Kumpulan Peraturan

1. Undang-Undang

2. Peraturan Pemerintah

3.   Keputusan Menteri

151 Komentar

  1. hilda berkata:

    slm..kenal ratu..
    huah,,asyik niy..bisa nanya2 ttg peraturan ketenagakerjaan ama u..
    btw,aq kn lg magang… kebetulan lg dpt job menganalisis beban biaya perusahaan kategori wajib atau sukarela dalam uu.no.13/2003
    ratu…aq lg dilema niy.. mengenai tunjangan tidak tetap seperti kehadiran,makan dan minum dan tunjangan transport itu.. peraturan yang membahas item tersebut secara detail ada ga ya? klo ga ada berarti dy termasuk beban sukarela tdk ? krn basic na dikategorikan wajib jika tercantum dalam peraturan perundangan…

    thnx alot..
    mohon di reply ya..

  2. raddtuww tebbu berkata:

    >>hilda,,

    terimakasih atas kunjungannya.
    mengenai tunjangan yang sifatnya tidak tetap, pemberiannya secara normatif. memang tidak ada aturan secara khusus mengenai hal itu. karena pemberian tunjangan ini biasanya diatur lebih lanjut dalam PP/PKB, atau dalam perjanjian antara karyawan dengan perusahaan, jika belum memiliki PP/PKB.

    hal-hal yang sifatnya normatif tidak dapat dimasukkan dalam komponen perhitungan THR dan beberapa hal lain yang sifatnya mengikutsertakan komponen Upah dan tunjangan tetap.

    yang terpengaruhi oleh tunjangan tidak tetap misalnya upah lembur.

    mudah-mudahan cukup menjelaskan. terimakasih.

  3. Renny berkata:

    Hallo…lam kenal ratu
    Seneng bgt bisa nemuin weblog seperti ini. Sekarang di tempat kerjaku lg gonjang-ganjing. Semuanya resah. Ada pimpinan baru yg merubah semua struktur organisasi yg ada. Jadi bakal banyak karyawan yg dirumahkan. Dan perush. tidak mau mem-phk. Management memberi pilihan ‘mundur atau pilih mutasi ke medan’. Tolong dong kasih saran buat kami2 ini. Dan bagaimana perhitungan jika kami nanti di PHK. Thx sebelumya…..

    1. enceng sayrif berkata:

      akan tetapi kalau menurut perhitungan kami, apabila Perusahaan dalam keadaan gonjang-ganjing jangan takut untuk di rumahkan karena kita tetap di bayar gaji pokoknya, jikalau Perusahaan tersebut tidak mau mem PHK Karyawan malah menawarkan Pengunduran diri jangan mau/tolak saja.dan jangan takut di mutasi karena kita ber hak menolak mutasi dan apabila kita di PHK sepihak kita ber hak mendapatkan 1 x UU / 1 kali Pesangon, dan masalah ini harus segera di laporkan ke Dinas tenaga kerja kalau perlu minta Bantuan ke Organisasi Buruh.yang ada kalau tidak ada kami dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) siap membantu.Trims

      1. jayaganef berkata:

        Jaya ganef.
        Saya bekerja di PT QDC Technologies dari Tahun 2005 sampai sekarang, tadinya saya dikatakan masih karyawan kontrak, setelah saya terangkan bahwa saya, secara hukum sdh karyawan tetap,memaju dari UU No.13 Tahun 2003.
        Masalah sekarang saya akan dimutasi kesulawesi, dengan tujuangan sebagai berikut :
        1.Tunjangan perumahan sebesar Rp 750.000,’
        2. Setiap 6 (enam) Bulan sekali diberifasilitas untuk kembali kejakarta.
        3. Kontrak kerja yang tdk jelas lokasi project.
        Pertanyaan:
        a. apakah saya harus menerima atau tidak ( Karena saya meninggalkan keluarga dan anak-anak)
        b. saya tdk dapat Bisnes Strep (BT) atau tdk dapat tunjangan keluarga. Txs Sebelumnya.

      2. gde abdul berkata:

        untuk penolakan mutasi buruh, adakah dasar hukumnya ratu..?

      3. frana berkata:

        Prusahaan kami nikomas gemilang khususnya puma sdang mengalami goncangan krn sepi order.
        Jd kbijakan prusahaan memutasi sbagian karyawan untk dtempatkn d’trening center (TC).
        stelah d’TC sy dmutasi lg yg tdk ssuwai dngan keahlian sy sbelumnya.
        Apkah sy berhak menolak mutasi dn ap sangsinya?

  4. raddtuww tebbu berkata:

    >>Renny

    wah.. susah juga ya?? ada tawaran “kebijakan perusahaan” yang biasanya dikenal juga dengan nama “uang pisah” gak untuk yang mengundurkan diri??

    soalnya menurut aturan Ps. 156 UU 13 tahun 2003, perhitungan hak untuk pekerja yang mengundurkan diri adalah:

    1x Pasal 156 ayat (4) yaitu uang penggantian hak.

    1. Paniah berkata:

      Slm kenal ratu sy br 1bln mengudurkan diri sy sdh 19 thn bekerja bgmn htngan pesangon sy sampai hr ini sy blm diksh

  5. Renny berkata:

    Ratu…thx ya..tanggapannya. Untuk mengundurkan diri ada tawaran dari management, kalo di tpt kerjaku ‘tali asih’ namanya. Ketentuan yg ada di Ps.156 ayat 4 seperti apa? Bisa dijelaskan? Thx…ya…

  6. raddtuww tebbu berkata:

    >> Renny

    sbenernya bisa dilihat di halaman ini, klik link UU 13 tahun 2003, intinya, isi Pasal 156 ayat (4) UU 13 tahun 2003, mengatur tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu meliputi:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    senang bisa membantu, terimakasih.

  7. Renny berkata:

    Thx ya.. kemarin aku coba buka link UU No. 13 gak bisa. Makanya aku tanya aja biar cepet. Kalo melihat peratutan tsb berarti kita gak bisa nuntut apa2 ya…?

    ‘Ma kasih banget ya…sebelumnya….

    1. Budi Siswanto berkata:

      Mohon ijin untuk urun rembug, kalau menurut saya, adanya undang-undang dan peraturan itu adalah batasan dasar, namun bila sudah dalam posisi Mba Renny, untuk mendapatkan “nilai lebih”, maka lakukanlah negosiasi, permohonan kebijaksanaan dari perusahaan, dimana untuk lebih memudahkan karyawan yang ter-PHK dapat bertahan hidup.

      Thanks.

