya:

Untuk upah minimum yang diberlakukan di perusahaan tempatku bekerja,, *UMK ini diberlakukan untuk karyawan masa kerja “nol” tahun dan “nol” pengalaman*,, sesuai dengan SK Gub. No. G/68/B.VII.HK.2008, ternyata tepat seperti perkiraan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah (DPK LT),, syukurlah,,
Sayangnya, UMK Bandar Lampung yang ditetapkan melalui SK Gub. No. G/72/B.VII.HK.2008 menuai protes dari banyak pihak,, meskipun, penetapan upah tersebut sudah lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Namanya juga banyak pihak yang terlibat,, pasti akan slalu ada yang kecewa,, besar atau kecil,, tetap akan selalu saja kurang,, dan bukankah,, memang sifat dasar manusia yang tidak pernah puas??
Nahhh,, berhubung diperusahaan kami,, sudah ditetapkan sejak bulan januari,, *dengan menggunakan perkiraan dari DPK LT, yang ternyata tidak meleset,, jadi tidak perlu penyesuaian ulang* buat teman2 HRD yang perusahaannya baru mau memberikan dengan cara di-Rapel,, selamat sibukkkkk,, *ngurusin penyesuaian* dan buat yang menikmati rapelan itu,, selamat ya gaji baru nya,,
*berapapun nilainya,, kalau kita bersyukur,, niscaya nikmatnya akan ditambah,, amien ya rabb al alamien,,*
PP 76/2007 >> Perkembangan Manfaat Jamsostek,,
Februari 19, 2008
Fiuuuuhhh,,
Disela-sela tumpukan pekerjaan yang makin menggunung,, hari ini sempat ikut menemani tamu dari kalangan Depnakertrans Tk.I & Pejabat Jamsostek yang membawa rombongan unsur Tripartit: *ada dari Pemerintahan,, APINDO dan unsur SP/SB*
Kedatangan para tamu tersebut, untuk Silaturahmi danSidak Pelaksanaan K3 di perusahaan,, namanya juga Sidak terjemahan bebasnya: Inspeksi dadakan *whalaaahhh,, bneran dadakan ini si,,*
Well,, setelah tanya jawab dan peninjauan lapangan,, maka pertemuan itu kembali ke esensi silaturahmi itu sendiri,, para tamu tersebut, membawa serta buah tangan berupa PP No.76 tahun 2007 yang berlaku per-tanggal 10 desember 2007 dan sebelumnya sudah pernah disosialisasikan,, *padahal kantorku, termasuk perusahaan yang hadir dalam acara sosialisasi itu,,* jadi niat silaturahmi nya tercapai gak ya??
Hmm,, bagaimanapun,, setelah lama tidak membuat posting tentang ketenagakerjaan,, pengen nulis juga,, jadi perbandingan manfaat jamsostek tersebut adalah sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sama dengan ketentuan sebelumnya
empat bulan pertama 100% upah, empat bulan kedua 75% dan selanjutnya 50%.
2. Biaya Transport (maximum)
Melalui darat Rp.400.000,- melalui laut Rp.750.000,- melalui pesawat Rp.1.500.000,-
sebelumnya [Rp.150.000,-] , [Rp.300.000] dan [Rp.400.000]
3. Biaya Pengobatan/Perawatan (maksimum) menjadi Rp.12.000.000 dan rehabilitasi medik Rp.2.000.000
sebelumnya Rp.8.000.000,- dan Rp.0,-
Perkembangan yang bagus,,
4. Santunan Cacat
[Cacat tetap sebagian] % tabel x 80 bulan upah
[Cacat Fungsi] %krg fungsi x %tabel x 80 bulan upah
[Cacat Total +
Berkala 24 bulan] 70% x 80 bulan upah + Rp.200.000,-
sebelumnya hanya 70 bulan upah,, tapi tambahan Rp.200.000 nya itu tetap
5. Santunan Kematian
[Sekaligus] 60% x 80 bulan upah sebelumnya hanya 70 bulan upah
[Biaya Pemakaman] Rp.2.000.000 sebelumnya Rp.1.500.000
[Berkala 24 bulan] Rp.200.000,- per bulan tetap
6. Biaya Rehabilitasi
[Prothese dan orthose] maksimum 40% dari harga yang berlaku pada RS. DR Suharso Surakarta,, tetap,,
7. Penyakit Akibat Kerja
tetap,, 31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah berjenti bekerja,,
Jaminan Kematian (JK)
[santunan kematian] Rp. 10.000.000,- sebelumnya Rp.6.000.000,-
[Biaya Pemakaman] Rp.2.000.000,- sebelumnya Rp.1.500.000,-
[santunan berkala] tetap Rp.200.000/bulan selama 24 bulan,,
*peraturan sebelumnya adalah mengacu pada PP no.64 tahun 2005 yang berlaku sejak 22 desember 2005*
Hak Guna Usaha
Januari 24, 2008
Tanah dan segala macam masalah yang timbul, bukanlah permasalahan yang mudah untuk dihadapi, mengingat “Orang terus bertambah jumlahnya, sementara tanah tidak bertambah luas” malah berkurang, apalagi dengan adanya kemungkinan pulau-pulau akan lebih banyak TENGGELAM!! Tidakkah itu sebuah bayangan yang mengerikan??
