RPP Pesangon & Kompensasi PHK
Desember 14, 2007
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya, perlu adanya
program yang menjamin dipenuhinya hak-hak pekerja/buruh
melalui penghimpunan dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu menetapkan Program
Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3467);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3468);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja adalah program yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Penyelenggara Program adalah lembaga yang mengelola dana cadangan jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja.
6. Dana Cadangan Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah akumulasi dana yang dipupuk secara teratur oleh perusahaan yang pengelolaannya dilakukan secara terpisah dari kekayaan pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang timbul akibat putusnya hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan tidak kena pajak untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 2
(1) Untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja/buruh atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(3) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja diselenggarakan dengan metode Pemupukan Dana Cadangan.
(4) Penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui asuransi.
Pasal 3
(1) Pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui metode Pemupukan Dana Cadangan.
(2) Pengelolaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara program yang terdiri dari :
a. PT Jamsostek (Persero);
b. Perusahaan asuransi jiwa; atau
c. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Pengelolaan Dana Cadangan oleh perusahaan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilakukan apabila memberikan manfaat/jaminan yang lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero).
(4) Untuk mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha wajib mendaftarkan diri dan membayar iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program.
(5) Iuran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Program, mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran Dana Cadangan dan pembayaran manfaat/jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Pembayaran jaminan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan setelah terdapat :
a. kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
b. putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. keputusan pengusaha bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; atau
d. putusan Pengadilan Niaga, bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB III
DANA CADANGAN
Pasal 5
(1) Dana cadangan merupakan pemupukan dana yang berasal dari iuran dan hasil pengembangannya.
(2) Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan terdiri dari iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan iuran masa kerja yang akan datang kepada penyelenggara program yang besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria.
Usulan ayat (2)
Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program, terdiri dari :
a. iuran beban kewajiban masa kerja lalu berdasarkan perhitungan aktuaria; dan
b. iuran masa kerja yang akan datang.
(3) Pembiayaan iuran beban kewajiban masa kerja lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dengan penyelenggara program yang sekurang-kurangnya memuat :
a. masa angsuran maksimal rata-rata masa kerja yang tersisa; dan
b. nilai nominal atau nilai tunai pembayaran angsuran.
(4) Pembiayaan/besarnya iuran beban kewajiban masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(5) Perubahan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Dalam hal perusahaan mengasuransikan peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja, maka premi asuransi dapat diperhitungkan dengan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Penyelenggara program berhak mendapat biaya pengelolaan Dana Cadangan.
(2) Penyelenggara Program wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan pembinaan penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
(3) Biaya pengelolaan dana cadangan dan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Perusahaan dapat memindahkan Dana Cadangan dari suatu penyelenggara program kepada penyelenggara program lainnya dengan memberitahukan kepada penyelenggara program semula paling lambat 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemindahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggara program wajib membayar kepada pekerja/buruh dari Dana Cadangan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didasarkan atas upah sebulan pekerja/buruh dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(3) Pengusaha wajib membayar selisih antara hak pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dengan jumlah yang dibayar oleh penyelenggara program sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Hak pekerja/buruh yang timbul dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat diperhitungkan dengan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil nilainya dibandingkan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka untuk memenuhi kekurangannya pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 10
(1) Dalam hal penyelenggara program adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, hak pekerja/buruh dibayarkan secara sekaligus pada saat pekerja/buruh yang bersangkutan diputus hubungan kerjanya.
(2) Pembayaran hak pekerja/buruh secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
INVESTASI
Pasal 11
(1) Penyelenggara program wajib melaksanakan pengelolaan Dana Cadangan secara baik dengan prinsip kehati-hatian.
(2) Dana Cadangan dan hasil pengembangannya harus dicatat secara terpisah dari kekayaan penyelenggara program yang diselenggarakan oleh penyelenggara program yang bersangkutan.
(3) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara program melakukan kegiatan investasi Dana Cadangan pada jenis-jenis sebagai berikut :
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c. deposito pada Bank Umum;
d. obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta yang berperingkat tertinggi melalui pasar modal dalam negeri;
e. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek melalui pasar modal dalam negeri; atau
f. reksa dana.
