1. Undang-Undang
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Pemerintah
3. Keputusan Menteri
slm..kenal ratu..
huah,,asyik niy..bisa nanya2 ttg peraturan ketenagakerjaan ama u..
btw,aq kn lg magang… kebetulan lg dpt job menganalisis beban biaya perusahaan kategori wajib atau sukarela dalam uu.no.13/2003
ratu…aq lg dilema niy.. mengenai tunjangan tidak tetap seperti kehadiran,makan dan minum dan tunjangan transport itu.. peraturan yang membahas item tersebut secara detail ada ga ya? klo ga ada berarti dy termasuk beban sukarela tdk ? krn basic na dikategorikan wajib jika tercantum dalam peraturan perundangan…
thnx alot..
mohon di reply ya..
>>hilda,,
terimakasih atas kunjungannya.
mengenai tunjangan yang sifatnya tidak tetap, pemberiannya secara normatif. memang tidak ada aturan secara khusus mengenai hal itu. karena pemberian tunjangan ini biasanya diatur lebih lanjut dalam PP/PKB, atau dalam perjanjian antara karyawan dengan perusahaan, jika belum memiliki PP/PKB.
hal-hal yang sifatnya normatif tidak dapat dimasukkan dalam komponen perhitungan THR dan beberapa hal lain yang sifatnya mengikutsertakan komponen Upah dan tunjangan tetap.
yang terpengaruhi oleh tunjangan tidak tetap misalnya upah lembur.
mudah-mudahan cukup menjelaskan. terimakasih.
Hallo…lam kenal ratu
Seneng bgt bisa nemuin weblog seperti ini. Sekarang di tempat kerjaku lg gonjang-ganjing. Semuanya resah. Ada pimpinan baru yg merubah semua struktur organisasi yg ada. Jadi bakal banyak karyawan yg dirumahkan. Dan perush. tidak mau mem-phk. Management memberi pilihan ‘mundur atau pilih mutasi ke medan’. Tolong dong kasih saran buat kami2 ini. Dan bagaimana perhitungan jika kami nanti di PHK. Thx sebelumya…..
akan tetapi kalau menurut perhitungan kami, apabila Perusahaan dalam keadaan gonjang-ganjing jangan takut untuk di rumahkan karena kita tetap di bayar gaji pokoknya, jikalau Perusahaan tersebut tidak mau mem PHK Karyawan malah menawarkan Pengunduran diri jangan mau/tolak saja.dan jangan takut di mutasi karena kita ber hak menolak mutasi dan apabila kita di PHK sepihak kita ber hak mendapatkan 1 x UU / 1 kali Pesangon, dan masalah ini harus segera di laporkan ke Dinas tenaga kerja kalau perlu minta Bantuan ke Organisasi Buruh.yang ada kalau tidak ada kami dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) siap membantu.Trims
Jaya ganef.
Saya bekerja di PT QDC Technologies dari Tahun 2005 sampai sekarang, tadinya saya dikatakan masih karyawan kontrak, setelah saya terangkan bahwa saya, secara hukum sdh karyawan tetap,memaju dari UU No.13 Tahun 2003.
Masalah sekarang saya akan dimutasi kesulawesi, dengan tujuangan sebagai berikut :
1.Tunjangan perumahan sebesar Rp 750.000,’
2. Setiap 6 (enam) Bulan sekali diberifasilitas untuk kembali kejakarta.
3. Kontrak kerja yang tdk jelas lokasi project.
Pertanyaan:
a. apakah saya harus menerima atau tidak ( Karena saya meninggalkan keluarga dan anak-anak)
b. saya tdk dapat Bisnes Strep (BT) atau tdk dapat tunjangan keluarga. Txs Sebelumnya.
untuk penolakan mutasi buruh, adakah dasar hukumnya ratu..?
Prusahaan kami nikomas gemilang khususnya puma sdang mengalami goncangan krn sepi order.
Jd kbijakan prusahaan memutasi sbagian karyawan untk dtempatkn d’trening center (TC).
stelah d’TC sy dmutasi lg yg tdk ssuwai dngan keahlian sy sbelumnya.
Apkah sy berhak menolak mutasi dn ap sangsinya?
>>Renny
wah.. susah juga ya?? ada tawaran “kebijakan perusahaan” yang biasanya dikenal juga dengan nama “uang pisah” gak untuk yang mengundurkan diri??
soalnya menurut aturan Ps. 156 UU 13 tahun 2003, perhitungan hak untuk pekerja yang mengundurkan diri adalah:
1x Pasal 156 ayat (4) yaitu uang penggantian hak.
Slm kenal ratu sy br 1bln mengudurkan diri sy sdh 19 thn bekerja bgmn htngan pesangon sy sampai hr ini sy blm diksh
Ratu…thx ya..tanggapannya. Untuk mengundurkan diri ada tawaran dari management, kalo di tpt kerjaku ‘tali asih’ namanya. Ketentuan yg ada di Ps.156 ayat 4 seperti apa? Bisa dijelaskan? Thx…ya…
>> Renny
sbenernya bisa dilihat di halaman ini, klik link UU 13 tahun 2003, intinya, isi Pasal 156 ayat (4) UU 13 tahun 2003, mengatur tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
senang bisa membantu, terimakasih.
Thx ya.. kemarin aku coba buka link UU No. 13 gak bisa. Makanya aku tanya aja biar cepet. Kalo melihat peratutan tsb berarti kita gak bisa nuntut apa2 ya…?
‘Ma kasih banget ya…sebelumnya….
Mohon ijin untuk urun rembug, kalau menurut saya, adanya undang-undang dan peraturan itu adalah batasan dasar, namun bila sudah dalam posisi Mba Renny, untuk mendapatkan “nilai lebih”, maka lakukanlah negosiasi, permohonan kebijaksanaan dari perusahaan, dimana untuk lebih memudahkan karyawan yang ter-PHK dapat bertahan hidup.
Thanks.
Budi Siswanto
kebanyakan peraturan malah yang kerja dadi susah….
walah…
@Reny
sama-sama,, trimakasih kembali,,
@Ferry ZK
kalo gak ada aturan, kerjanya malah lebih susah,, hihihihi
Assalamu’alaikum Ratu.
Ini aku dari FH UNTAR, sekarang ini aku ingin menghadapi T.A (Skripsi) belum lama ngangkat tema mengenai Kewenangan DPR dalam pemberian Amnesti dan Abolisi, namun dosen bilang itu bukan kompententie S1. Sedang bingung mau ambil apa ?
kalau boleh minta masukannya, karena aku ingin cepet-cepet selesai dari FH
Thanks yah.