      Budi Siswanto

  8. Ferry ZK berkata:

    kebanyakan peraturan malah yang kerja dadi susah….

    walah…

  9. raddtuww tebbu berkata:

    @Reny
    sama-sama,, trimakasih kembali,,

    @Ferry ZK
    kalo gak ada aturan, kerjanya malah lebih susah,, hihihihi :mrgreen:

  10. Hari berkata:

    Assalamu’alaikum Ratu.
    Ini aku dari FH UNTAR, sekarang ini aku ingin menghadapi T.A (Skripsi) belum lama ngangkat tema mengenai Kewenangan DPR dalam pemberian Amnesti dan Abolisi, namun dosen bilang itu bukan kompententie S1. Sedang bingung mau ambil apa ?
    kalau boleh minta masukannya, karena aku ingin cepet-cepet selesai dari FH
    Thanks yah.
    Hari- FH Untar

  11. raddtuww tebbu berkata:

    @hari
    sayang sekali gak ada alamat email yang bisa dihubungi ya??
    well,, kamu jurusan hukum apa?? mengupas isu2 terhangat saja,, kan banyak tu,, ketenagakerjaan, efektifitas UU dana pensiun dll,, dll,, bisa juga masalah pertanahan,, sengketa tanah,, aku ada bahan sebenernya,, coba per-email aja yaw,,

  12. Hari berkata:

    Aku mohon maaf karena lupa mencantumkan alamat e-mailnya juga lupa memberikan penjelasan yang lain. Di Fakultas Hukum Untar (Univ. Tarumanagara) semenjak adanya Kep. Men Pendidikan & Kebudayaan pada tahun 1995 mengenai tidak lagi adanya penjurusan, maka yang ada hanya program ilmu hukum. Sehingga mahasiswa bebas memilih minat (baca : skripsi) yang akan diambilnya , dengan syarat lulus mata kuliah yang terkait.
    Kalau melihat kondisi sosial di negeri kita ini memang banyak, namun itulah kelemahanku kurang bisa peka dan menarik permasalahan. Alhamdulillah sekiranya memang ada bahan, baik aku akan coba.
    ini Alamat e-mailku :
    Ary_freeseeh@yahoo.com
    dan ini nomorku : 08159668390
    untuk bantuannya aku ucapkan Terima kasih.
    Hari-F.H Untar

  13. raddtuww tebbu berkata:

    loh?? bukannya ada kekhususan tertebtu (baca: minat), memang lulusannya ilmu hukum,, tapi bukannya ada yang ambil minat, Hapid, HPdt, HAN, HI, dll, dll,,

    jd,, boleh ngebahas tenaga kerja ga?? Hk. TK udah ambil kan?? soalnya banyak tentang ketenagakerjaan,, sip,,

  14. Hari berkata:

    boleh.
    Alhamdulillah sudah ku ambil mata kuliah perburuhan (hukum perselisihan).
    Cuma aku minta jangan dikasi bahan yang susah ya, karena khawatir alot nanti dalam pengerjaannya.
    kalau begitu aku tunggu…
    Terima Kasih.
    Hari-F.H Untar

  15. Hari berkata:

    Assalamu’alaikum..
    Ratu, maaf mengenai rencana bahannya bagaimana ?
    Apa mungkin sudah dikirim lewat e-mailku yah.., namun setelah ku cek ngga ada yang masuk.
    Khawatir salah kirim aja, ini e-mailku Ary_freeseeh@yahoo.com (baca : Ary underline freeseeh…..”).
    Terus terang saya menunggu kelanjutan kabar dari Ratu.
    Thanks ya sebelumnya.
    Hari -F.H Untar

  16. raddtuww tebbu berkata:

    so sorry,,
    blum sempat,,
    masih rada sibuk,, *nti ku kabari,,*

    maaf ya?? ok??

  17. Hari berkata:

    Iya, ditunggu kabarnya…
    Terima kasih.

    Hari-F.H Untar

  18. raddtuww tebbu berkata:

    @hari
    ok2,, thanks,,
    oia,, aku lagi jarang onlen via YM,, jadi itu on sms,, maaf kalo sering ga kbales,, ok,,
    scepatnya ku kabari,,

  19. RaiN berkata:

    peraturan tentang pangan ko belum tercantum ya bu?

    ratutebu: waaahhh.. aku blum ksana,, niatnya si baru mau ketenagakerjaan dulu,, :mrgreen: okelah,, nanti dicariin,,

  20. budi berkata:

    assalamu’alaikum wr wb,
    salam kenal buat Ratu.
    Ratu aku mo nanya nih, akhir2 ini diperusahaan tempat aku bekerja lagi ribut2 isu restrukturisasi.Yang jadi masalah nih soal uang pesangon..disini rata2 pekerja mulai nya dr Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) disambung menjadi tenaga kerja tetap. Bagaimanakah penghitungan masa kerjanya, klo menurut perusahaan masa kerja dihitung saat diangkat menjadi Pekerja Tetap, tapi klo menurut pekerja, perhitungan masa kerja dimulai dari TKWT, soalnya pekerja sudah bekerja diperusahaan ada yang 2 tahun dan 3
    tahun, baru diangkat menjadi Pekerja Tetap.
    Mohon deh penjelasan dari Ratu.
    Sebelumnya Thanks ya…

    ratutebu: benar seperti yang perusahaan anda bilang,, masa kerja dihitung sejak ybs diangkat menjadi karyawan tetap (berdasarkan kontrak karyawan tetap),, bila kurang jelas,, silahkan hubungi saiia melalui YM,, terimakasih kembali,,

    1. winda berkata:

      jadi hak tenaga kerja yg belum tetap apa dong??
      apa selamanya dia tidak diakui??
      dan sesuka perusahaan saja kapan mau mengangkat dia jadi karyawan??

  21. Liz berkata:

    Salam kenal ratu……

    ak mhsiswi lg kul.
    pengen tau info ttg gunung madu bs ga???????

    ada rencana mo penelitian disana, tp bingung ni.
    tx bgt ya.

    warm regrads

    liz

    ratutebu: boleh saja kenapa tidak?? silahkan contact saiia via YM,,

  22. richardgabe berkata:

    Hay Lam kenal mbak ratu
    Mbak need help nih…, saya juga lagi nyusun nih tapi referensi nya kurang sekali, mbak ada ngga makalah ataw paper yang berhubungan dengan pengadaan tanah ?

    ratutebu: nanti saiia carikan dulu ya!!

  23. richardgabe berkata:

    ups lupa…,
    Mba klo ada tolong infonya yahh…., di richardgabe@gmail.com

    Thanks berat nih mbak sebelumnya atas bantuannya…

    Regards,

    Richard

  24. nico berkata:

    hai mba ratu,

    wah asik neh bisa banak blajar g hukum dg mba
    tingkatin terus infonya yah

    nico

  25. richardgabe berkata:

    hai mba ratuw kok ga ada kabarnya T_T, kira2 mba ada nga makalah yg berhubungan dengan pengadaan tanah…, klo nga saya lagi butuh nih referensi Peraturan PerUUan Produk dari Mendagri, Sperti :

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1973
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1973
    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor BA.12/108/1275
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976

    Kabar-kabari yah mba, sebelum nya muun maap klo dah ngerepotin… Tararengkiuuu

    regards,

    richard
    (richardgabe@gmail.com)

  26. Rudy Badrudin berkata:

    saya dosen di PTS dengan tanggal lahir 1 juni 1948. Kapan saya mulai pensiun berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1979?

    ratutebu: hohohoho.. Bapak sudah punya PP no. 32 tahun 1979? dibaca lagi dehhh.. lalu compare dengan aturan ketenaga kerjaan,, dan kontrak bapak di PTS tersebut.. kalo PTS kalo ga salah mengacu ke kontrak awalnyahhh.. (tolong ralat kalau saya salah) 🙂

  27. richard berkata:

    nanya y ratu.
    undang2 ketenagakerjaan pasal berapa yang berisi tentang surat referensi kerja??
    ada kasus seorang pekerja mendapatkan referensi dari kantor cabang, bukan dari HRD Pusat, sementara masa kerja dia sebelumnya sudah 2 tahun.
    dibantu y..
    thanks a lot.
    please reply ke email Q ya…

    ratutebu: rasa-rasanya si tidak ada aturan bahwa surat referensi kerja harus diberikan oleh kantor pusat.. lalu, apa hubungannya dengan masa kerja yang sudah 2 tahun itu? bisa minta tolong diperjelas alasannya? atau surat referensi kerja yang seperti apa? saia mencoba menghubungi email anda, tapi tidak bisa..