(4) Pajak atas hasil pengembangan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(5) Ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Dana Cadangan tidak dapat dipinjamkan atau diinvestasikan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang terafiliasi dengan komisaris, direksi, jabatan 1 (satu) tingkat di bawah direksi Penyelenggara Program, dan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 13
(1) Penyelenggara program wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tentang pengelolaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Perusahaan Peserta Program dan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pembinaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pihak terkait.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 15
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan usaha; atau
d. pembatalan dan/atau pencabutan ijin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
I. UMUM
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya memiliki hak-hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dalam hal memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Namun demikian walaupun secara normatif hak-hak pekerja/buruh tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang tetapi berhubung belum adanya kewajiban pengusaha mencadangkan dana secara dini untuk memenuhi kewajibannya membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruhnya, maka dalam banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerjape pekerja/buruh tidak mendapatkan haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kondisi semacam ini sangat tidak memberikan kepastian atas hak-hak para pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh karena itu diperlukan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja untuk menjamin tersedianya dana guna membayar hak-hak pekerja/buruh pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimungkinkan adanya pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja melalui Peraturan Pemerintah disamping program jaminan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Oleh karena itu, untuk lebih menjamin tersedianya dana guna membayar kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pengusaha lebih siap pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena telah tersedia dana yang menjamin hak-hak pekerja/buruh untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “cacat akibat kecelakaan kerja” dalam ayat ini adalah cacat akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan.
Perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang usaha perasuransian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “PT Jamsostek (Persero)” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asuransi jiwa” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Dana Pensiun Lembaga Keuangan” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Ayat (3)
Manfaat/jaminan yang lebih baik yang dimaksud dalam ayat ini meliputi besarnya manfaat/jaminan dan/atau besarnya biaya penyelenggaraan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perhitungan aktuaria dilakukan oleh aktuaris tidak terafiliasi dengan Badan Penyelenggara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan upah sebulan dalam menghitung iuran,/membayar iuran ini adalah upah yang digunakan dalam ketentuan yang mengatur dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal hak pekerja/buruh ter-PHK menurut UU No. 13 Tahun 2003 atau lebih besar dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dari Dana Cadangan yang terkumpul pada Penyelenggara Program, maka kekurangannya dibayar oleh Pengusaha dengan contoh perhitungan sebagai berikut :
Perusahaan A mempekerjakan 112 orang pekerja/buruh sejak bulan Oktober 2000, pengusaha mengikutkan seluruh pekerja/buruh pada Penyelenggara Program pada bulan Oktober tahun 2007.
Upah pekerja/buruh antara Rp.800.000,00- s/d Rp.15.000.000,00 perbulan dengan rata-rata Rp. 2000.000,00 perbulan. Selama 36 (tiga puluh enam) bulan Dana Cadangan Kompensasi PHK yang telah terkumpul diperkirakan sebesar Rp. 241.920.000,00.
Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2010 pekerja/buruh X meninggal dunia. Pekerja/buruh X tersebut mempunyai upah Rp.15.000.000,00 perbulan.
Hak pekerja/buruh atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak adalah :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah = Rp. 270.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah = Rp. 60.000.000,00
- Uang Penggantian Hak = 15 % x 22 bulan upah = Rp 49.500.000,00
Jumlah = Rp. 379.500.000,00
Pembayaran dari Dana Cadangan Kompensasi PHK oleh Penyelenggara Program adalah berdasarkan upah sebulan sebesar 5 kali PTKP :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah = Rp. 99.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah = Rp. 22.000.000,00
- Uang Penggantian Hak = 15 % x 22 bulan upah = Rp. 18.150.000,00
Jumlah = Rp. 139.150.000,00
Dengan demikian pengusaha harus membayar selisih hak pekerja/buruh X sebesar Rp. Rp. 379.500.000,00 -139.150.000,00 = Rp. 239.850.000,00
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dalam peraturan Pemerintah ini dilakukan secara berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara program untuk mempersiapkan pelaksanaan Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …



Desember 14, 2007 at 8:22 am
[...] RPP Pesangon & Kompensasi PHK [...]