Pada dasarnya *secara jujur* saya bilang, tanah, air dan udara itu milik TUHAN.. hihihihi..
bner kan?? Namun diakui sebagai kekayaan negara, yang dikelola secara penuh untuk negara,,
Tentunya ini terkait dengan sifatnya yang merupakan faktor penting yang menjamin keberlangsungan umat manusia *bner ga sih??* ya,, sesuatu yang menyangkut “Hajat hidup orang banyak” sudah selayaknya dikelola negara, kalau yang ngelola swasta kan jadi runyam,, memikirkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Jadi pengen tanya,, negara dapet untung gak ya dari mengelola “Hajat Hidup Orang Banyak” tadi???? *pertanyaan iseng
*
Pada kesempatan kali ini *cieeee,, seriusan euy!!* sambil meneruskan obsesi saya untuk bergabung dalam BLAWGGER INDONESIA, saya akan menulis tentang HGU.
Bagi sebagian orang yang akrab dengan dunia pertanahan, HGU (Hak Guna Usaha) jelas sudah tidak menjadi hal yang asing, disini akan saya coba membagi sekilas tentang Hak Guna Usaha menurut sudut pandang perundang-undangan:
UU RI No.: 5 Tahun 1960 Tentang
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Bagian IV : Hak Guna Usaha
Pasal 28 Ayat 1 :
Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna Perusahaan Pertanian, Perikanan atau Pertenakan.
Penjelasan Ps. 28 :
Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna Perusahaan Pertanian, Perikanan dan Pertenakan . . . .
Proses daripada HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: masyarakat) kepada negara, untuk kemudian diberikan lagi dengan status HGU kepada pihak yang berkepentingan. Artinya, untuk membuat status tanah menjadi tanah negara, si yang berkepentingan (dalam hal ini pemohon HGU) haruslah membebaskan tanah tersebut dari pemilik lamanya (masyarakat, contoh si a, si b dst) dengan cara memberikan gantirugi. Setelah itu barulah tanah tersebut dimohonkan haknya sebagai HGU.
Nah,, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun,, seringkali masyarakat salah kaprah,, dikiranya kalau masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan lagi kepada negara, dan boleh dimohonkan kembali oleh si pengelola HGU yang lama.
Inilah yang seringkali terjadi berebutan hak (tidak hanya HGU saja, tanah dengan status hak milik juga masih sering terjadi gontok2an antar pemilik), klaim tanah dan persoalan tanah lain yang memang cukup pelik, karena ternyata sering juga terjadi double sertifikat tanah!!!
Parahnya, tidak ada yang mau disalahkan,, nahhh,, kalau sudah begini,, siapa yang salah?? Saya? Anda? Masyarakat? Atau Siapa?
*kalau saya yang salah,, maaf ya,, hihihihi
nahhh,, dari pada melenceng kemana mana,, cukup sekian dulu,, jadi balik lagi ke pertanyaanya, siapa yang salah???
*
PS. *ngebaca lagi tulisan saya*,, jadi malu sama Pak Angga, Pak Wahyu, Bu Irma, dll.. *maaf blum bagus, kan sayang kalau tulisan ini dibuang*
Aturan Pensiun
Desember 14, 2007
>> Pensiun
>> dalam UU 3/1992 Jamsostek
Bagian ke-empat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14 ayat 1
Jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau,
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
>>dalam UU 13/2003
BAB XII, Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 167 ayat 1
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun… dst …
>>dalam UU 11/1992 Dana Pensiun
Dalam aturan pelaksanaannya:
Per.02/MEN/1993 Pasal 2
(1) usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun;
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia maksimum ditetapkan 60 tahun.