  28. nuri berkata:

    Hi ratu..
    aku lagi ada tugas nih dari kantor minta bantuannya dunk…aku di minta tuk cari dasar aturan mengenai pemberian uang insentif /tunjangan bagi karyawan..aku ga nemu2 nih sampe sekarang..aku sempat baca di email (tapi lupa websitenya apa) kalo uang tunjangan atau uang insentif itu tidak boleh lebih dari 25% dari gaji pokok bener ga ya?..

    sebelum dan sesudahnya makasih banyak ya..
    thanks a lot..

    nuri

    ratutebu: mba nuri.. benar memang ada ketentuan seperti itu, coba cek di aturan tentang UMP/UMK ataupun struktur dan skala upah, saiia lupa pastinya sepertinya Kepmen 49/2004, karena UMK dapat diberikan sebagai upah pokok + tunjangan yang sifatnya tetap nilai tunjangan tidak boleh lebih besar dari 25%. kalau tidak salah pernah dibahas dalam milis HR Club. semoga ini membantu, terimakasih atas kunjungannya.

  29. Jimmie berkata:

    Hi Mba Ratu, saya mau tanya donk tentang rumusan perhitungan dana pesangon dengan masa kerja 28 tahun, perhitungan pensiun dini dengan masa kerja 28 tahun, pasal berapa dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang rotasi/mutasi karyawan & apakah tercantum dlm UU ketenagakerjaan ttg kompensasi Rotasi/Mutasi Karyawan.

    sebelum dan sesudahnya makasih banyak ya..

    Jimmie

    ratutebu: ketentuannya ada dalam UU 13 / 2003, silahkan dilihat kembali. sedangkan mengenai Rotasi/Mutasi karyawan adalah Hak Pengusaha. biasanya dalam kontrak selalu dicantumkan bahwa “Pekerja Bersedia ditempatkan dimana saja”. semoga membantu. terimakasih..

  30. Bayu berkata:

    Siang Mba Ratu

    Saya mau tanya nih? Kebetulan saya mau resign dari tempat saya kerja sekarang, cuma mendadak gak sesuai peraturan yaitu cuma 1 minggu ngajuain suratnya, saya ngajuin hari selasa terakhir bekerja hari Jum’at.
    Manager HRD kasih tau kl saya gak dpat referensi kerja karena gak sesuai prosedur yaitu mengajukan pengunduran diri plg lambat 1 bulan.
    Bagaimana nih solusinya, apa ada peraturan atau UU mengenai hal ini?
    Padahal saya sudah lebih 5 tahun bekerja, dan baik2 mengundurkan diri walaupun mendadak.
    Mohon saran dan masukannya, ke email saya juga boleh atau ke sms ke Hp saya di 94940964
    Terima kasih sebelumnya

    Salam

    Bayu

    ratutebu: betul bayu, memang seharusnya, pengajuan pengunduran diri itu, 30 hari sebelumnya, ada dalam UU 13/2003, tapi saya lupa persisnya di ayat berapa..

    1. arief berkata:

      ada yg bertanya mengenai referensi jg….iya mba ratu, mengenai pangajuan pengunduran diri ada di UU no.13 tahun 2003 pasal 162. nah masalahnya di UU tsb dijelaskan apakah Surat Referensi itu harus diberikan apa tidaknya jika mengundurkan diri kuran dari 1 bulan, saya saat ini jg bingung karena saya jg mengundurkan diri kurang dari 1 bulan (karena perusahaan baru butuh cepat) oleh karena itu perusahaan tidak memberikan surat referensi kerja…padahal surat referensi kerja ini sangat dibutuhkan saat kita ingin mengambil JHT dijamsostek….kira2 bisa kasih solusi utk saya tidak mba ratu….thx before

  31. Yasmine berkata:

    Ratu, numpang nanya ya…apa saja hak hak karyawan yang dirumahkan? gmn dng gaji dsb? Tolong ya Ratu, we need your info asap. thx

    ratutebu: hak-hak karyawan dirumahkan kalo tidak salah si harus bayar penuh,, saiia lupa pasal berapa,, ini ada beberapa referensi, silahkan klik disini 🙂

  32. agaz berkata:

    UU 2 th 2004 kok ga ada ya?

    ratutebu: iyaaaa,, memang belum saiia update,, maaf.. :mrgreen:

  33. naff berkata:

    ada yang punya kepmendagri nomor 43 tahun 1999 gaK???linknya dimana???
    by. http://www.kawasah.co.cc

  34. maya berkata:

    M’ba tolong donk rinciin dan jelaskan cara perhitungan karyawan mengundurkan diri masa kerja 2 th.apakah ia dapat uang pesangon dan pmk?

  35. aditya berkata:

    hi ratu..
    mau tanya nich..
    aku kan baru aj selesai ngejalanin masa percobaan sebagai staf legal di salah satu Plasa di surabaya dengan gaji 1jutaan..
    klo seumpama aku diperpanjang lagi (apanya yach…. :)) masa kerjaku, kira2 dasa r hukum apa yang bisa digunakan supaya aku bisa memastikan kontrakku diperpanjang min 1 tahun lagi(kan level staf) trus gajiku jg g mevet2 amat gitu loh…please jawabannya yah…soalnya denger2 aku mau dikontrak lagi cm selama 6 bulan aja dengan penambahan gaki cm 150 rb…klo seumpama kejadian bener dasar hukum apa yang harus aq gunakan unk “membalik” keadaan itu? emailku.. anggaraaditya@yahoo.co.id

    ratutebu: waahhh.. kacau.. via japri ajah yaa..

  36. aditya berkata:

    lohhh kok lammmaaa………

    ratutebu: iya maap siii 😀

  37. Nadia berkata:

    Dear ratu,,

    klo boleh aku mau tanya donk..

    mengenai PHK,,

    apa bedanya PHK karyawan tetap dengan karyawan kontrak??

    bgaimana caranya??

    thx for u’r attention

    ratutebu: kalo karyawan kontrak kan selesai kontrak, penyelesaiannya apa yang tertulis didalam kontrak.. kalo karyawan tetap.. kan ada di UU 13 hak-hak nyaa.. 🙂

  38. Apri berkata:

    Mbak. Pasal berapa yg mengatur hak2 krywn yg di rumahkn dan yg di PHK? Cpt bls y?!

    Thanks a lot

    ratutebu: waduhh.. mana bisa cepet2 paling cepet buka sendiri UU 13 nya yaa.. 🙂

  39. nisa berkata:

    saya mau tanya dalam peraturan undang2 tenaga kerja yang bergerak dibidang skin care seperti apa ya mb…
    yg aq rasain slm krj disini membingungan banget…
    apa dlm skin care ttp blh bekerja di luar jam krja n apa kl tanggal merah n hari2 yg di anggap hrsny libur apa harus masuk jg…n g da itungan pula lembur….
    tolong scptnya bls,,tks

    ratutebu: mestinya sama.. karena semua berlandaskan pada *sampai saat ini looh* ketentuan dalam UU13 tahun 2003.. nah, coba dibaca2.. trus dulu kontraknya gimana??

  40. abdul muis berkata:

    selamat siang mbak,..
    Mau nanya nich..
    Kita punya Karyawan yang dikontrak selama 1 tahun, tapi baru berjalan 7 bulan kerja karyawan tsb sudah mendapat warning 3.