Desember 24, 2007 at 2:31 pm
Salam kenal,
Ini draft RPP posisi kapan? Soalnya draft ini sering berubah-2 dan hingga kini pemerintah belum juga mengesahkannya. Perlu kita sorot terus-menerus nih…
Desember 29, 2007 at 11:19 am
saya mengundurkan diri oktober 2007 sampai 29 desember belum selesai alasannya harus menyelesaikan kewajiban padahal kewajiban bisa diambil dari hak2 saya minta tolong kemana saya bisa konsultasi terima kasih
Januari 2, 2008 at 9:47 am
>>Yacob Yahya
*mikir* sampe sekarang siy itu yang terakhir.. ok,, kita pantau bersama-sama..
>>Bimo
sebelum bisa menjawab pertanyaan Saudara Bimo, saya perlu informasi tambahan tentang hal-hal berikut:
1. Mengundurkan diri sudah sesuai prosedur kan??
2. Sudah pernah mencoba “bertemu” dengan wakil dari management perusahaan? mungkin kewajiban disini bukan hanya nilai yang dapat dikompensasikan dengan hak anda, bisa jadi tentang keberlanjutan “tugas” yang selama ini anda jalani.
bisa saja kan??
3. Sudah ada SP/SB blum?? ikut sebagai anggota kah?? kalau iya, coba dikonsultasikan dengan mereka dulu.
terimakasih sudah mampir,, silahkan mampir lagi,,
Januari 4, 2008 at 5:50 pm
trauma dengan peraturan perusahaan
Februari 25, 2008 at 5:21 am
selamat malam,miss
saya dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit.
saya ingin sekali mendapatkan informasi-informasi tentang dunia buruh baik dalam maupun luar
karena sejak ini saya sedang merintis dalam organisasi perburuhan di bogor raya dan sekitarnya.
oleh karena itu saya harap dapat mencarikan bantuan dana guna saya untuk memperlancar saya beracara di pengadilan hubungan industrial bandung karena undang-undang ketenaga kerjaan sekarang di tutuk buruh harus bisa beracara saya sudang sering sekali beracara ke pengadilan yang mana beberapa putusan pengadilan hubungan industrial sudah pernah saya lakukan tetapi yang menjadi kendala saya kesulitan dana sedangkan saya gak tega melihak ketika pekerja meminta batuan untuk pembelaan di karenakan kondisi saya sangat sulit apa lagi saya harus pulang pergi ke bandung persidang satu kasus harus sampai 13 kali kadang lebih dan saya pendidikan hanya sampai STM sering di hadapi lawan hampir semua lawyer maka dari itu maaf saya memberanikan diri bagaimana saya bisa mendapat bantuan agar nawaitu saya ini dapat berjalan dengan lancar aku harap suatu hari mas bisa bantu aku dalam menyusun juga gugatan yang baik dan serta bemberikan informasi serta saran guna memperlancar organisasi yang sedang saya rintis untuk pembelaan pekerja-pekerja yang mempunyai masalah dengan perusahaannya.adapun saya sedang semangat-semangatnya untuk melakukan pembelaan beracara ini mukin dikarenakan saya masih bujangan kali yach miss
demikian permohonan ini saya sampaikan, dan terima kasih atas perhatianya.
saya berharapkan sekalikerjasamanya kedepan.
hormat saya,
Bambang Praditio
ketua dewan pimpinan cabang federasi serikat pekerja textile sandang dan kulit
Komplek nanggewer indah jl.mawar no 26
Cibinong – Bogor 16912
Jawabarat – Indonesia
Hp. 081383155025
Februari 26, 2008 at 8:16 am
@dobelden
knapa rupanya sampe begitu??
@bambangpraditio
kalau masalah dana, bukannya setiap SP/SB maupun organisasi pengusaha, masing-masing punya kas dari iuran anggotanya,, bantuan dana biasanya diperoleh dari organisasi yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya tingkat pusat atau konfederasi,, begitu,, mudah2an dapat membantu,, ganbatte ne!!