Hari- FH Untar
@hari
sayang sekali gak ada alamat email yang bisa dihubungi ya??
well,, kamu jurusan hukum apa?? mengupas isu2 terhangat saja,, kan banyak tu,, ketenagakerjaan, efektifitas UU dana pensiun dll,, dll,, bisa juga masalah pertanahan,, sengketa tanah,, aku ada bahan sebenernya,, coba per-email aja yaw,,
Aku mohon maaf karena lupa mencantumkan alamat e-mailnya juga lupa memberikan penjelasan yang lain. Di Fakultas Hukum Untar (Univ. Tarumanagara) semenjak adanya Kep. Men Pendidikan & Kebudayaan pada tahun 1995 mengenai tidak lagi adanya penjurusan, maka yang ada hanya program ilmu hukum. Sehingga mahasiswa bebas memilih minat (baca : skripsi) yang akan diambilnya , dengan syarat lulus mata kuliah yang terkait.
Kalau melihat kondisi sosial di negeri kita ini memang banyak, namun itulah kelemahanku kurang bisa peka dan menarik permasalahan. Alhamdulillah sekiranya memang ada bahan, baik aku akan coba.
ini Alamat e-mailku :
Ary_freeseeh@yahoo.com
dan ini nomorku : 08159668390
untuk bantuannya aku ucapkan Terima kasih.
Hari-F.H Untar
loh?? bukannya ada kekhususan tertebtu (baca: minat), memang lulusannya ilmu hukum,, tapi bukannya ada yang ambil minat, Hapid, HPdt, HAN, HI, dll, dll,,
jd,, boleh ngebahas tenaga kerja ga?? Hk. TK udah ambil kan?? soalnya banyak tentang ketenagakerjaan,, sip,,
boleh.
Alhamdulillah sudah ku ambil mata kuliah perburuhan (hukum perselisihan).
Cuma aku minta jangan dikasi bahan yang susah ya, karena khawatir alot nanti dalam pengerjaannya.
kalau begitu aku tunggu…
Terima Kasih.
Hari-F.H Untar
Assalamu’alaikum..
Ratu, maaf mengenai rencana bahannya bagaimana ?
Apa mungkin sudah dikirim lewat e-mailku yah.., namun setelah ku cek ngga ada yang masuk.
Khawatir salah kirim aja, ini e-mailku Ary_freeseeh@yahoo.com (baca : Ary underline freeseeh…..”).
Terus terang saya menunggu kelanjutan kabar dari Ratu.
Thanks ya sebelumnya.
Hari -F.H Untar
so sorry,,
blum sempat,,
masih rada sibuk,, *nti ku kabari,,*
maaf ya?? ok??
Iya, ditunggu kabarnya…
Terima kasih.
Hari-F.H Untar
@hari
ok2,, thanks,,
oia,, aku lagi jarang onlen via YM,, jadi itu on sms,, maaf kalo sering ga kbales,, ok,,
scepatnya ku kabari,,
peraturan tentang pangan ko belum tercantum ya bu?
assalamu’alaikum wr wb,
salam kenal buat Ratu.
Ratu aku mo nanya nih, akhir2 ini diperusahaan tempat aku bekerja lagi ribut2 isu restrukturisasi.Yang jadi masalah nih soal uang pesangon..disini rata2 pekerja mulai nya dr Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) disambung menjadi tenaga kerja tetap. Bagaimanakah penghitungan masa kerjanya, klo menurut perusahaan masa kerja dihitung saat diangkat menjadi Pekerja Tetap, tapi klo menurut pekerja, perhitungan masa kerja dimulai dari TKWT, soalnya pekerja sudah bekerja diperusahaan ada yang 2 tahun dan 3
tahun, baru diangkat menjadi Pekerja Tetap.
Mohon deh penjelasan dari Ratu.
Sebelumnya Thanks ya…
jadi hak tenaga kerja yg belum tetap apa dong??
apa selamanya dia tidak diakui??
dan sesuka perusahaan saja kapan mau mengangkat dia jadi karyawan??
Salam kenal ratu……
ak mhsiswi lg kul.
pengen tau info ttg gunung madu bs ga???????
ada rencana mo penelitian disana, tp bingung ni.
tx bgt ya.
warm regrads
liz
Hay Lam kenal mbak ratu
Mbak need help nih…, saya juga lagi nyusun nih tapi referensi nya kurang sekali, mbak ada ngga makalah ataw paper yang berhubungan dengan pengadaan tanah ?
ups lupa…,
Mba klo ada tolong infonya yahh…., di richardgabe@gmail.com
Thanks berat nih mbak sebelumnya atas bantuannya…
Regards,
Richard
hai mba ratu,
wah asik neh bisa banak blajar g hukum dg mba
tingkatin terus infonya yah
nico
hai mba ratuw kok ga ada kabarnya T_T, kira2 mba ada nga makalah yg berhubungan dengan pengadaan tanah…, klo nga saya lagi butuh nih referensi Peraturan PerUUan Produk dari Mendagri, Sperti :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1973
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1973
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor BA.12/108/1275
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976
Kabar-kabari yah mba, sebelum nya muun maap klo dah ngerepotin… Tararengkiuuu
regards,
richard
(richardgabe@gmail.com)
saya dosen di PTS dengan tanggal lahir 1 juni 1948. Kapan saya mulai pensiun berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1979?
nanya y ratu.
undang2 ketenagakerjaan pasal berapa yang berisi tentang surat referensi kerja??
ada kasus seorang pekerja mendapatkan referensi dari kantor cabang, bukan dari HRD Pusat, sementara masa kerja dia sebelumnya sudah 2 tahun.
dibantu y..
thanks a lot.
please reply ke email Q ya…
Hi ratu..
aku lagi ada tugas nih dari kantor minta bantuannya dunk…aku di minta tuk cari dasar aturan mengenai pemberian uang insentif /tunjangan bagi karyawan..aku ga nemu2 nih sampe sekarang..aku sempat baca di email (tapi lupa websitenya apa) kalo uang tunjangan atau uang insentif itu tidak boleh lebih dari 25% dari gaji pokok bener ga ya?..
sebelum dan sesudahnya makasih banyak ya..
thanks a lot..
nuri
Hi Mba Ratu, saya mau tanya donk tentang rumusan perhitungan dana pesangon dengan masa kerja 28 tahun, perhitungan pensiun dini dengan masa kerja 28 tahun, pasal berapa dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang rotasi/mutasi karyawan & apakah tercantum dlm UU ketenagakerjaan ttg kompensasi Rotasi/Mutasi Karyawan.
sebelum dan sesudahnya makasih banyak ya..