    Hak apa saja yang harus kami bayarkan kalu kita mau PHK ? Terima kasih

    ratutebu: di kontraknya ada nyebutin apa aja? biasanya kan ada syarat dan ketentuannyah.. jadi.. kembali ke kontraknya ajah.. trus rujuk ke UU 13 tentang PHK nya.. okeh.. ;;)

  41. abdul muis berkata:

    Iya mbak dalam perjanjian kerja kami hanya menyebutkan seperti yang tercantum didalam UU no.13 thn 2003 itu saja, dan berarti kalu kami PHK kami harus membayar sisa kontraknya yang 5 bulan lagi . Gitukan mbak ?

    makasih

    ratutebu: kok gitu?? emang disebut kontraknya dibayar untuk 1 tahun?? kan gaaa.. masa kerja belum 1 tahun kan?? trus PHK nya karena apa? kesalahan yang mengakibatkan Ybs dpt SP 3 itu kah?? ^rada membingungkan^

    ada YM ga? via YM saja yaaa..

    1. maaf ikut nimbrung,sesuai dgn UU 13 2003.setelah warning 3 perusahan memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja lihat penjelasan pasal 161 ayat 2.dan akalo di phk sepihak perusahaan hanya memiliki kewajiban membayar sisa kontrak.baca pasal 62 UU13

  42. abdul muis berkata:

    Iya.. Setelah SP 1,2,3 Dan masih melakukan kesalahan yang sama ( banyak bolos kerja ) maka langkah terakhir harus PHK.

    Maaf Mbak saya gak punya…

    ratutebu: sp3 nya sudah lewat jangka waktu belum pas dia ngulang kesalahan yang sama?? PHK nya ya ikuti aja yang ada di UU 13 kalo tidak ditentukan lain di kontraknya..
    untuk masa kerja belum 1 tahun hak2nya apa saja kan bisa dibaca.. okeh??

  43. irman berkata:

    aslmlkm,,
    slm kenal, mbak ratu,aku mhassiwa Fh jur perdata ekonomi.
    ku mo minta tolong nch,,bolehkan..???boleh ya..??boleh donk..!
    aku lg bngung nch bwt nyri bhn bwt skripsi..
    btw mbak ratu pnya materi g?kl g maskn gt aku hrs ngmbl tntng apa.
    thx y mba ratu

    ratutebu: irman silahkan hubungi saya via japri yaa..

  44. hasan husain berkata:

    assalamu alaikum,

    yang gimana yang dimaksud dgn tunjangan tetap & bukan tetap? krn dalam perjanjian kerja saya terdapat tiga poin tunjangan yang nilainya lumayan besar, apakah ini akan masuk dalam hitungan pesangon dan uang jasa? thanks a lot

    salam

    ratutebu: tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan tanpa bergantung pada variable tertentu. contoh tunjangan tidak tetap: tunjangan transport yang diberikan bila ybs masuk kantor, bila tidak masuk kantor, tidak diberi tunjangan transport.. begituh..

  45. Meyshia berkata:

    Dear Ratu
    Boleh ikutan nanya2 kan..
    Owner perusahaan tpt kerjaku mau merumahkan karyawannyanya sampai waktu yang tidak ditentukan karena masih menunggu pinjaman turun / cair.

    Apa sih hak – hak karyawan yang dirumahkan. Kami merasa dirugikan, karena itikat baik tidak kelihatan. Gaji kami bahkan belum dibayarkan hampir dua bln. Padahal asetnya diluar banyak.
    Makasih atas bantuannya.

  46. suryadi gurning berkata:

    assalamualaikum, mbak ratu
    mau nanya aturan tentang tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan tanpa bergantung pada variabel tertentu.itu terdapat pada undang2 atau peraturan yang mana ya mbak?
    karena ada kejadian di tempat saya bekerja ada FDPK,fasilitas dana pemilikan kendaraan , yang sebelumnya masuk tunjangan tetap tetapi sekarang dipindahkan jadi tunjangan tidak tetap. karena pada saat karyawan yang mendapatkan tunjangan FDPK pensiun , kami sebagai serikat pekerja memasukan tunjangan tersebut kedalam perhitungan pesangon, karena masuk kedalam tunjangan tetap, untuk dipindahkan tunjangan tersebut tanpa bernegosiasi dengan kami, sampai saat ini pensiun teman kami belum dapat di bayar ,dan sudah berjalan selama 4 bln .kami mohon penjelasan dari mbak terima kasih.

  47. Zunaidi berkata:

    Sy bekerja di pt.adira cabang rantau prapat..mengundurkan diri dr perusahaan,atas kemauan sendiri dan tidak tersangkut masalah hutang piutang.dan sy mengundurkan diri secara baik-baik.tp referensi sy tdk bs diberikan oleh kepala cabang.dan Hrd nya..gmana tanggapan mbak untuk sy tentang kearoganan kepala cabang dan Hrd nya.

    1. ratutebu berkata:

      coba diusahakan dengan pendekatan personal.. mudah-mudahan berhasil.. 🙂

  48. buruh berkata:

    kok beberapa UU nya gak bisa di buka?

    1. ratutebu berkata:

      ooowww.. berarti link nya udah dihapus pak.. 🙂 nanti saiia perbaiki lagii.. 😉

  49. geulis berkata:

    Mbak Ratu.. tolong bantuannya ya.. aku mau tanya..
    Komponen Gaji aku hanya ada dua Basic Salary and Fixed Allowance.

    Saat kenaikan gaji tahun ini Fixed Allowance aku diturunkan, dangan alasan dipindahkan ke Basic Salary.
    Semula basic 4.180.000 fa 555.000 sekarang Basic 4.600.000 fa 500.000.

    Setau aku benefit tidak boleh turun tapi aku bingung ngejelasinnya,, karena gak tau rujukan peraturannya?
    Bisa tolong bantu mbak 🙂

    1. ratutebu berkata:

      di perusahannya ada yang atur tentang benefit ga? coba konsultasikan denga serikat pekerja/serikat buruhnyaa..
      apabila fa memang diperjanjikan di Surat Perjanjian Kerja saudara, patut ditanyakan.. karena itu wanprestasi.. kecuali saudara sudah menandatangani surat perjanjian kerja baru.. 🙂

      semoga membantu..

  50. loys berkata:

    Mau tanya nih ratu..
    Perusahaan saya kerja mau di tutup. tetapi perusahaan tidak mau mem PHK. Katanya mau di mutasikan ke daerah ke perusahaan yang 1 group, tetapi nama perusahaan nya berbeda.
    Kalau tidak mau mutasi berarti dianggap mengundurkan diri. maka pesangnnya hanya uang jasa saja.
    Mohon penjelasannya apakah bisa mutasi dalam 1 group tapi nama perusahaan nya berbeda? ada pasal nya ga?
    Kalau saya menolak mutasi dan tidak mau buat surat pengunduran diri, kira-kira apa sanksi dari perusahaan saya ya??
    Terimakasih sebelumnya..

    1. ratutebu berkata:

      mohon maaf.. kalau kasus kita bahas via japri yaaa.. ^^ 🙂

      1. ghina berkata:

        wah, kasus yang sama dengan perusahaan saya.
        Minta masukan dong via japri. thanks 🙂

  51. Astaf Sudardiman berkata:

    Salam kena.., saya bisa di katakan aktif di organisasi ketenagakerjaan Indonesia,
    Saya mau minta saran untuk bisa memunculkan tunjangan tetap di perusahaan, apa referensi yang paling baik untuk ke arah sana selain dari adanya UMK,karena di daerah kami blm terpbentu dewan pengupahan. terima kasih.

