Hitung Lembur

Kmaren Ada yang nanya via telfon: “Bagaimana perhitungan upah lembur seharusnya, terutama terkait dengan implementasi UMK (sesuai dengan UU 13/2003 jo Kepmen 102/2004)?” nah,, saya terlanjur janji mau jawab tertulis,,

niy saya mencoba menjawab pertanyaan & seputaran topik tersebut sebagai berikut (sudah melalui proses bertanya dan membaca kesana-kemari):

1.Merujuk pada UU 13/2003 pasal 88 pemerintah berwenang menetapkan kebijakan perihal upah (UPAH YANG NORMATIF), salah satunya adalah UPAH MINIMUM.

2.Merujuk pada kepmenaker 01/99 dan 266/200 Upah minimum terdiri dari :

a.UMP & UMSP untuk level propinsi. (UMSP = Upah minimum sektoral propinsi).
b.UMK & UMSK untuk kabupaten / kota.
c.Korelasi antara UM dan sektoral adalah sektoral harus lebih tinggi 5 % dari UM.
d.Korelasi antara UMP dan UMK adalah UMK harus lebih tinggi dari UMP.
e.Pengusaha dapat menggunakan UMP bila dikabupaten / kota tersebut tidak ada ketentuan UMK dan sebaliknya pengusaha wajib menggunakan UMK bila ketentuan UMK ada di kab / kota tsb.

3.Definisi Upah minimum berdasar kepmen adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4.Merujuk pada UU 13/2003 pasal 94, komponen upah (minimum) boleh terdiri dari upah pokok (paling sedikit 75%) + tunjangan tetap.

5.Sedangkan definisi tunjangan tetap sesuai penjelasan UU 13/2003 adalah tunjangan yg pembayaran dilakukan teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.

6.Tunjangan kehadiran misalnya, bila tunjangan tsb dikaitkan dengan kehadiran maka statusnya adalah tunjangan tidak tetap dan tidak dapat dimasukkan / dihitungkan sebagai bagian UMP.

7.Karena upah minimum mempunyai keterkaitan dengan nilai upah lembur, ada baiknya perlu juga kita ulas. Berdasarkan pengalaman yang saya ketahui beberapa perusahaan menerapkan penggajian dengan berbagai versi , misalkan nilai UMK adalah 1.000.000,- misal:

a.UPah Minimum Rp 1jt, tak ada tambahan lain, maka upah lembur Rp 1 jt/ 173
b.Upah Minimum terdiri dari :(UU 13/2003 pasal 94 jo Kepmen 102/2004 pasal 10 ayat 1)
* Upah pokok Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap Rp 250.000,-
NIlai lembur per jam adalah 1 juta / 173
c.Upah terdiri dari :
* Upah pokok Rp Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap Rp 250.000,-
* Tunjangan tidak tetap / transport @ 10.000/
hari x 26 = 260.000,-
* Total upah = 1.260.000,-
Nilai lembur per jam boleh 1.260.000 X 75 % / 173 bila hasilnya lebih tinggi dari contoh b tadi. Hal ini berdasar pada Kepmen 102/2004 pasal 10 ayat 2.

8.Upah minimum dan penghitungan lembur yang tak ada dasarnya yang sering diberlakukan oleh perusahaan adalah, misalkan UMK Rp 1 juta.
* Gaji pokok Rp 600.000,-
* Tunjangan tetap Rp 150.000,-
* Tunjangan transport @ 10.000 x 25 hari = 250.000,-
Perhitungan upah = 750.000 / 173.

Hal yang melanggar adalah :
* Seharusnya upah pokok minimal
1 jt X 75 % = Rp 750.000,-
* Tunjangan tetap adalah
UMK – Upah pokok = Rp 250.000,-
* Tunjangan trasport tidak boleh dikaitkan dengan
upah minimum karena tunjangan transport adalah tidak tetap
dan sesuatu yang NON NORMATIVE.

Demikian, mohon maaf bila penjelasannya melebar.

7 Komentar

  1. salim berkata:

    ada ga ketentuan bahwa upah lembur tidak boleh lebih dri gaji pokok?

  2. Rocky berkata:

    hi,
    kenapa tidak ada tertera orang yang memberi penjelas diatas tsb?
    apabila saya ingin menanyakan sesuatu, gimana cara nya??

    saya ingin tanya, 25% dari UMK adalah tunjangan tetap, jadi apabila karyawan absen 1 hari, dipotong brapa? dari 75% ? ato dari 100% UMK?

    please advise

  3. ratutebu berkata:

    @salim
    hmm,, saiia carikan dulu,, mungkin hubungannya dengan efisiensi biaya di perusahaan sendiri ya??

    @Rocky
    silahkan tanya ke saiia,, ratutebu
    kirim email ke azhtee@yahoo.com sajahhh.. ^^

  4. ma purba berkata:

    Wah, infonya lengkap. Trims. Tapi mau tanyaa, apa bahasa Inggris Tunjangan Tetap.
    Trims.

    ratutebu: apa ya,, kalo disini si sebutannya allowance ajahhh,, gituuuu,,

  5. bisnis sampingan berkata:

    aku mo tanya donks…
    temen ku dapat gaji bulanan sebesar 1.250.000/bln
    gaji pokoknya 1jt, 250rb itu tunjangan jabatan.
    kata assist finance dikantornya dia, kalo lemburan sabtu untuk 3 jam pertamanya 30rb, begitu juga untuk setelah jam kantor lagi2 setelah 3 jam 30rb juga. apa ada ketentuan dasarnya..??
    soalnya kmrn dia fotocopy buku peraturan kntornya dia, pengaturannya dibilang sesuai dgn kepmen102/men/vi/2004.
    Tolong ya… Thanks.

  6. kopi cina berkata:

    “Sedangkan definisi tunjangan tetap sesuai penjelasan UU 13/2003 adalah tunjangan yg pembayaran dilakukan teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.”

    itu di pasal mana ya, tolong dong dijelasin…
    thx

  7. ever3ow berkata:

    Dears,

    bahasannya udah lama banget tp tetep uptodate untuk dibahas, pertanyaaan saya, :
    1. apakah benar ada ketentuan yang menyatakan bahwa tunjangan tidak tetap seperti transport dan makan tidak diperbolehkan masuk dalam komponen Upah Minimum??
    2. Bukankah transport dan makan merupakan dasar perhitungan KHL yang merupakan dasar perhitungan Upah Minimum??
    3. Kalau pasal 94 dilanggar, apakah ada sanksinya??

    tolong dong diberikan penjelasan beserta dasar hukumnya… trims

    Rio

Tinggalkan Balasan ke kopi cina Batalkan balasan