Jimmie
Siang Mba Ratu
Saya mau tanya nih? Kebetulan saya mau resign dari tempat saya kerja sekarang, cuma mendadak gak sesuai peraturan yaitu cuma 1 minggu ngajuain suratnya, saya ngajuin hari selasa terakhir bekerja hari Jum’at.
Manager HRD kasih tau kl saya gak dpat referensi kerja karena gak sesuai prosedur yaitu mengajukan pengunduran diri plg lambat 1 bulan.
Bagaimana nih solusinya, apa ada peraturan atau UU mengenai hal ini?
Padahal saya sudah lebih 5 tahun bekerja, dan baik2 mengundurkan diri walaupun mendadak.
Mohon saran dan masukannya, ke email saya juga boleh atau ke sms ke Hp saya di 94940964
Terima kasih sebelumnya
Salam
Bayu
ada yg bertanya mengenai referensi jg….iya mba ratu, mengenai pangajuan pengunduran diri ada di UU no.13 tahun 2003 pasal 162. nah masalahnya di UU tsb dijelaskan apakah Surat Referensi itu harus diberikan apa tidaknya jika mengundurkan diri kuran dari 1 bulan, saya saat ini jg bingung karena saya jg mengundurkan diri kurang dari 1 bulan (karena perusahaan baru butuh cepat) oleh karena itu perusahaan tidak memberikan surat referensi kerja…padahal surat referensi kerja ini sangat dibutuhkan saat kita ingin mengambil JHT dijamsostek….kira2 bisa kasih solusi utk saya tidak mba ratu….thx before
Ratu, numpang nanya ya…apa saja hak hak karyawan yang dirumahkan? gmn dng gaji dsb? Tolong ya Ratu, we need your info asap. thx
UU 2 th 2004 kok ga ada ya?
ada yang punya kepmendagri nomor 43 tahun 1999 gaK???linknya dimana???
by. http://www.kawasah.co.cc
M’ba tolong donk rinciin dan jelaskan cara perhitungan karyawan mengundurkan diri masa kerja 2 th.apakah ia dapat uang pesangon dan pmk?
hi ratu..
mau tanya nich..
aku kan baru aj selesai ngejalanin masa percobaan sebagai staf legal di salah satu Plasa di surabaya dengan gaji 1jutaan..
klo seumpama aku diperpanjang lagi (apanya yach…. :)) masa kerjaku, kira2 dasa r hukum apa yang bisa digunakan supaya aku bisa memastikan kontrakku diperpanjang min 1 tahun lagi(kan level staf) trus gajiku jg g mevet2 amat gitu loh…please jawabannya yah…soalnya denger2 aku mau dikontrak lagi cm selama 6 bulan aja dengan penambahan gaki cm 150 rb…klo seumpama kejadian bener dasar hukum apa yang harus aq gunakan unk “membalik” keadaan itu? emailku.. anggaraaditya@yahoo.co.id
lohhh kok lammmaaa………
Dear ratu,,
klo boleh aku mau tanya donk..
mengenai PHK,,
apa bedanya PHK karyawan tetap dengan karyawan kontrak??
bgaimana caranya??
thx for u’r attention
Mbak. Pasal berapa yg mengatur hak2 krywn yg di rumahkn dan yg di PHK? Cpt bls y?!
Thanks a lot
saya mau tanya dalam peraturan undang2 tenaga kerja yang bergerak dibidang skin care seperti apa ya mb…
yg aq rasain slm krj disini membingungan banget…
apa dlm skin care ttp blh bekerja di luar jam krja n apa kl tanggal merah n hari2 yg di anggap hrsny libur apa harus masuk jg…n g da itungan pula lembur….
tolong scptnya bls,,tks
selamat siang mbak,..
Mau nanya nich..
Kita punya Karyawan yang dikontrak selama 1 tahun, tapi baru berjalan 7 bulan kerja karyawan tsb sudah mendapat warning 3.
Hak apa saja yang harus kami bayarkan kalu kita mau PHK ? Terima kasih
Iya mbak dalam perjanjian kerja kami hanya menyebutkan seperti yang tercantum didalam UU no.13 thn 2003 itu saja, dan berarti kalu kami PHK kami harus membayar sisa kontraknya yang 5 bulan lagi . Gitukan mbak ?
makasih
maaf ikut nimbrung,sesuai dgn UU 13 2003.setelah warning 3 perusahan memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja lihat penjelasan pasal 161 ayat 2.dan akalo di phk sepihak perusahaan hanya memiliki kewajiban membayar sisa kontrak.baca pasal 62 UU13
Iya.. Setelah SP 1,2,3 Dan masih melakukan kesalahan yang sama ( banyak bolos kerja ) maka langkah terakhir harus PHK.
Maaf Mbak saya gak punya…
aslmlkm,,
slm kenal, mbak ratu,aku mhassiwa Fh jur perdata ekonomi.
ku mo minta tolong nch,,bolehkan..???boleh ya..??boleh donk..!
aku lg bngung nch bwt nyri bhn bwt skripsi..
btw mbak ratu pnya materi g?kl g maskn gt aku hrs ngmbl tntng apa.
thx y mba ratu
assalamu alaikum,
yang gimana yang dimaksud dgn tunjangan tetap & bukan tetap? krn dalam perjanjian kerja saya terdapat tiga poin tunjangan yang nilainya lumayan besar, apakah ini akan masuk dalam hitungan pesangon dan uang jasa? thanks a lot
salam
Dear Ratu
Boleh ikutan nanya2 kan..
Owner perusahaan tpt kerjaku mau merumahkan karyawannyanya sampai waktu yang tidak ditentukan karena masih menunggu pinjaman turun / cair.
Apa sih hak – hak karyawan yang dirumahkan. Kami merasa dirugikan, karena itikat baik tidak kelihatan. Gaji kami bahkan belum dibayarkan hampir dua bln. Padahal asetnya diluar banyak.
Makasih atas bantuannya.
assalamualaikum, mbak ratu
mau nanya aturan tentang tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan tanpa bergantung pada variabel tertentu.itu terdapat pada undang2 atau peraturan yang mana ya mbak?
karena ada kejadian di tempat saya bekerja ada FDPK,fasilitas dana pemilikan kendaraan , yang sebelumnya masuk tunjangan tetap tetapi sekarang dipindahkan jadi tunjangan tidak tetap. karena pada saat karyawan yang mendapatkan tunjangan FDPK pensiun , kami sebagai serikat pekerja memasukan tunjangan tersebut kedalam perhitungan pesangon, karena masuk kedalam tunjangan tetap, untuk dipindahkan tunjangan tersebut tanpa bernegosiasi dengan kami, sampai saat ini pensiun teman kami belum dapat di bayar ,dan sudah berjalan selama 4 bln .kami mohon penjelasan dari mbak terima kasih.