Sosialisasi RPP Jaminan Kompensasi PHK
Desember 12, 2007
*serius mode ON*
Beberapa hari yang lalu,, saya ikut acara Sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kompensasi PHK,, nah,, beberapa hal tentang sosialisasi tersebut saya coba tuangkan dalam posting ini,, sekedar berbagi ilmu dan informasi,,
1. RPP Program Jaminan Kompensasi PHK
a. Sebelumnya pernah ada konsep lain mengenai RPP tentang
Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja, akan tetapi akhirnya hanya
1 konsep saja yang akan diajukan untuk diberlakukan.
b. Konsep sebelumnya adalah konsep yang menganut
maksimal 5 kali PTKP sebagai dasar acuan penghitungan
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.
c. Untuk RPP mengenai Program Jaminan Kompensasi PHK
yang baru hanya mewajibkan pengusaha untuk
menyetorkan minimal 3% dari PTKP Pekerja kepada salah
satu dari lembaga berikut ini:
* PT Jamsostek
* Perusahaan Asuransi Jiwa
* Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
d. Konsep Perhitungan Nilai Kompensasi PHK tetap mengacu
pada ketentuan UU 13 tahun 2003.
e. Dimana pada akhirnya nanti jumlah yang dapat diambil pada
Dana Cadangan adalah sebesar 5 x PTKP dari pekerja yang
bersangkutan, sehingga kekurangan dana atas nilai
Kompensasi PHK atas diri Pekerja adalah masih merupakan
tanggung jawab pengusaha.
f. Pada Dasarnya Konsep tersebut hampir sama dengan
Konsep Dana Pensiun.
2. Tanggapan APINDO
a. Tidak Setuju untuk diberlakukan, mengingat eksistensi
pengusaha kecil yang baru memulai usahanya, maka dirasa
sangat memberatkan bila harus menyetorkan minimal 3%
dari 5 x PTKP sebagai Dana Cadangan.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Lembaga lain yang lebih profesional selain Jamsostek,
mengingat kemungkinan bahwa jamsostek hanya akan
memberikan pengembangan yang lebih kecil dari pada suku
bunga pinjaman terhadap bank.
3. Tanggapan Dinas & Akademisi
a. Setuju untuk segera diberlakukan.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek, akan tetapi perlu diberi
catatan bahwa jamsostek akan memberikan laporan secara
terbuka mengenai pengelolaan tersebut.
4. Tanggapan dari SP/SB
a. Setuju untuk segera diberlakukan karena dapat memberikan
jaminan pelaksanaan pemberian pesangon untuk Karyawan
yang terkena PHK.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek.
5. Kesimpulan
Dari hasil Sosialisasi RPP tersebut, PT Gunung Madu
Plantations sebenarnya tidak akan mendapat pengaruh yang
terlalu besar, karena PT GMP telah memiliki lembaga pengelola
Dana Pensiun secara tersendiri, sehingga Tidak Wajib
membentuk Dana Cadangan.
Nah,, menurut pendapat anda sendiri,, bagaimana??? silahkan tinggalkan comment disini:
*nunjuk ke bawah*
Hitung Lembur
Desember 3, 2007
Kmaren Ada yang nanya via telfon: “Bagaimana perhitungan upah lembur seharusnya, terutama terkait dengan implementasi UMK (sesuai dengan UU 13/2003 jo Kepmen 102/2004)?” nah,, saya terlanjur janji mau jawab tertulis,,
niy saya mencoba menjawab pertanyaan & seputaran topik tersebut sebagai berikut (sudah melalui proses bertanya dan membaca kesana-kemari):
1.Merujuk pada UU 13/2003 pasal 88 pemerintah berwenang menetapkan kebijakan perihal upah (UPAH YANG NORMATIF), salah satunya adalah UPAH MINIMUM.
2.Merujuk pada kepmenaker 01/99 dan 266/200 Upah minimum terdiri dari :
a.UMP & UMSP untuk level propinsi. (UMSP = Upah minimum sektoral propinsi).
b.UMK & UMSK untuk kabupaten / kota.
c.Korelasi antara UM dan sektoral adalah sektoral harus lebih tinggi 5 % dari UM.
d.Korelasi antara UMP dan UMK adalah UMK harus lebih tinggi dari UMP.
e.Pengusaha dapat menggunakan UMP bila dikabupaten / kota tersebut tidak ada ketentuan UMK dan sebaliknya pengusaha wajib menggunakan UMK bila ketentuan UMK ada di kab / kota tsb.
3.Definisi Upah minimum berdasar kepmen adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
4.Merujuk pada UU 13/2003 pasal 94, komponen upah (minimum) boleh terdiri dari upah pokok (paling sedikit 75%) + tunjangan tetap.