Maret 18, 2008 at 10:47 am
tolong kalau RPP ini jadi Peraturan kasih ya …
yg ini tak copy..
trims
April 30, 2008 at 3:53 am
belum jadi buruh, jadi nggak ngerti …
Juni 6, 2008 at 12:05 am
siap-siap terima duit…
wah… bisa kaya raya neh!!!
Juni 12, 2008 at 4:57 pm
Ingat-Ingat!
Juni 23, 2008 at 9:54 am
RPP ini disahkan kapan bln/tgl/thn dan siapa yang mengesahkan? dan kapan diberlakukannya RPP ini? dan apakah RPP ini sudah tidak ada perubahan lagi? mohon jawabannya (P E N T I N G !!!!!)
Makasih banyak sebelumnya
Wassalam
Juni 24, 2008 at 10:51 am
APAKAH DALAM UU DEPNAKER ADA KETENTUAN UANG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UNTUK DIREKSI?TRIMS UNTUK JAWABANYA
Juni 29, 2008 at 6:32 pm
Hi Mba Ratu, saya mau tanya donk tentang rumusan perhitungan dana pesangon dengan masa kerja 28 tahun, perhitungan pensiun dini dengan masa kerja 28 tahun, pasal berapa dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang rotasi/mutasi karyawan & apakah tercantum dlm UU ketenagakerjaan ttg kompensasi Rotasi/Mutasi Karyawan. Bs direpaly ke email saya di cisconorton@yahoo.com
sebelum dan sesudahnya makasih banyak ya..
Jimmie
Juli 7, 2008 at 2:21 pm
Lam kenal…
Biasanya kalo kerja harian dapat pesangon gak?
Juli 20, 2008 at 11:24 pm
Saya kerja di konsultan tehnik PMA di Jaksel baru 31 bln dengan gaji Rp. 3700000 + tunjangan lembur, PPH+Asuransi di tanggung PT. Saya akan segera di PHK namun tanpa dasar kesalahan + SP dr manager. Saya ingin tanya ke Ibu: 1. Bagaimana mengenai perhitungan pesangon saya. 2. Apakah saya dapat mengajukan pengajuan PHK karena manager saya telah melakukan tindakan2 yg sifatnya subjektif seperti mengancam akan memPHK, mencari2 kesalahan, menskorsing tanpa SP.
Terima kasih.
Salam
Agustus 6, 2008 at 12:28 am
SEREM!!!!!
BAHAYANYA JKA PERUSAHAAN BESAR (MULTI NATIONAL COMPANY) PUN IKUT PERATURAN YANGN RENDAH (NORMATIVE) INI,
EXPLORED US WHILE YOU CAN
Agustus 6, 2008 at 12:30 am
BUNG FAJAR,
AJAK TEMEN2 SERIKATNYA UNTUK MELAKUKAN AKSI KOLEKTIF.
RUNDINGAN, TURUN KE JALAN, AKSI INTERNASIONAL !!!
Agustus 7, 2008 at 12:46 pm
Heheheheh….biasanya yang udah kerja 7 tahun terus menerus disatu perusahaan malah mengharapkan PHK, karena 2n masa kerja hanya sampe tahun ke 7 aja.
makasih atas postingannya bu ratu, teringat masa lalu saat dag dig dug mendengar kata kata PHK rame dibicarakan dikantor…eh tapi sekarang malah sering berharap kapan ya ada PHK dan kalo bisa continue service…
maklum deh, punya pengalaman kerja di perusahaan yang sering diperjual belikan
Agustus 31, 2008 at 6:35 pm
wah…mungkin ini yang buat investor asing jadi pada kabur
Desember 3, 2008 at 11:22 pm
Salam kenal sebelumnya. Saya ingin menanyakan apakah ada seorang pengusaha menyuruh karyawannya mengundurkan diri padahal ia sudah berstatus kareyawan tetap dan bekerja lebuh dari 3 tahun dan tanpa ditawari pesangon??