Sy bekerja di pt.adira cabang rantau prapat..mengundurkan diri dr perusahaan,atas kemauan sendiri dan tidak tersangkut masalah hutang piutang.dan sy mengundurkan diri secara baik-baik.tp referensi sy tdk bs diberikan oleh kepala cabang.dan Hrd nya..gmana tanggapan mbak untuk sy tentang kearoganan kepala cabang dan Hrd nya.
coba diusahakan dengan pendekatan personal.. mudah-mudahan berhasil.. 🙂
kok beberapa UU nya gak bisa di buka?
ooowww.. berarti link nya udah dihapus pak.. 🙂 nanti saiia perbaiki lagii.. 😉
Mbak Ratu.. tolong bantuannya ya.. aku mau tanya..
Komponen Gaji aku hanya ada dua Basic Salary and Fixed Allowance.
Saat kenaikan gaji tahun ini Fixed Allowance aku diturunkan, dangan alasan dipindahkan ke Basic Salary.
Semula basic 4.180.000 fa 555.000 sekarang Basic 4.600.000 fa 500.000.
Setau aku benefit tidak boleh turun tapi aku bingung ngejelasinnya,, karena gak tau rujukan peraturannya?
Bisa tolong bantu mbak 🙂
di perusahannya ada yang atur tentang benefit ga? coba konsultasikan denga serikat pekerja/serikat buruhnyaa..
apabila fa memang diperjanjikan di Surat Perjanjian Kerja saudara, patut ditanyakan.. karena itu wanprestasi.. kecuali saudara sudah menandatangani surat perjanjian kerja baru.. 🙂
semoga membantu..
Mau tanya nih ratu..
Perusahaan saya kerja mau di tutup. tetapi perusahaan tidak mau mem PHK. Katanya mau di mutasikan ke daerah ke perusahaan yang 1 group, tetapi nama perusahaan nya berbeda.
Kalau tidak mau mutasi berarti dianggap mengundurkan diri. maka pesangnnya hanya uang jasa saja.
Mohon penjelasannya apakah bisa mutasi dalam 1 group tapi nama perusahaan nya berbeda? ada pasal nya ga?
Kalau saya menolak mutasi dan tidak mau buat surat pengunduran diri, kira-kira apa sanksi dari perusahaan saya ya??
Terimakasih sebelumnya..
mohon maaf.. kalau kasus kita bahas via japri yaaa.. ^^ 🙂
wah, kasus yang sama dengan perusahaan saya.
Minta masukan dong via japri. thanks 🙂
Salam kena.., saya bisa di katakan aktif di organisasi ketenagakerjaan Indonesia,
Saya mau minta saran untuk bisa memunculkan tunjangan tetap di perusahaan, apa referensi yang paling baik untuk ke arah sana selain dari adanya UMK,karena di daerah kami blm terpbentu dewan pengupahan. terima kasih.
japri sajah yaaa.. ^^
wah, sepertinya ratu tebu sudah buka rubrik konsultasi ketenagakerjaan neh.
Klo saya mau jd klien tetap ratu tebu, gmn caranya n berapa biayanya ya?
Saya banyak masalah yg berhubungan dengan ketenagakerjaan.
wiiii.. indra.. mampir ksini yaaa?? free of charge deh buat loo.. wkwkwkwkwkwk
boleh jg tuh klo free of charge. hehe …
btw mana kronologisnya?
mb hilda, mohon dikirim uu ketenaga kerjaannya dong! yang ada diatas ga bisa di download. erma_psi@yahoo.com
Salam kenal Ratu……
Mo tanya nich, kalo alasan perusahaan mem PHK dengan alasan nggak perform padahal karyawan sudah kerja selama 10 tahun, itu hitungannya bagaimana?
Dan kalo perusahaan ingkar dengan peraturan pemerintah apakah kita boleh minta perlindungan?
Terima kasih atas, saya tunggu loh balasannya…. 🙂
Ass.wr.wb
senang sekali bisa bertanya kepada Ibu ratu , ini saya punya permasalahan
saya bekerja di suatu perusahaan perkebunan dari th 1997 s.d sekarang ,yang menjadi permasalahan saya pd th 2007 saya melamar PNS dan diterima,,,kemudian saya mengajukan semcam berhenti kerja,…dari perusahaan lama…dengan alasan kerja tidak maksimal lagi,,,,tp perusahaan tidak mau memberhentikan saya kerja,,,yang menjadi pertanyan saya Bu Ratu ,,apakah saya bisa mendapatkan semacam pesangon di perusahaan saya yang lama…sebelumnya terimakasih jawabannya….
Allo , mau tanya dan minta pendapat nie……
Aku kepala personalia & perusahaan ku ada karyawan yang masa kerja +- 15 tahun….
tapi dalam setahun ni laporan selalu telat dan pimpina minta mutasikan ke posisi operator yang saya anggap tidak sesuai karena ybs sekarang di Posisi Spv Accounting,
kira kira ada ga ya peraturan yang mengatur tentang mutasi agar dapat dilakukan dengan sesuai?
M’bak saya punya karyawan dan dia mempunyai suatu penyakit berbahaya (TBC)
dan itu kalau dibiarkan berlarut bisa merugikan karyawan lain dan perusahaan tentunya.
Bagaimana caranya perusahaan untuk memberhentikan karyawayan tersebut ada di psal berapa
didalam peraturan uu depnaker sekarang.
Terimakasih
ditunggu balasannya
mohon petunjukknya. ” April kemarin saya mengundurkan diri dari tempat saya bekerja. dan di PP perusahaan di atur bila karyawan mengundurkan diri maka mandapatkan uang pisah. yang saya tanyakan apakah jumlahnya dapat kita negisiasikan berdasarkan UUTK 2003. terimakasih
Bu, saya mo tanya :
Apakah karyawan yang mengundurkan diri masih mendapatkan hak THRnya yang telah berjalan ?
Mis. : Bp. A mengundurkan diri pertgl 1 Maret 2010. Sedangkan THR tahun 2009 dibayarkan bulan Sept. Bp. A minta THR dari bln Okt s/d Feb 2010 (kurang lebih 5 bulan). Sedangkan Bp. A mengundurkan diri mendadak (yang saya tahu seharusnya mengajukan pengunduran diri 1 bulan sebelumnya). Tolong infonya bila ada peraturannya sy bs lihat dimana ?