    1. ratutebu berkata:

      japri sajah yaaa.. ^^

  52. indra_firsada berkata:

    wah, sepertinya ratu tebu sudah buka rubrik konsultasi ketenagakerjaan neh.
    Klo saya mau jd klien tetap ratu tebu, gmn caranya n berapa biayanya ya?
    Saya banyak masalah yg berhubungan dengan ketenagakerjaan.

    1. ratutebu berkata:

      wiiii.. indra.. mampir ksini yaaa?? free of charge deh buat loo.. wkwkwkwkwkwk

      1. indra_firsada berkata:

        boleh jg tuh klo free of charge. hehe …
        btw mana kronologisnya?

  53. erma berkata:

    mb hilda, mohon dikirim uu ketenaga kerjaannya dong! yang ada diatas ga bisa di download. erma_psi@yahoo.com

  54. Shinta berkata:

    Salam kenal Ratu……
    Mo tanya nich, kalo alasan perusahaan mem PHK dengan alasan nggak perform padahal karyawan sudah kerja selama 10 tahun, itu hitungannya bagaimana?
    Dan kalo perusahaan ingkar dengan peraturan pemerintah apakah kita boleh minta perlindungan?
    Terima kasih atas, saya tunggu loh balasannya…. 🙂

  55. PATRIA berkata:

    Ass.wr.wb
    senang sekali bisa bertanya kepada Ibu ratu , ini saya punya permasalahan
    saya bekerja di suatu perusahaan perkebunan dari th 1997 s.d sekarang ,yang menjadi permasalahan saya pd th 2007 saya melamar PNS dan diterima,,,kemudian saya mengajukan semcam berhenti kerja,…dari perusahaan lama…dengan alasan kerja tidak maksimal lagi,,,,tp perusahaan tidak mau memberhentikan saya kerja,,,yang menjadi pertanyan saya Bu Ratu ,,apakah saya bisa mendapatkan semacam pesangon di perusahaan saya yang lama…sebelumnya terimakasih jawabannya….

  56. Bayu D. Harnanto berkata:

    Allo , mau tanya dan minta pendapat nie……
    Aku kepala personalia & perusahaan ku ada karyawan yang masa kerja +- 15 tahun….
    tapi dalam setahun ni laporan selalu telat dan pimpina minta mutasikan ke posisi operator yang saya anggap tidak sesuai karena ybs sekarang di Posisi Spv Accounting,
    kira kira ada ga ya peraturan yang mengatur tentang mutasi agar dapat dilakukan dengan sesuai?

  57. hendra berkata:

    M’bak saya punya karyawan dan dia mempunyai suatu penyakit berbahaya (TBC)
    dan itu kalau dibiarkan berlarut bisa merugikan karyawan lain dan perusahaan tentunya.
    Bagaimana caranya perusahaan untuk memberhentikan karyawayan tersebut ada di psal berapa
    didalam peraturan uu depnaker sekarang.

    Terimakasih
    ditunggu balasannya

  58. budy berkata:

    mohon petunjukknya. ” April kemarin saya mengundurkan diri dari tempat saya bekerja. dan di PP perusahaan di atur bila karyawan mengundurkan diri maka mandapatkan uang pisah. yang saya tanyakan apakah jumlahnya dapat kita negisiasikan berdasarkan UUTK 2003. terimakasih

  59. yanti berkata:

    Bu, saya mo tanya :
    Apakah karyawan yang mengundurkan diri masih mendapatkan hak THRnya yang telah berjalan ?
    Mis. : Bp. A mengundurkan diri pertgl 1 Maret 2010. Sedangkan THR tahun 2009 dibayarkan bulan Sept. Bp. A minta THR dari bln Okt s/d Feb 2010 (kurang lebih 5 bulan). Sedangkan Bp. A mengundurkan diri mendadak (yang saya tahu seharusnya mengajukan pengunduran diri 1 bulan sebelumnya). Tolong infonya bila ada peraturannya sy bs lihat dimana ?
    Terima kasih.

  60. regina christy berkata:

    saya mau tanya ttg surat referensi.
    saya adalah seorang karyawan yang mengikuti program seperti program managment trainee. mendapat pelatihan sekaligus ikatan dinas dan ijazah ditahan selama 1,5 tahun. berakhir pada sept 2009. dan sejak sept 2009 saya diangkat mjd karyawan tetap dan ijazah dikembalikan. bulan ini saya mengundurkan diri. setelah surat refrnsi dikeluarkan mgapa disana hanya tertulis saya bekerja pada bank tsb hanya sejak sept 2009. apa ini fair? adakah peraturan ttg ini? thxx yaaaaaa

  61. Eko HW berkata:

    Bu Ratu,
    Saya karyawan d sebuah Perusahaan Nasional.
    yang ingin saya tanyakan, Perusahaan tempat saya bekerja skrg ini sedang menjalin kerjasama (KSO/Kerjasama Operasi) dan terjadi perubahan dewan direksi yang mana kemungkinan juga ada terjadi perubahan saham/kepemilikan. Adakah ketentuannya mengenai uang goodwill berkenaan dengan hal ini?? dan adakah dasar hukumnya?? permasalahan yang utama adalah kami tidak mengetahui prihal perubahan saham/kepemilikan, karena perusahaan menutupi hal ini.

  62. Zulkarnain berkata:

    Bu Ratu yg terhormat….
    Saya Zul mau bertanya tentang THR bagi karyawan yg sdh pensiun alami, karyawn tsb pensiun bln Mei ’10, sdngkan Perusahan akan membayar THR pd bln Agustus ’10, apakah mantan karyawan tsb berhak atas THR tsb, gimana perhitungannya?, ditunggu jawabannya mksh sebelumnya yaa….salam.

  63. Iwan berkata:

    Mbak,q mo tnya?q mau resign di tempat kerja lama.tp perusahaan memberikan pernyataan bahwa saya tidak boleh bekerja dibidang yg sama(kimia)..apa diperbolehkan suatu perusahaan bertindak seperti itu?trims ditunggu jwbnnya krn urgent

  64. vanner berkata:

    ikut gabung yaa….

    ada sedikit pertanyaan nih…mohon bantuannya….:)

    aq baru aja kehilangan motor ditempat kerja, saat aq kerja masuk shift III antara jam 10 malam- 08 pagi…perusahaan saya menerapkan kerja shift III itu baru 3 bln saat mtr saya hilang.
    pertanyaannya adlh apakah saya berhak menutut keperusahaan atas kejadian itu.?karena menurut saya perusahaan lalai akan pertanggung jawabanya memberikan keamanan karena telah menerapkan kerja shift III….

    satu lagi…
    soal cuti tahunan…apakah ada dasar hukum yang menyatakan sebelum enam tahun karyawan baru yg telah lewat satu tahun belum memperoleh cuti 12 hari melainkan hanya memperoleh 10 hari..?
    cuti dihitung saat kita melakuakan perjajian kerja..atau mulai dari per-januari?..soalnya saya menjadi karyawan per juni..

    mohon bantuan penjelasannya yaaa…:)

  65. Hendri berkata:

    Aslkm , mbak sy mau tanya tentang peraturan hak cuti utk pekerja sektor pertambangan batu bara? Mohon bantuannya mbak! Trimakasih

  66. budi berkata:

    mbak napa peraturan2 yg di atas kok ga bisa di buka

  67. Momo berkata:

    Mbak..mo nanya nih tentang peraturan yang menjadi acuan bahwa karyawan yang di mutasi dalam satu group usaha, masa kerjanya tidak hilang pada perusahan sebelumnya. Dan apakah ini berlaku bagi karyawan kontrak, mohon penjelasannya.

