Sosialisasi RPP Jaminan Kompensasi PHK

*serius mode ON*

Beberapa hari yang lalu,, saya ikut acara Sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kompensasi PHK,, nah,, beberapa hal tentang sosialisasi tersebut saya coba tuangkan dalam posting ini,, sekedar berbagi ilmu dan informasi,,

1. RPP Program Jaminan Kompensasi PHK
a. Sebelumnya pernah ada konsep lain mengenai RPP tentang
Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja, akan tetapi akhirnya hanya
1 konsep saja yang akan diajukan untuk diberlakukan.

b. Konsep sebelumnya adalah konsep yang menganut
maksimal 5 kali PTKP sebagai dasar acuan penghitungan
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.

c. Untuk RPP mengenai Program Jaminan Kompensasi PHK
yang baru hanya mewajibkan pengusaha untuk
menyetorkan minimal 3% dari PTKP Pekerja kepada salah
satu dari lembaga berikut ini:
* PT Jamsostek
* Perusahaan Asuransi Jiwa
* Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

d. Konsep Perhitungan Nilai Kompensasi PHK tetap mengacu
pada ketentuan UU 13 tahun 2003.

e. Dimana pada akhirnya nanti jumlah yang dapat diambil pada
Dana Cadangan adalah sebesar 5 x PTKP dari pekerja yang
bersangkutan, sehingga kekurangan dana atas nilai
Kompensasi PHK atas diri Pekerja adalah masih merupakan
tanggung jawab pengusaha.

f. Pada Dasarnya Konsep tersebut hampir sama dengan
Konsep Dana Pensiun.

2. Tanggapan APINDO
a. Tidak Setuju untuk diberlakukan, mengingat eksistensi
pengusaha kecil yang baru memulai usahanya, maka dirasa
sangat memberatkan bila harus menyetorkan minimal 3%
dari 5 x PTKP sebagai Dana Cadangan.

b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Lembaga lain yang lebih profesional selain Jamsostek,
mengingat kemungkinan bahwa jamsostek hanya akan
memberikan pengembangan yang lebih kecil dari pada suku
bunga pinjaman terhadap bank.

3. Tanggapan Dinas & Akademisi
a. Setuju untuk segera diberlakukan.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek, akan tetapi perlu diberi
catatan bahwa jamsostek akan memberikan laporan secara
terbuka mengenai pengelolaan tersebut.

4. Tanggapan dari SP/SB
a. Setuju untuk segera diberlakukan karena dapat memberikan
jaminan pelaksanaan pemberian pesangon untuk Karyawan
yang terkena PHK.
b. Pengelolaan Dana Cadangan selanjutnya dikelola oleh
Jamsostek, mengingat selama ini jamsostek telah
menunjukkan hubungan baik dengan Pengusaha dan
karyawannya melalui beberapa program yang telah
diselenggarakan oleh Jamsostek.

5. Kesimpulan
Dari hasil Sosialisasi RPP tersebut, PT Gunung Madu
Plantations sebenarnya tidak akan mendapat pengaruh yang
terlalu besar, karena PT GMP telah memiliki lembaga pengelola
Dana Pensiun secara tersendiri, sehingga Tidak Wajib
membentuk Dana Cadangan.

Nah,, menurut pendapat anda sendiri,, bagaimana??? silahkan tinggalkan comment disini:

*nunjuk ke bawah* 😀

9 Komentar

  1. suandana berkata:

    Kalo PNS atau BUMN gak ada perubahan ya?

  2. raddtuww tebbu berkata:

    >>suandana,,
    spengetahuan saya, PNS kan pake “taspen” gitu,, kalo RPP ini siy memang niatnya untuk memberikan jaminan kepada pekerja bahwa hak2 nya akan terbayar,, (mengingat ada 60,000 kasus lebih,, PHK yang tidak terselesaikan),, tentang RPP tersebut,, lebih jelasnya liat aja di sini,,

  3. Saya berkata:

    Ssst…., mBak, dari mana dapat draft RUU Pesangon?

  4. raddtuww tebbu berkata:

    >>saya,,
    kan waktu itu akuw ikut sosialisasinya,, jadi ya dikasih,, yang sosialisasi dari Disnaker Propinsi LPG,, oia,, kalo mau soft copy nya udah ada d halaman RPP Pesangon,, (silahkan,,)

  5. dedi berkata:

    makasih info yang penting neh tuk sesama pekerja swasta…

  6. raddtuww tebbu berkata:

    @dedi
    waahhh,, syukur lah kalo kepake,, :mrgreen:

  7. Dharma berkata:

    Shalom. Saya mau bertanya. Apakah karyawan hotel yg dituduh mencuri tanpa
    Bukti dan di bawa ke polisi dan tidak terbukti karna yg mencuri org lain.kemudian 3 oknum yg menuduh di lapor balik ke
    Polisi apakah itu termasuk pelanggaran berat? Dan bisa di Phk tanpa pesangon pdhal sdh bekerja 11 tahun. Dan 1 oknum management sdh berstatus Tersangkat di kejaksaan Negeri Denpasar. Mohon jawaban. Thanx.

  8. harnoko berkata:

    mbak, saya mau tanya.
    saya sekarang sebagai pekerja di alfamart dengan posisi merchandiser, gara2 terkena kasus maka perusahaan tidak mau mempekerjakan saya lagi, untuk itu saran perusahaan saya harus mengundurkan diri. pengunduran diri tesebut saya tolak karena bukan berdasarkan keinginan saya. hingga saat ini perusahaan tetep kekeh memaksa saya untuk keluar dengan cara mengundurkan diri, padahal saya sudah sampaikan “kalau sudah tidak mau pake saya ya PHK saja saya pak”. tapi tanggapan itu sepertinya tidak digubris, karena perusahaan menghindari pesangin bagi karyawan. sudah banyak teman2 lain dengan masa kerja 6-9 th yang juga dikeluarkan tetapi bersedia disuruh mengundurkan diri, dan mereka tidak memperoleh apa2, pemberian uang jasa juga dipersulit, dan jika tidak diminta tidak diberikan.sampai hari ini nasib saya sekarang terkatung2 ga jelas.
    yang ingin saya tanyakan, bagaimana sih penghitungan uang phk sekarang?mohon bantuannya.TERIMAKASIH.

    *) saya sudah bekerja selama 1 tahun lebih, sudah diangkat sebagai pegawai tetap. absen jalan setiap hari. Tolong dibalas ke email saya.

    ratutebu: perhitungan pesangon ada di link saiia tentang UU 13/2003, silahkan dibaca..

  9. erwan berkata:

    mbak,saya mw tanya ..
    saya bekerja di salah satu perusahaan sandal,,sejak tahun 1988 s/d 30-7-2011 dan saya bekerja sebagai maneger produksi..
    di bulan july 2011,, kami berselisih paham atau pendapat,, maka saya di berhentikan dari perusahan. dengan gaji terakhir saya Rp:4.750.000,- dan uang makan Rp:45.000,- / hari.
    saya sudah bekerjka selama 23 tahun. yang ingin saya tanyakan,, berapakah uang pesangon yg harus di bayar oleh perusahan kepada saya..?
    dan bagaimana perhitungan nya..
    Demikian lah keluhan dari saya..
    Sebelum dan sesudah nya saya mengucapkan terima kasih..

Tinggalkan Balasan ke raddtuww tebbu Batalkan balasan