Terima kasih.
saya mau tanya ttg surat referensi.
saya adalah seorang karyawan yang mengikuti program seperti program managment trainee. mendapat pelatihan sekaligus ikatan dinas dan ijazah ditahan selama 1,5 tahun. berakhir pada sept 2009. dan sejak sept 2009 saya diangkat mjd karyawan tetap dan ijazah dikembalikan. bulan ini saya mengundurkan diri. setelah surat refrnsi dikeluarkan mgapa disana hanya tertulis saya bekerja pada bank tsb hanya sejak sept 2009. apa ini fair? adakah peraturan ttg ini? thxx yaaaaaa
Bu Ratu,
Saya karyawan d sebuah Perusahaan Nasional.
yang ingin saya tanyakan, Perusahaan tempat saya bekerja skrg ini sedang menjalin kerjasama (KSO/Kerjasama Operasi) dan terjadi perubahan dewan direksi yang mana kemungkinan juga ada terjadi perubahan saham/kepemilikan. Adakah ketentuannya mengenai uang goodwill berkenaan dengan hal ini?? dan adakah dasar hukumnya?? permasalahan yang utama adalah kami tidak mengetahui prihal perubahan saham/kepemilikan, karena perusahaan menutupi hal ini.
Bu Ratu yg terhormat….
Saya Zul mau bertanya tentang THR bagi karyawan yg sdh pensiun alami, karyawn tsb pensiun bln Mei ’10, sdngkan Perusahan akan membayar THR pd bln Agustus ’10, apakah mantan karyawan tsb berhak atas THR tsb, gimana perhitungannya?, ditunggu jawabannya mksh sebelumnya yaa….salam.
Mbak,q mo tnya?q mau resign di tempat kerja lama.tp perusahaan memberikan pernyataan bahwa saya tidak boleh bekerja dibidang yg sama(kimia)..apa diperbolehkan suatu perusahaan bertindak seperti itu?trims ditunggu jwbnnya krn urgent
ikut gabung yaa….
ada sedikit pertanyaan nih…mohon bantuannya….:)
aq baru aja kehilangan motor ditempat kerja, saat aq kerja masuk shift III antara jam 10 malam- 08 pagi…perusahaan saya menerapkan kerja shift III itu baru 3 bln saat mtr saya hilang.
pertanyaannya adlh apakah saya berhak menutut keperusahaan atas kejadian itu.?karena menurut saya perusahaan lalai akan pertanggung jawabanya memberikan keamanan karena telah menerapkan kerja shift III….
satu lagi…
soal cuti tahunan…apakah ada dasar hukum yang menyatakan sebelum enam tahun karyawan baru yg telah lewat satu tahun belum memperoleh cuti 12 hari melainkan hanya memperoleh 10 hari..?
cuti dihitung saat kita melakuakan perjajian kerja..atau mulai dari per-januari?..soalnya saya menjadi karyawan per juni..
mohon bantuan penjelasannya yaaa…:)
Aslkm , mbak sy mau tanya tentang peraturan hak cuti utk pekerja sektor pertambangan batu bara? Mohon bantuannya mbak! Trimakasih
mbak napa peraturan2 yg di atas kok ga bisa di buka
Mbak..mo nanya nih tentang peraturan yang menjadi acuan bahwa karyawan yang di mutasi dalam satu group usaha, masa kerjanya tidak hilang pada perusahan sebelumnya. Dan apakah ini berlaku bagi karyawan kontrak, mohon penjelasannya.
Thanks
Mbak,
Untuk yang telah bekerja selama 25 tahun dan hendak mengundurkan diri sesuai uu ketenaga kerjaan tahun 2003 disebutkan bahwa akan menerima sbb :
2 x besaran gaji x 9 bulan pesangon pasal 156 ayat 2
1 x besaran gaji x 10 bulan penghargaan pasal 156 ayat 3
dan 1 x besaran gaji dari ayat 4.
Pertanyaannya adalah besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan uu ketenaga kerjaan tahun 2003 pasal 156 khusus ayat 4 menjadi berapa ?
Terima kasih
mba..
saya seorang karyawan swata bergerak dibidang perkebunan…sudah bekerja seja tanggal 12 mei 2006 sampai sekarang 19 mei 2011.pada akhir 2010 tempat saya bekerja mengadakan rasionalisasi,tetapi saya tidak terdaftar dalam karyawan yang dapat phk,nah pada saat itu juga saya mengajukan permohonan agar di ikutkan dalam PHK.akan tetapi tidak di setujui..yang jadi pertanyaan saya adalah bolehkah saya mengajukan untuk di PHK,dan apakah saya akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan rekan-rekan yang sudah di PHK?
terima kasih sebelum dan sesudahnya
aiii
pagi mba,
saya sudah bekerja di tempat saya yang sekarang mulai dari Oktober 2002 dan saya berencana utk mengundurkan diri, kira2 menurut peraturan tenaga kerja saya bisa dapet pesangon tdk y.
meee
mengundurkan diri biasanya hanya dapat uang penghargaan masa kerja,
silahkan cek UU 13 tahun 2003.
BAgaimana kalau kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawannya…… apa hal-hak kaeryawan yg dirumahkan tersebut……. mohon tanggapan…..
Rekan, karena satu dan lain hal saya tidak bisa aktif terus di blog ini, sehingga, saya mohon pertanyaan yang ingin mendapat respon cepat dapat melalui email saya.
terimakasih.
Terima kasih bu ratu saya karyawa swasta yang pengen belajar tentang ketenagakerjaan…
salam mbak, mau nanya ni,,
klo resign dengan jeda hanya satu minggu, itu salah ga y? terus ada aturan yang mengatur jeda resign sampai hari H’y gak?
Satu lagi, klo resign sebelum kontrak habis apa itu salah juga?