    Thanks

  68. kurnia putra berkata:

    Mbak,
    Untuk yang telah bekerja selama 25 tahun dan hendak mengundurkan diri sesuai uu ketenaga kerjaan tahun 2003 disebutkan bahwa akan menerima sbb :
    2 x besaran gaji x 9 bulan pesangon pasal 156 ayat 2
    1 x besaran gaji x 10 bulan penghargaan pasal 156 ayat 3
    dan 1 x besaran gaji dari ayat 4.

    Pertanyaannya adalah besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan uu ketenaga kerjaan tahun 2003 pasal 156 khusus ayat 4 menjadi berapa ?
    Terima kasih

  69. wahab al-banjari berkata:

    mba..
    saya seorang karyawan swata bergerak dibidang perkebunan…sudah bekerja seja tanggal 12 mei 2006 sampai sekarang 19 mei 2011.pada akhir 2010 tempat saya bekerja mengadakan rasionalisasi,tetapi saya tidak terdaftar dalam karyawan yang dapat phk,nah pada saat itu juga saya mengajukan permohonan agar di ikutkan dalam PHK.akan tetapi tidak di setujui..yang jadi pertanyaan saya adalah bolehkah saya mengajukan untuk di PHK,dan apakah saya akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan rekan-rekan yang sudah di PHK?
    terima kasih sebelum dan sesudahnya

  70. aiii berkata:

    aiii

  71. aiii berkata:

    pagi mba,

    saya sudah bekerja di tempat saya yang sekarang mulai dari Oktober 2002 dan saya berencana utk mengundurkan diri, kira2 menurut peraturan tenaga kerja saya bisa dapet pesangon tdk y.

    meee

    1. ratutebu berkata:

      mengundurkan diri biasanya hanya dapat uang penghargaan masa kerja,
      silahkan cek UU 13 tahun 2003.

      1. Gezy Rahman berkata:

        BAgaimana kalau kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawannya…… apa hal-hak kaeryawan yg dirumahkan tersebut……. mohon tanggapan…..

  72. ratutebu berkata:

    Rekan, karena satu dan lain hal saya tidak bisa aktif terus di blog ini, sehingga, saya mohon pertanyaan yang ingin mendapat respon cepat dapat melalui email saya.

    terimakasih.

  73. Dudi Zulkifli berkata:

    Terima kasih bu ratu saya karyawa swasta yang pengen belajar tentang ketenagakerjaan…

  74. Ruru berkata:

    salam mbak, mau nanya ni,,
    klo resign dengan jeda hanya satu minggu, itu salah ga y? terus ada aturan yang mengatur jeda resign sampai hari H’y gak?
    Satu lagi, klo resign sebelum kontrak habis apa itu salah juga?
    Terimakasih.

  75. gunawan berkata:

    asallamu`alaikum wr wb
    mbak boleh saya tanya saya gunawan di kantor saya terjadi likuidasi,tetapi belum terima pesangon dan belum ada kptusan ttg pesangon..yg saya mau tanya apakah selama kita belum terima pesangon kita masih terima hak kita seperti gaji..yang menjadi rujukan peraturan apa atau undang -undang apa dan pada pasal berapa?
    terima kasih

  76. Deni Hartono berkata:

    Aslam…Maaf ba, saya karyawan dan pengurus PUK mo tanya…kami mau mengajukan perbaikan menu makan bagi karyawan soalnya jauh di bawah standar klo mengacu pada uu seperti ap? serta pada shif 1 itu da di kasih makan itu bagaiman dan contoh proposalnya seperti apa jika mo mengajukan ? makasih

  77. arya berkata:

    salam knal..
    mau tanya mengenai tunjangan apa saja yg seharusnya didapatkan karyawan yg bekerja di perusahaan farmasi..
    kalau ada 3 shift,itu bagaimana??
    seblumnya hanya 2 shift.hak apa saja yg harus didapatkan dari perubahan shift tsb.

  78. Ramli berkata:

    dimana ya bisa download Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur. Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah

  79. dillah thepasker berkata:

    slam knal:
    mba sya mau nanya tntng pemutasian,sya ini kan kena mutasi masa 2 tahun udah 3 kli kna mutasi tnpa sebab dan naik jabatn,dan sya tdak pernah dpat SP,ini kan ada permainan,dan ini pun memutasi tnpa spngathuan yg brsngkutan….mhon pnjlasan mba????trima ksh

  80. hari hardiansyah berkata:

    Assalamualaikum.wr.wb
    mau tanya nh. Klo untuk cuti kerja d daerah. Dri depnaker peraturan 2bln ( 60 hari kerja d daerah tambang.) Mendapatkan cuti lapangan 14 hari. Yg jadi pertanyaan. apa perusahan berhak merubah dari peraturan yg depnaker. Yg sudah d bikin uudtersebut men jadi 77 hari ( 2blnn lebih 3 minggu kerja d lapangan.

  81. Nina Bay berkata:

    Assalamu’alaikum!
    Mbak, saya mau tanya tentang perhitungan pensiun dini karyawan yang ikut dalam jamsostek.
    Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak!

    Wassalam.

  82. Krisnayuda berkata:

    Apakah undang undang pekerja di buat dengan hati yg jernih, & apakah mengungtung kan ke 2 belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha ..
    Tolong di kaji ulang undang undang ketenaga kerjaan ya sekarang.

  83. AGUS SETIAWAN berkata:

    YANG BENER ITU YANG MANA YA
    untuk uang shift 3 itu sebenernya masuk dalam peraturan atau kebijakan dari perusahaan

  84. yopy purnama berkata:

    Sharing aja nih,sebenarnya kalo karyawan tetep di PHK dapet pesangon ga ya,memeng dari kerja tidak ada resiko,target yang di tentukan memang tidak tercapai..

  85. holden berkata:

    apa kompensasi dari PHK terhadap karyawa tetap atau PKWTT? thanks infonya.

  86. Didik YK berkata:

    Hai Ratu sukses selalu ya,
    Mau tanya nich, untuk karyawan yang mengundurkan diri masa kerja sudah melebihi 3 tahun dan syarat dalam pengunduran diri sudah terpenuhi, apakah saya mendapatkan :
    1. uang penghargaan yang perhitungan sesuai uu. no. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3. mohon penjelasannya.
    2. Dan apakah saya masih dapat 15 % dari uang penghargaan
    3. Apakah saya dapat uang pesangon atau uang pisah.
    Dan saya mendapatkan informasi (peraturan terbaru) bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan atau penghargaan meskipun masa kerja lebih 3 tahun. apakah benar peraturan seperti itu,
    atas kerelaan serta keikhalasan dalam memberikan tanggapan saya ucapkan beribu2 trims.

  87. tegar berkata:

    saya karyawan pt agro indomas. .saya kerja sudah lebih 2tahun, tapi saya masih bhl apa yang harus saya lakukan? Dan bagaimana setatus saya.

  88. Uchie berkata:

    Tolong informasiny adakah pasal2 atw kepmen yg mengatur tentang jam kerja shift malam utk laki2.

  89. kristian ari widodo berkata:

    hi ratu. tolong alamat emailnya dong.

