Berdasarkan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 172 Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat diberikan:
(1)Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
(2)Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3)
(3)Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(4).
Sedangkan untuk Pensiun Dini, hak yang diberikan adalah 2 (dua) kali ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang 13 tahun 2003.
Btul bukan???
trimakasiy dayu,,
sudah 2 kali konsultasi,, mudah2an tidak kna charges,, hahahaha,,
kapan2 maen ke lampung dunkk,,
met pagi broo…
bro gimana caranya bisa di phk
thanks
biar bisa di phk??
bagaimana dengan PHK yg dilakukan oleh PT Angkasa Pura, apakah sudah memenuhi ketentuan PHK yang ditentukan oleh pemerintah???
mohon di Balaz, karena infonya saya butuhkan untuk menyelesaikan tugas….
trimakasih sebelumnya……….
^_^
saya bekerja sudah 3 th di perusahaan X
perusahaan berencana mem PHK beberapa karyawan
mohon saya di berikan kira2 berapa pesangon yang akan saya terima .
Terima kasih
saya karyawan disalah satu kantor jurnalis kota madiun. q kerja freeline dan tak ada gaji pokok. apa hak saya jika pimpinan mem PHK saya ??