Terimakasih.
asallamu`alaikum wr wb
mbak boleh saya tanya saya gunawan di kantor saya terjadi likuidasi,tetapi belum terima pesangon dan belum ada kptusan ttg pesangon..yg saya mau tanya apakah selama kita belum terima pesangon kita masih terima hak kita seperti gaji..yang menjadi rujukan peraturan apa atau undang -undang apa dan pada pasal berapa?
terima kasih
Aslam…Maaf ba, saya karyawan dan pengurus PUK mo tanya…kami mau mengajukan perbaikan menu makan bagi karyawan soalnya jauh di bawah standar klo mengacu pada uu seperti ap? serta pada shif 1 itu da di kasih makan itu bagaiman dan contoh proposalnya seperti apa jika mo mengajukan ? makasih
salam knal..
mau tanya mengenai tunjangan apa saja yg seharusnya didapatkan karyawan yg bekerja di perusahaan farmasi..
kalau ada 3 shift,itu bagaimana??
seblumnya hanya 2 shift.hak apa saja yg harus didapatkan dari perubahan shift tsb.
dimana ya bisa download Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur. Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
slam knal:
mba sya mau nanya tntng pemutasian,sya ini kan kena mutasi masa 2 tahun udah 3 kli kna mutasi tnpa sebab dan naik jabatn,dan sya tdak pernah dpat SP,ini kan ada permainan,dan ini pun memutasi tnpa spngathuan yg brsngkutan….mhon pnjlasan mba????trima ksh
Assalamualaikum.wr.wb
mau tanya nh. Klo untuk cuti kerja d daerah. Dri depnaker peraturan 2bln ( 60 hari kerja d daerah tambang.) Mendapatkan cuti lapangan 14 hari. Yg jadi pertanyaan. apa perusahan berhak merubah dari peraturan yg depnaker. Yg sudah d bikin uudtersebut men jadi 77 hari ( 2blnn lebih 3 minggu kerja d lapangan.
Assalamu’alaikum!
Mbak, saya mau tanya tentang perhitungan pensiun dini karyawan yang ikut dalam jamsostek.
Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak!
Wassalam.
Apakah undang undang pekerja di buat dengan hati yg jernih, & apakah mengungtung kan ke 2 belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha ..
Tolong di kaji ulang undang undang ketenaga kerjaan ya sekarang.
YANG BENER ITU YANG MANA YA
untuk uang shift 3 itu sebenernya masuk dalam peraturan atau kebijakan dari perusahaan
Sharing aja nih,sebenarnya kalo karyawan tetep di PHK dapet pesangon ga ya,memeng dari kerja tidak ada resiko,target yang di tentukan memang tidak tercapai..
apa kompensasi dari PHK terhadap karyawa tetap atau PKWTT? thanks infonya.
Hai Ratu sukses selalu ya,
Mau tanya nich, untuk karyawan yang mengundurkan diri masa kerja sudah melebihi 3 tahun dan syarat dalam pengunduran diri sudah terpenuhi, apakah saya mendapatkan :
1. uang penghargaan yang perhitungan sesuai uu. no. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3. mohon penjelasannya.
2. Dan apakah saya masih dapat 15 % dari uang penghargaan
3. Apakah saya dapat uang pesangon atau uang pisah.
Dan saya mendapatkan informasi (peraturan terbaru) bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan atau penghargaan meskipun masa kerja lebih 3 tahun. apakah benar peraturan seperti itu,
atas kerelaan serta keikhalasan dalam memberikan tanggapan saya ucapkan beribu2 trims.
saya karyawan pt agro indomas. .saya kerja sudah lebih 2tahun, tapi saya masih bhl apa yang harus saya lakukan? Dan bagaimana setatus saya.
Tolong informasiny adakah pasal2 atw kepmen yg mengatur tentang jam kerja shift malam utk laki2.
hi ratu. tolong alamat emailnya dong.
Agar lebih dilengkapi peraturan2nya tq
mohon share ratu
apakah ada pp atau peraturan lain yang mendukung tentang hak karyawan mendapat kesejahteraan terutama fasilitas perumahan sesuai UU 13/2003 pasal 100
mohon dijelaskan juga pemahaman pasal 100 tsb
salam hangat,….
Thanks
aku mau tanya tentang gaji kalau kita mengundurkan diri setelah masa kerja 10 tahun biasanya dapat berapa kali gaji ya?
Dengan hormat,
Saya memiliki satu kontrak kerja dgn satu perusahaan untuk satu tahun. Setelah dua bulan berjalan saya diterima di perusahaan lain. Saya mengajukan pengunduran diri pada perusahaan pertama dengan waktu proses 1 bulan. Secara lisan permohonan pengunduran diri saya disetujui namun Perusahaan yang pertama menuntut saya untuk membayar sisa kontrak saya kepada perusahaan sebesar 10 x gaji saya. Apakah itu dibenarkan? Dalam kontrak kerja saya tidak disebutkan tentang ganti rugi itu.
Mohon informasinya
Terimakasih
Salam kenal ibu ratu,saya karyawan ϑĩ salah satu perusahaan swasta(bergerak di bid,pembiayaan/leasing)……..pada tgl 26/08/2011,dengan masuknya management baru perusahaan saya melakukan perubahan sistem kerja penghitungan insentiv+target+sangsinya(sp1+sp2+sp3=PHK),perubahan tsb berdasarkan memo intern dr kantor pusat…..setelah sekian lama berjalan,dan banyak yg tdk memenuhi target,maka pada periode awal bulan januari-maret,sdh 6 rekan” saya di out sesuai dengan uu no.13 thn 2003,tapi awal permasalan ϑĩ awal bln april saya dan 2 rekan yg lain tidak di phk,tapi di mutasi dengan dalih cab.lain masih membutuhkan,apabila kami menolak mutasi kami di anggap menggundurkan diri……saat itu juga saya(bipartit) menolak mutasi dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu,fasilitas,dan kompensasi apa yg saya dapatkan setelah saya di mutasi,tapi ternyata jawaban perusahaan saya tdk ada fasilitas apa”,ataupun kompensasi……setelah seminggu berjalan saya dapat surat panggilan mangkir kerja dr perusahaan dan sdh di anggap mengundurkan diri,padahal kesepakatan belum ada dan saya sdh di anggap menerima mutasi,dan sy juga tdk bisa absen di tempat dmn kami bekerja sebelumnya krn sdh diblokir oleh bag. opr,absensi kami di pindah ke cab, dimana saya akan di mutasi?
Nb;status saya karyawan tetap,masa kerja 8 thn
pertanyaannya;
1.Dapatkah perusahaan merubah sistem kerja yg diberikan oleh manegement baru….dan merubah sangsinya,tanpa pemberitahuan sebelumnya baik lisan atoo teetulis kepada saya.
2.Dr semua karyawan yg sdh di out,semuanya disuruh ttd srt pengunduran diri,bila tdk srt referensi kerja tdk di berikan shngga tdk bisa mencairkan jamsostek,apakah termasuk pengacaman?
3.Apakah surat mutasi yg ccd admistrasi bisa di tuntut scr hukum,karena surat mutasi saya tidak ada stempel perusahaan dan tidak CC(mengetahui) kepada kepala cabang di mana kami akan ϑĩ mutasi,beserta surat mangkir saya yg isinya menyebutkan dua cab. Sekaligus……padahal di surat mutasi awal hanya satu cab.