Lalu apakah ada ketentuannya sebuah CV harus mengubah status menjadi PT??
terimakasih. Mohon dibantu. menyangkut nasib saya dan keluarga
Desember 18, 2008 at 4:28 pm
Minta mengundurkan diri berarti PHK dari pihak Perusahaan dong. Kalo ada alasan PHK dan Perusahaan bersedia membayar pesangon, saya rasa itu adalah hak Perusahaan. CV harus mengubah status jadi PT? Saya rasa itu adalah hak pemilik perusahaan. CV dan PT kan masing2 ada segi plus minusnya.
Desember 29, 2008 at 2:04 pm
Mohon penjelasan untuk 2 jawaban saya :
1. saya sudah bekerja selama 12 tahun waktu berjalan, berapa kali gaji kan pesangon yg saya terima bila saya mengajukan resign ?
2. Uang THR, saya sudah bekerja 6 bulan waktu berjalan, berhak kah saya mendapatkan THR ???
terima kasih
Februari 12, 2009 at 1:12 pm
saya mau tanya soal pesangon yang dibayar mundur hingga 6-9 bulan apakah itu sah dengan undang undang yang berlaku?trus selama menunggu pesangon keluar apa saya masih berhak mendapatkan gaji pokok?karna selama ini saya tidak mendapatkan gaji itu!tolong bls ke emailku ya trims!
Februari 16, 2009 at 9:08 am
saya minta contoh surat apabila terjadi phk maka uang yang saya terima ,akan dialihkan ke bank sebagai pengganti cicilan
Maret 4, 2009 at 7:53 pm
Ibu Ratu Tebu yang baik,
saya sudah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan milik perorangan (tapi omzetnya mencapai miliaran rupiah per tahun), tapi di perusahaan ini tidak ada jaminan apapun termasuk jamsostek, perhitungan lembur juga tidak sesuai depnaker, dll.
1,5 bulan yang lalu, karena hari itu saya tidak bisa lembur sampai pagi (lemburan dadakan untuk pekerjaan yang sebenarnya bukan tanggug jawab saya) maka saya diancam akan dikeluarkan. Karena kata-kata pedas sudah sering diucapkan bos setiap kali terjadi hal-hal yang tidak sesuai kemauan bos, akhirnya saya menyatakan bersedia dikeluarkan.
Keesokan harinya, hal ini juga sudah dibicarakan dengan HRD (seorang sarjana hukum) dan katanya akan dihitungkan pesangonnya. Perhitungan pesangon dari HRD ternyata tidak sesuai UU 13 yaitu hanya sebesar perhitungan minimal (untuk perusahaan yang bangkrut) dan itupun disertai ucapan bahwa akan ditawar karena perusahaan tidak mampu (mana mungkin, perusahaan ini beromzet miliaran rupiah).
Kemarin saya diminta untuk tetap di perusahaan dan akan diberi SP saja. Tapi saya mendapat bocoran dari temen, bahwa ini hanya trik pengusaha saja untuk menjebak saya. Supaya akhirnya saya memilih mengundurkan diri tanpa pesangon. (trik ini memang pernah diujicobakan kepada banyak teman sebelumnya).
Pertanyaan saya. bagaimana cara saya melindungi diri saya dari perangkap ini. Kemarin saya sudah berkali2 menolak tawaran ini. Saya ingin dikeluarkan baik-baik tapi tentu saja juga tidak ingin hak-hak saya dijahati.
Mohon tanggapannya bisa dikirim ke alamat e-mail saya, karena ada beberapa hal yang confidential yang susah saya tulis disini.
Terima kasih banyak sebelumnya. Maaf saya menulisnya terlalu panjang, saya sangat membutuhkan bantuannya.