  90. nanni berkata:

    Agar lebih dilengkapi peraturan2nya tq

  91. ishak pay berkata:

    mohon share ratu
    apakah ada pp atau peraturan lain yang mendukung tentang hak karyawan mendapat kesejahteraan terutama fasilitas perumahan sesuai UU 13/2003 pasal 100

    mohon dijelaskan juga pemahaman pasal 100 tsb
    salam hangat,….
    Thanks

  92. alam berkata:

    aku mau tanya tentang gaji kalau kita mengundurkan diri setelah masa kerja 10 tahun biasanya dapat berapa kali gaji ya?

  93. slamet winarto berkata:

    Dengan hormat,
    Saya memiliki satu kontrak kerja dgn satu perusahaan untuk satu tahun. Setelah dua bulan berjalan saya diterima di perusahaan lain. Saya mengajukan pengunduran diri pada perusahaan pertama dengan waktu proses 1 bulan. Secara lisan permohonan pengunduran diri saya disetujui namun Perusahaan yang pertama menuntut saya untuk membayar sisa kontrak saya kepada perusahaan sebesar 10 x gaji saya. Apakah itu dibenarkan? Dalam kontrak kerja saya tidak disebutkan tentang ganti rugi itu.

    Mohon informasinya
    Terimakasih

  94. leo berkata:

    Salam kenal ibu ratu,saya karyawan ϑĩ salah satu perusahaan swasta(bergerak di bid,pembiayaan/leasing)……..pada tgl 26/08/2011,dengan masuknya management baru perusahaan saya melakukan perubahan sistem kerja penghitungan insentiv+target+sangsinya(sp1+sp2+sp3=PHK),perubahan tsb berdasarkan memo intern dr kantor pusat…..setelah sekian lama berjalan,dan banyak yg tdk memenuhi target,maka pada periode awal bulan januari-maret,sdh 6 rekan” saya di out sesuai dengan uu no.13 thn 2003,tapi awal permasalan ϑĩ awal bln april saya dan 2 rekan yg lain tidak di phk,tapi di mutasi dengan dalih cab.lain masih membutuhkan,apabila kami menolak mutasi kami di anggap menggundurkan diri……saat itu juga saya(bipartit) menolak mutasi dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu,fasilitas,dan kompensasi apa yg saya dapatkan setelah saya di mutasi,tapi ternyata jawaban perusahaan saya tdk ada fasilitas apa”,ataupun kompensasi……setelah seminggu berjalan saya dapat surat panggilan mangkir kerja dr perusahaan dan sdh di anggap mengundurkan diri,padahal kesepakatan belum ada dan saya sdh di anggap menerima mutasi,dan sy juga tdk bisa absen di tempat dmn kami bekerja sebelumnya krn sdh diblokir oleh bag. opr,absensi kami di pindah ke cab, dimana saya akan di mutasi?
    Nb;status saya karyawan tetap,masa kerja 8 thn
    pertanyaannya;
    1.Dapatkah perusahaan merubah sistem kerja yg diberikan oleh manegement baru….dan merubah sangsinya,tanpa pemberitahuan sebelumnya baik lisan atoo teetulis kepada saya.
    2.Dr semua karyawan yg sdh di out,semuanya disuruh ttd srt pengunduran diri,bila tdk srt referensi kerja tdk di berikan shngga tdk bisa mencairkan jamsostek,apakah termasuk pengacaman?
    3.Apakah surat mutasi yg ccd admistrasi bisa di tuntut scr hukum,karena surat mutasi saya tidak ada stempel perusahaan dan tidak CC(mengetahui) kepada kepala cabang di mana kami akan ϑĩ mutasi,beserta surat mangkir saya yg isinya menyebutkan dua cab. Sekaligus……padahal di surat mutasi awal hanya satu cab.
    4.UU apa dan pasal” apa yg dapat menjelaskan masalah ini…….trima kasih,bantuan dan sarannya.

    1. jackirman berkata:

      salam kenal bu ratu,masalah saya hampir sama dengan saudara leo,saya dipindah kan ke cabang tapi saya menolak karena pada penerimaan dulu saya sudah menyatakan tidak bersedia dipindahkan ke cabang lain…akan tetapi kenyataannya sekarang saya dipindahkan ke cabang. saya sudah bekerja sekitar 11 tahun kalau menolak saya disuruh membuat surat pengunduran diri karena dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaan yang telah di berikan…mohon bantuan dan saranya bu ratu apa yang harus saya lakukan dan landasan hukum apa yang bisa saya bawa ke manajemen perusahaan???
      terimakasi atas bantuanya…..

  95. oded berkata:

    saya mang oded codeet.mau tanya bro, aga banyakan nih, apa kriteria phk sepihak yang yang kedua apabila di phk sepihak dan masa kerja belum penuh apakah karyawan berhak mendapat gaji secara utuh (satu bulan penuh gaji).terima kasih tanggapannya.

  96. widya berkata:

    Salam kenal Bu Ratu,
    Suami saya bulan Mei 2012 lalu diterima di perusahaan yang baru berdiri Januari 2012, sehingga peraturan dan ketentuan perusahaan belum jelas, sehingga waktu pertama diterima belum ada Surat perjanjian apapun, tiga bulan berlalu tepatnya akhir Juli suami saya di PHK secara sepihak, apakah kewajiban dari perusahaan untuksuami saya, karena memPHK sepihak dan secara mendadak.

    1. ratutebu berkata:

      dear mrs. widya,

      sudah pernah ditanyakan ke HRD nya kah? saya sendiri lebih menyarankan untuk diselesaikan secara bipartit.
      apakah mungkin 3 bulan ini masa percobaan?
      monggo silahkan diskusikan lebih lanjut anatara para pihak.

  97. vina berkata:

    Mau kejelasan perhitungan pensiun dini dong, mohon atensinya bangett, Tks

    1. ratutebu berkata:

      di perusahannya sudah diatur tentang pensiun dini belum?
      kalau sudah, berarti nanti perhitungan untuk mereka yang memenuhi syarat untuk pensiun dini, sama dengan mereka yang pensiun normal.. 🙂

      tinggal di hitung berdasarkan gaji terakhir dan juga masa kerja. smoga bermanfaat.

  98. Angela berkata:

    Bu salam kenal,
    Boleh saya tau peraturan pemerintah mana saja yang mengatur tentang Probation (masa percobaan) karyawan baru.

    Masa probation itu wajib atau tidak?

    Terima kasih atas penjelasannya

  99. amez berkata:

    Gmana kl bantuan pangan natura di uang kan ? Apa dasarnya?

  100. isra berkata:

    mau nanya..
    apakah jatah makan yg diberikan perusahaan itu bisa diuangkan?kalo bisa apakah diatur di UU atoupun peraturan menteri.

    Salam,
    isra

    email ; adewata_luwu@yahoo.com

  101. putri berkata:

    mbak ratu salam kenal..
    mo tnya donk mbak rumus ttg perhitungan lembur, THR dan Public Holiday…….
    ditunggu bgt infonya. thank u

  102. manto berkata:

    asslm… ratu..saya mau tanya , saya kan ditawarin pensiun dini oleh perusahaan tempat saya bekerja Dengan alasan efisiensi. sedangkan saya masih pengen bekerja. tapi saya dipaksa menaandatangani surat pensiun dini. padahal temen temen saya banyak yg mengajukan pensiun dini tapi blm disetujui. pertanyaan saya bisakah saya menolak pensiun dini tsb ? dan apakah ada uu yg mengatur pensiun dini ?