4.UU apa dan pasal” apa yg dapat menjelaskan masalah ini…….trima kasih,bantuan dan sarannya.
salam kenal bu ratu,masalah saya hampir sama dengan saudara leo,saya dipindah kan ke cabang tapi saya menolak karena pada penerimaan dulu saya sudah menyatakan tidak bersedia dipindahkan ke cabang lain…akan tetapi kenyataannya sekarang saya dipindahkan ke cabang. saya sudah bekerja sekitar 11 tahun kalau menolak saya disuruh membuat surat pengunduran diri karena dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaan yang telah di berikan…mohon bantuan dan saranya bu ratu apa yang harus saya lakukan dan landasan hukum apa yang bisa saya bawa ke manajemen perusahaan???
terimakasi atas bantuanya…..
saya mang oded codeet.mau tanya bro, aga banyakan nih, apa kriteria phk sepihak yang yang kedua apabila di phk sepihak dan masa kerja belum penuh apakah karyawan berhak mendapat gaji secara utuh (satu bulan penuh gaji).terima kasih tanggapannya.
Salam kenal Bu Ratu,
Suami saya bulan Mei 2012 lalu diterima di perusahaan yang baru berdiri Januari 2012, sehingga peraturan dan ketentuan perusahaan belum jelas, sehingga waktu pertama diterima belum ada Surat perjanjian apapun, tiga bulan berlalu tepatnya akhir Juli suami saya di PHK secara sepihak, apakah kewajiban dari perusahaan untuksuami saya, karena memPHK sepihak dan secara mendadak.
dear mrs. widya,
sudah pernah ditanyakan ke HRD nya kah? saya sendiri lebih menyarankan untuk diselesaikan secara bipartit.
apakah mungkin 3 bulan ini masa percobaan?
monggo silahkan diskusikan lebih lanjut anatara para pihak.
Mau kejelasan perhitungan pensiun dini dong, mohon atensinya bangett, Tks
di perusahannya sudah diatur tentang pensiun dini belum?
kalau sudah, berarti nanti perhitungan untuk mereka yang memenuhi syarat untuk pensiun dini, sama dengan mereka yang pensiun normal.. 🙂
tinggal di hitung berdasarkan gaji terakhir dan juga masa kerja. smoga bermanfaat.
Bu salam kenal,
Boleh saya tau peraturan pemerintah mana saja yang mengatur tentang Probation (masa percobaan) karyawan baru.
Masa probation itu wajib atau tidak?
Terima kasih atas penjelasannya
Gmana kl bantuan pangan natura di uang kan ? Apa dasarnya?
mau nanya..
apakah jatah makan yg diberikan perusahaan itu bisa diuangkan?kalo bisa apakah diatur di UU atoupun peraturan menteri.
Salam,
isra
email ; adewata_luwu@yahoo.com
mbak ratu salam kenal..
mo tnya donk mbak rumus ttg perhitungan lembur, THR dan Public Holiday…….
ditunggu bgt infonya. thank u
asslm… ratu..saya mau tanya , saya kan ditawarin pensiun dini oleh perusahaan tempat saya bekerja Dengan alasan efisiensi. sedangkan saya masih pengen bekerja. tapi saya dipaksa menaandatangani surat pensiun dini. padahal temen temen saya banyak yg mengajukan pensiun dini tapi blm disetujui. pertanyaan saya bisakah saya menolak pensiun dini tsb ? dan apakah ada uu yg mengatur pensiun dini ?
Saya mau tanya dong mba
saya bekerja sebagai subkon tambang
perusahaan saya membuat jadwal 21 hari kerja, 5hari off dirumah dan 2 hari perjalanan untuk pulang pergi
saya bekerja 3 shift 8 jam sehari, dalam 21 hari kerja ada 1 hari off di site pada sabtu ke 2 dan 2 hari longshift di sabtu pertama dan sabtu ke 3
yang mau saya tanyakan perhitungan waktu off 5 hari dirumah apakah sudah sesuai dengan peraturan depnaker ?(dalam 21hari kerja,2hari travel,1hari off site,setelah itu 5 hari off dirumah)
maaf mbak.. kira-kira saya boleh tidak minta SOP (standar operasional procedure) pt. gmp?
bulan 8 kemaren saya PKL disana, dan sekarang lagi menyusun laporannya. SOP saya butuhkan untuk melengkapi laporan PKL saya.
Kontak ke pembimbing pkl nya ya.. 🙂
kemaren saya sudah nyoba hubungin HRD Gm, tapi kata pak pri Sop nya gak bisa keluar gitu aja mbak. kalo saya minta sama mbak ratutebu bisa gak ya.
Gak bisa juga.. 😄😄😄
assalamualaikum.. mba saya mau tanya.. saya kan mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan saya.. dan saya baru dapat keluar dari perusahaan sebulan kemudian.. sedangkan saya pengen nya lngsung keluar… soal nya saya tidak terikat kontrak apapun dengan perusahaan saya.. terima kasih..
Selamat sore ratu..saya mau mengajukan pertannyaan neh..saya sudah terikat kontrak kerja dengan perusahaan Q dan saat ini saya sudah berjalan 6 bulan,sebelum 6 bulan saya sudah di mutasi di jawa tengah brebes. bulan kemarin saya mengajukan pindah di jogjakarta tapi belum di tanggapi karena alasan saya pindah orang tua saya sedang sakit. sebelumnya saya sudah mendapat SP 3 krn tanpa keterangan 4 hari jika nanti saya di keluarkan sepihak apakah ijazah saya yang ditahan akan kkembali.mohon jawabnya ya
Mba,saya mau tanya ..
Saya di kontrak 6 bln,baru 4 hour kerjaa sya keluar dr prshaab tmpt saya bkrja,tnpa mmberi kabar (mangkir selama 2mggu) dan saya sudah mendapatkan surat panggilan ke1 dan ke2 dr prshaan,namun ke2 nya ga sya penuhi.tetapi saya keluar tanpa membawa atribut dr prshaaan yg dbrikan kpd saya,semua seragam I’d card dan prlngkpn lain nya sayaa msh simpan di loker kerja saya.
Apkh saya bisa di tuntut oleh prshaan tsb ? Apakah saya akan mendapat sanksi ? Jika ya,bagaimana menyelesaikan nya?