5.Sedangkan definisi tunjangan tetap sesuai penjelasan UU 13/2003 adalah tunjangan yg pembayaran dilakukan teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
6.Tunjangan kehadiran misalnya, bila tunjangan tsb dikaitkan dengan kehadiran maka statusnya adalah tunjangan tidak tetap dan tidak dapat dimasukkan / dihitungkan sebagai bagian UMP.
7.Karena upah minimum mempunyai keterkaitan dengan nilai upah lembur, ada baiknya perlu juga kita ulas. Berdasarkan pengalaman yang saya ketahui beberapa perusahaan menerapkan penggajian dengan berbagai versi , misalkan nilai UMK adalah 1.000.000,- misal:
a.UPah Minimum Rp 1jt, tak ada tambahan lain, maka upah lembur Rp 1 jt/ 173
b.Upah Minimum terdiri dari
UU 13/2003 pasal 94 jo Kepmen 102/2004 pasal 10 ayat 1)
* Upah pokok Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap Rp 250.000,-
NIlai lembur per jam adalah 1 juta / 173
c.Upah terdiri dari :
* Upah pokok Rp Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap Rp 250.000,-
* Tunjangan tidak tetap / transport @ 10.000/
hari x 26 = 260.000,-
* Total upah = 1.260.000,-
Nilai lembur per jam boleh 1.260.000 X 75 % / 173 bila hasilnya lebih tinggi dari contoh b tadi. Hal ini berdasar pada Kepmen 102/2004 pasal 10 ayat 2.
8.Upah minimum dan penghitungan lembur yang tak ada dasarnya yang sering diberlakukan oleh perusahaan adalah, misalkan UMK Rp 1 juta.
* Gaji pokok Rp 600.000,-
* Tunjangan tetap Rp 150.000,-
* Tunjangan transport @ 10.000 x 25 hari = 250.000,-
Perhitungan upah = 750.000 / 173.
Hal yang melanggar adalah :
* Seharusnya upah pokok minimal
1 jt X 75 % = Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap adalah
UMK – Upah pokok = Rp 250.000,-
* Tunjangan trasport tidak boleh dikaitkan dengan
upah minimum karena tunjangan transport adalah tidak tetap
dan sesuatu yang NON NORMATIVE.
Demikian, mohon maaf bila penjelasannya melebar.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
November 24, 2007
Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini.
Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.
PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat pekerja / serikat buruh. Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.
PKB di PT Gunung Madu Plantations yang berlaku saat ini adalah merupakan PKB periode ke 10 yang berlaku untuk tahun 2006-2007, terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor Kep.568/25/D.6/2006. PKB saat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.
PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PKB dibuat oleh serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah, dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam PKB, sedikitnya memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama dan tandatangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Pelaksanaan PKB adalah wujud nyata usaha kita dalam mencapai hubungan industrial yang baik di PT Gunung Madu Plantations. Tentunya hal ini adalah merupakan tanggungjawab kita bersama. Setiap individu harus dapat memahami isi PKB tersebut. Dan apabila ada pertanyaan seputar ketentuan dalam PKB dapat ditanyakan langsung kepada Personalia, atau dapat melalui surat yang akan dibahas dalam rubrik ini.
Sumber :
•Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
•Suwarto. 2006. Hubungan Industrial Dalam Praktek. Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta.
•PKB tahun 2006 – 2007 antara PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Gunung Madu Plantations (PUK SPSI PT GMP)
-Created by. Asti SP-
untuk dimuat di tabloid TAWON PT Gunung Madu Plantations
Presumption of Innocent
November 23, 2007
Azaz hukum yang artinya : “praduga tak bersalah” ini, seharusnya adalah azaz yang dianut oleh hakim disetiap persidangannya,, namun, meskipun tidak ada hubungannya,, hakim juga tidak mengimplementasikan dalam sidangnya,, sehingga kadangkala hakim sekarang takut melakukan dobrakan untuk memutus “tidak bersalah” pada terdakwa,, karena rasa-rasa nya beberapa waktu terakhirrr,, hakim banyak yang mengikuti pola pikir masyarakat dan pers kebanyakan,, (meskipun tidak semua pers kan??) yang mana sudah langsung lebih menganut prinsip “presumption of guilty” jadi “siapapun yang masuk persidangan sudah salah,,” hayyoooo,,, kalo sudah begini,, kmana azaz hukum yang lain yang seharusnya (juga) kita junjung tinggi itu???