Oktober 31, 2009 at 7:51 pm
ibu ratu tebu yang baik, semoga masihmau mendengarkan curhat saya. dulu hampir tiap hari saya menunggu jawaban ibu tapi belum keluar juga. baru sekarang saya membukanya. maaf tapi kejadian yang seperti sudah diperkirakan sebelumnya telah terjadi lagi, perusahaan mulai bikin gara-gara lagi supaya orang tidak betah bekerja. tapi kali ini ada lebih dari 1 orang yang diteror, buktinya sebelum lebaran kemarin aja terjadi exodus besar-besaran karena ga tahan lagi…. aduh, bos menang besar nih.
I really need your asisten. japri itu maksudnya apa ? dan kalau lewat ym saya kontak ke alamat mana? terima kasih.
November 4, 2009 at 9:37 am
iya, japri sajah.. boleh kalo mau add YM saiia.. ada icon Ym disebelah kanan yaaa..
Maret 17, 2009 at 8:36 pm
apakah draf rpp perhitungan phk 2009, mengacu pada UU Thn 2003. mohon penjelasannya……ibu ratu tebu yang terhormat.
firman_tgh@yahoo.co.id
Maret 29, 2009 at 1:14 pm
Perhitungan persangon apabila ada phk dan pesangon apabila kami mengajukan pensiun dini
April 30, 2009 at 8:50 am
Mba Ratu saya karyawan tetap di sebuah perush Garment milik wn korea (PMA),saya sudah 3x kena SP a.l : suatu saat saya kena SP1 alasan sp itu keluar karena saya salah memberi informasi padahal saya bukan salah memberi informasi izin pengoperasian perusahaan, padahal saya memberi peluang kemudahan.
SP2 terbit suatu hari saya tidak masuk kerja dan saya mnta izin via telp ke personalia ( perlu di ketahui jabatan saya manager ),
alasan terbit sp2 keluar karena saya tidak minta izin ke GM.
SP3 terbit minggu yang lalu setelah Pemilu saya kebtulan dpt tugas pengamanan pemilu di tempat saya tinggal, karena badan saya saya sakit saya pergi ke dokter dengan meinta srt izin tdk masuk dari dokter dan pada saat itu saya sudah informasikan ke GM dan saya kirim via Fax ttg ketidak hadiran saya , namun apa yg terjadi SP3 muncul dengan alasan bahwa saya sering tidak masuk.
Pertanyaan saya:
1. Dari ke 3 SP tersebut apa kah ada hak saya bila saya di PHK .
2. Andaikata PHK jatuh pada diri saya apakah saya dapat menuntut perusahaan tersebut?
Kami tunggu jawabannya
Terimakasih,
suryo kusumo
Agustus 26, 2009 at 7:40 am
Hallo All
saya udah bekerja 20 tahun diperusahaan sekarang saya mau di PHK ada yang tahu gimana Hitung hitungan berdasarkan undang undang
trus saya baru dimasukan jamsostek tahun 2000 oleh perusahaan padahal kerja saya dimulai tahun 1987
gimana tuh penyelesaianya sebagai bahan nego dengan perusahaan
terimakasih sebelumnya
Salam dari Batam
September 17, 2009 at 1:22 pm
Mau tanya neh soal perhitungan pesangon yang diterima, krn saya tlh berkerja lebih dari 4thn3bln, namun dengan alasan perampingan perusahaan dikarenakan tidak ada project maka saya terkena PHK. dalam struk gaji telah tertulis tunjangan kesehatan…. Krn menurut perusahaan saya tidak berhak mendapatkan tambahan 15% dr pesangon untuk kesehatan… Tolong perhitungannya di email ke alamat email saya… Terima kasih.
Oktober 7, 2009 at 3:40 am
saya seorg tenaga kerja koperasi PLN masa kerja 13 thn yang akan di migran ke PJTK (PT),pertanyaan saya : apakah saya dapat menerima pesangon dari koperasi PLN yang akan memindahkan saya ke PJTK (PT),dan saya akan dikerjakan di PJTK mulai dari 0 masa kerja.
perhitungan pesangon saya caranya gimana,mohon bantuannya
Oktober 27, 2009 at 11:45 pm
saya kena phk berapa pesangon yg saya terim, saya bekerja selama 3 tahun,gaji saya terima terakhir 3.500.00,terimakasih banyak atas perhatiannya