Selamat Malam,,
Saya dan beberapa orang teman adalah karyawan sebuah perusahaan swasta dan telah memiliki masa kerja selama rata-rata diatas 15 Tahun. Sebentar lagi pada bulan maret saya akan dimutasikan ke group perusahaan yang lain dengan pemilik sama akan tetapi perusahaan tersebut memiliki bidang usaha yang berbeda serta nama dan akta pendirian perusahaan yang berbeda pula. Pertanyaan saya :
1.Bagaimanakah peraturan perundang-undangan yang mengatur perusahaan dalam memutasikan karyawan kepada perusahaan yang berbeda walaupun dalam satu group.
2. Bolehkah saya meminta pemutihan / di PHK dulu dengan segala hak2 yang bisa saya dapatkan, mengingat saya sudah memiliki masa kerja yang cukup lama (17tahun) dan perusahaan yang baru meiliki bidang yang berbeda dan akan memiliki kebijakan2 yang berbeda pula. mohon pencerahannya. Terimakasih.
Selamat siang, sy pekerja di perusahann di daerah karawang, perusahan sedang banyak hangat”nya isu tentang marger, nah skrg sy bukannya di phk malah dirrumahkan, yg sy ingin tanyakan kenapa perusahaan g langsung phk aj? yg kdua apa harus ada surat masing” karywaan yg drmhkan tersebut, pemberitahuannya hanya lewat surat edaran yg dimading
Halo salam knl.saya mau ty yg di mksd uang operasional untuk krywn yg di phk it ap.trims
karyawan yang di rumahkan itu ada waktu nya selama-lamanya 6 bulan
Numpang tanya saya bekerja sbagai keamanan di perusahaan jasa outsourching namun ada sdikit permasalahan…posisi saya saat itu libur tetapi secara mendadak jadwal saya dipindah di area lain dan harus masuk namun saya tidak masuk kerja mengingat jadwal sebelumnya libur..pertanyaannya: apakah saat posisi saya libur namun dlm mutasi saya harus masuk tetatpi saya tidak masuk perusahaan bisa memotong gaji saya,karena kenyataannya saya dianggap tidak hadir dan gaji sayapun dipotong.trims
Bolehkah perusahaan tidak melakukan istirahat panjang bagi buruh yang bekerja selama 6 thn secara terus menerus?
bisa selama 30 hari kerja
mutasi adalah mutasi pernah saya tanyakan kepada DISNAKER bahwa mutasi itu bisa di lakukan SESAMA BADAN HUKUM ,KALAU BADAN HUKUM BEDA ITU TIDAK BISA DI KATAKAN MUTASI ,APAKAH ITU BENAR YAAAAAAAAAAA BOOOOOSSSSS.
Mbak saya mau tanya.. saya kerja di kantor cabang dan perusahaan akan menutup kantor cabang tempat saya bekerja. Dan perusahaan memutuskan semua karyawan di mutasi ke kantor pusat. Dan apabila menolak dianggap resign dan hanya medapatkan uang pisah seperti yg terdapat di peraturan perusahaan. Klu menurut peraturan perusahaan saya cm dapat 1 bln gaji masa kerja 11thn. Apakah benar saya hanya mendapatkan 1 bln gaji saja. Di tunggu jawabannya ya mbak. Thanks before.
malam… salam kenal.
saya karyawan tetap di perusahaan swasta minyak dan gas bumi. saya mendengar dan sudah mendapat email resmi dari perusahaan bahwa perusahaan akan merumahkan sebagian karyawan dikarenakan efisiensi. yang saya tanyakan apa saya berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan lain selama saya dirumahkan? jika benar mohon petunjuk nya untuk undang undang yg mendukung. terima kasih
nyimak aja dah 🙂 sangat bermanfaat
Mau bertanya nh saya bekerja di sebuah perusahaan migas dan pernh di rumahkan sebulan aja,,, pas waktu mau ngambil cuti tahunan dan di uangkan perusahaan mengatakan kalo cuti tahunan saya nga bisa,,,di uangkan karna pernh di rumahkan apakah bisa perusahaan menolak gt,,, karna kan bukan kemauan kami untuk di rumahkan tolong penjelasananx
hak cuti memang munculnya setelah setahun bekerja si pak sahrir, jd logikanya kalo di rumahkan, berarti cutinya batu akan muncul setelah satu tahun satu bulan.
correct me from wrong yaa..
Assalamualaikum
Mba ratu saya mau tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta saya di gaji ( upah pokok + tunjangan tidak tetap saja ) , nah yg saya mau tanya adakah peraturan sangsi buat perusahaan karena umk seharusnya ( gaji pokok + tunjangan tetap ) mohon di balas ya mba
Terimakasih..
sepanjang upah tetapnya sama dengan umk berlaku ga masalah pak aziz
Mb mau tanya, pengajuan resign sy kurang dari 30hari hanya 2mnggu sblmnya, msh berhak uang pisah/tali asih dr perusahaan atau tdk ya, mengingat masa kerja sy hampir 5 tahun.
tergantung kebijakan perusahannya kak, uang pisah dan tali asih itu bukan amanat undang undang soalnya.
Hai ka Ratu, salam kenal yaa 🙂
Aku mau minta solusi ni buat masalah aku hehe tolong bantu yaa. Mau umroh tapi di phpin mulu sama pihak travel. Dari awal tahun 2016 sampe sekarang selalu nunda nunda. Alesan visa gak keluarlah, paspor ilanglaah, aah pokonya banyak alesan deh. Kita cape selalu di phpin, kita dateng ke travelnya kita minta biaya yang udah kita bayar dibalikin, tapi travelnya malah ngasih surat pernyataan yang sangat sangat ngeberatin pihak jamaah atau kita. Didalam surat pernyataannya salah satunya tertulis gini “jamaah wajib mengikuti aturan travel dalam pelaksanaan umroh, baik pada jadwal yang sewaktuwaktu dapt berubah minimal 3 atau 10 kali penundaan”. Waktu aku beli paket umrohnya persyaratan gak seberat itu, bgitu sering pihak travel nunda nunda keberangkatan kita, mungkin pihak travel cape kali ya selalu aku tagih terus, mereka ngeluarin persyaratan yang sangat memberatkan kita. Hampir setiap aku balik ke travel, ada aja jamaah yang bernasip sama dengan aku. Setelah aku cari tau ternyata memang travel ini gak bener ka. Banyak jamaah yang juga pihak travel phpin dan travel ini gak terdaftar di KEMENAG. Pihak travel sama sekali gak takut hukum. Menurut kaka aku harus gimana ya?
shay boleh info nama travelnya? nanti aku bantu cari.
dokumen payment kamu lengkap dari pemesanan kan ya?