Akibatnya,, dalam beberapa kasus,, orang yang tidak bersalah ada juga yang tetap dijatuhi hukuman,, misal hukuman paling ringan saja,, hukuman percobaan,, tapi kan dia sebenarnya tidak bersalah,, berarti tidak harus dihukum toh??
Dalam kasus adelin,, hebat juga majelis hakimnya,, bisa memutus “bebas”,, karena memang bukan pembalakan,, wong dia bekerja diareal yang ada ijinnya kok,, jadi ya gak salah kan???? nahhh,, jadi yang salah siapa?? kok sampe bisa pasalnya gak kena???
Bukannya membela adelin, atau menjelek-jelekkan hakim dan atau jaksanya loh,, saya hanya menyampaikan opini,, mudah-mudahan tidak ada yang sakit hati atau tersinggung atas tulisan ini, karna murni opini sendiri,, tanpa analisa hukum yang dalam,, jadi ya,, jangan sampai menuntut balik loh,,
terimakasih,,
Akhirnya,, Nilai KHL untuk Lampung Tengah Final Juga,,
November 22, 2007
Penentuan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), tidak terlepas dari peranan hasil survey Dewan Pengupahan, atas Komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak),,
Kalau harus dituangkan dalam berita,, layaknya berita dikoran,, sepertinya,, sudah banayk wartawan yang mengulasnya,, akuw,, memilih untuk cerita saja,, barangkali lebih enak dibacanya,, (gaya bgt!!!)
Begini ceritanya,,,
Setelah berkali-kali survey pasar,, dan rapat-rapat lagi,, tanggal 21 november 2007, nilai KHL lampung tengah untuk taon 2008 keluar juga,, angkanya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),,
Ada yang bilang angka segitu keccilll,,
>>christian,, mantan HR executive nya Pakuwon Group,,
>>mas rayyan,,Sharing Vision,, (kmu bilang kecil kan mas??)
>>christy,,
>>PUK SP/SB dari Kabupaten/Kota Lain,,
Ya,,sebenarnya tergantung juga kita ngelihatnya dari segi mana, ya kan???
Soalnya yang bilang gede juga banyak,,
>>pak guna,, my boss
>>pak soewondo,, ketua APINDO Lampung tengah,,
>>pak tri angkasa,, sesama anggota Dewan Pengupahan Kab. Lampung Tengah,,
Memang siy,, angka tersebut cukup tinggi,, secara inflasi tahun ini sampai november nilainya 7% doank!!!! Jadi knaikan KHL tahun ini,, prosentasenya skitar 17 % dari tahun lalu,, yang jumlahnya 545.455,, jadi knaikannya 2 kali inflasi lebih!!!!
Dengan angka 650.000 saja, Dewan Pengupahan Kab. Lampung Tengah masih dikira “main mata” dengan SP/SB nya,, padahal survey benar-benar kita lakukan,, lha mbok coba,, di daerah lain yang ditinjau,, barangkali saja,, metode survey nya yang tidak pas,,
Sebagai informasi,, KHL dibeberapa daerah skitarrrr,,,
Lampung timur = 666.000,-
Way Kanan = 680.000,-
Bayangin dunk impact nya ke industri,, upah itu kan bukan hanya 1 komponen saja,, knaikan upah akan mempengaruhi juga komponen-komponen lainnya seperti:
-Overtime/lembur,,
-Pajak Penghasilan
-Asuransi
-Jamsostek
-Dana Pensiun
-dll yang merupakan tanggungan perusahaan atas upah pekerja,,
Padahal yang ditanggung perusahaan kan bukan Cuma Upah itu sendiri,, masiy banyak yang lain,, seperti,, kenaikan BBM untuk industri,,
Kalo Upah terlalu tinggi,, perusahaan gak sanggup bayar,, kemungkinan terburuk,, perusahaan tutup,, karyawan nganggur lagi semua,, nah,,
Kalo Upah terlalu rendah,, karyawan ga ada yang mau kerja,, jadinya,, malah akhirnya perusahaan tutup juga,, nah,, repot juga kan???
Mestinya hal ini juga disadari secara penuh oleh karyawan & pengusaha,, upah itu,, jangan terlalu rendah,, namun tidak juga terlalu tinggi,,
Coba deh pake prinsip win-win solution,, kalo sama-sama enak,, iklim usaha bagus,, karyawan pun tenang,, betul tidak????
Prinsipnya,, kedua belah pihak,, jangan mempertanyakan haknya terlebih dulu lah,, lihat dulu,, apakah sudah memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain???