  103. firdaus berkata:

    Saya mau tanya dong mba
    saya bekerja sebagai subkon tambang
    perusahaan saya membuat jadwal 21 hari kerja, 5hari off dirumah dan 2 hari perjalanan untuk pulang pergi
    saya bekerja 3 shift 8 jam sehari, dalam 21 hari kerja ada 1 hari off di site pada sabtu ke 2 dan 2 hari longshift di sabtu pertama dan sabtu ke 3
    yang mau saya tanyakan perhitungan waktu off 5 hari dirumah apakah sudah sesuai dengan peraturan depnaker ?(dalam 21hari kerja,2hari travel,1hari off site,setelah itu 5 hari off dirumah)

  104. rendy berkata:

    maaf mbak.. kira-kira saya boleh tidak minta SOP (standar operasional procedure) pt. gmp?
    bulan 8 kemaren saya PKL disana, dan sekarang lagi menyusun laporannya. SOP saya butuhkan untuk melengkapi laporan PKL saya.

    1. ratutebu berkata:

      Kontak ke pembimbing pkl nya ya.. 🙂

      1. rendy berkata:

        kemaren saya sudah nyoba hubungin HRD Gm, tapi kata pak pri Sop nya gak bisa keluar gitu aja mbak. kalo saya minta sama mbak ratutebu bisa gak ya.

      2. ratutebu berkata:

        Gak bisa juga.. 😄😄😄

  105. iman berkata:

    assalamualaikum.. mba saya mau tanya.. saya kan mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan saya.. dan saya baru dapat keluar dari perusahaan sebulan kemudian.. sedangkan saya pengen nya lngsung keluar… soal nya saya tidak terikat kontrak apapun dengan perusahaan saya.. terima kasih..

  106. phian berkata:

    Selamat sore ratu..saya mau mengajukan pertannyaan neh..saya sudah terikat kontrak kerja dengan perusahaan Q dan saat ini saya sudah berjalan 6 bulan,sebelum 6 bulan saya sudah di mutasi di jawa tengah brebes. bulan kemarin saya mengajukan pindah di jogjakarta tapi belum di tanggapi karena alasan saya pindah orang tua saya sedang sakit. sebelumnya saya sudah mendapat SP 3 krn tanpa keterangan 4 hari jika nanti saya di keluarkan sepihak apakah ijazah saya yang ditahan akan kkembali.mohon jawabnya ya

  107. amoii berkata:

    Mba,saya mau tanya ..
    Saya di kontrak 6 bln,baru 4 hour kerjaa sya keluar dr prshaab tmpt saya bkrja,tnpa mmberi kabar (mangkir selama 2mggu) dan saya sudah mendapatkan surat panggilan ke1 dan ke2 dr prshaan,namun ke2 nya ga sya penuhi.tetapi saya keluar tanpa membawa atribut dr prshaaan yg dbrikan kpd saya,semua seragam I’d card dan prlngkpn lain nya sayaa msh simpan di loker kerja saya.
    Apkh saya bisa di tuntut oleh prshaan tsb ? Apakah saya akan mendapat sanksi ? Jika ya,bagaimana menyelesaikan nya?

  108. Nandar berkata:

    Selamat Malam,,
    Saya dan beberapa orang teman adalah karyawan sebuah perusahaan swasta dan telah memiliki masa kerja selama rata-rata diatas 15 Tahun. Sebentar lagi pada bulan maret saya akan dimutasikan ke group perusahaan yang lain dengan pemilik sama akan tetapi perusahaan tersebut memiliki bidang usaha yang berbeda serta nama dan akta pendirian perusahaan yang berbeda pula. Pertanyaan saya :
    1.Bagaimanakah peraturan perundang-undangan yang mengatur perusahaan dalam memutasikan karyawan kepada perusahaan yang berbeda walaupun dalam satu group.
    2. Bolehkah saya meminta pemutihan / di PHK dulu dengan segala hak2 yang bisa saya dapatkan, mengingat saya sudah memiliki masa kerja yang cukup lama (17tahun) dan perusahaan yang baru meiliki bidang yang berbeda dan akan memiliki kebijakan2 yang berbeda pula. mohon pencerahannya. Terimakasih.

  109. Eko wiyogo berkata:

    Selamat siang, sy pekerja di perusahann di daerah karawang, perusahan sedang banyak hangat”nya isu tentang marger, nah skrg sy bukannya di phk malah dirrumahkan, yg sy ingin tanyakan kenapa perusahaan g langsung phk aj? yg kdua apa harus ada surat masing” karywaan yg drmhkan tersebut, pemberitahuannya hanya lewat surat edaran yg dimading

    1. darwis berkata:

      Halo salam knl.saya mau ty yg di mksd uang operasional untuk krywn yg di phk it ap.trims

    2. kiswanto68@yahoo.com berkata:

      karyawan yang di rumahkan itu ada waktu nya selama-lamanya 6 bulan

  110. anandi berkata:

    Numpang tanya saya bekerja sbagai keamanan di perusahaan jasa outsourching namun ada sdikit permasalahan…posisi saya saat itu libur tetapi secara mendadak jadwal saya dipindah di area lain dan harus masuk namun saya tidak masuk kerja mengingat jadwal sebelumnya libur..pertanyaannya: apakah saat posisi saya libur namun dlm mutasi saya harus masuk tetatpi saya tidak masuk perusahaan bisa memotong gaji saya,karena kenyataannya saya dianggap tidak hadir dan gaji sayapun dipotong.trims

  111. Sucipto berkata:

    Bolehkah perusahaan tidak melakukan istirahat panjang bagi buruh yang bekerja selama 6 thn secara terus menerus?

    1. kiswanto68@yahoo.com berkata:

      bisa selama 30 hari kerja

  112. kiswanto68@yahoo.com berkata:

    mutasi adalah mutasi pernah saya tanyakan kepada DISNAKER bahwa mutasi itu bisa di lakukan SESAMA BADAN HUKUM ,KALAU BADAN HUKUM BEDA ITU TIDAK BISA DI KATAKAN MUTASI ,APAKAH ITU BENAR YAAAAAAAAAAA BOOOOOSSSSS.

  113. mila berkata:

    Mbak saya mau tanya.. saya kerja di kantor cabang dan perusahaan akan menutup kantor cabang tempat saya bekerja. Dan perusahaan memutuskan semua karyawan di mutasi ke kantor pusat. Dan apabila menolak dianggap resign dan hanya medapatkan uang pisah seperti yg terdapat di peraturan perusahaan. Klu menurut peraturan perusahaan saya cm dapat 1 bln gaji masa kerja 11thn. Apakah benar saya hanya mendapatkan 1 bln gaji saja. Di tunggu jawabannya ya mbak. Thanks before.

  114. johan wahyudi berkata:

    malam… salam kenal.
    saya karyawan tetap di perusahaan swasta minyak dan gas bumi. saya mendengar dan sudah mendapat email resmi dari perusahaan bahwa perusahaan akan merumahkan sebagian karyawan dikarenakan efisiensi. yang saya tanyakan apa saya berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan lain selama saya dirumahkan? jika benar mohon petunjuk nya untuk undang undang yg mendukung. terima kasih

  115. nyimak aja dah 🙂 sangat bermanfaat

  116. sahrir berkata:

    Mau bertanya nh saya bekerja di sebuah perusahaan migas dan pernh di rumahkan sebulan aja,,, pas waktu mau ngambil cuti tahunan dan di uangkan perusahaan mengatakan kalo cuti tahunan saya nga bisa,,,di uangkan karna pernh di rumahkan apakah bisa perusahaan menolak gt,,, karna kan bukan kemauan kami untuk di rumahkan tolong penjelasananx

    1. ratutebu berkata:

      hak cuti memang munculnya setelah setahun bekerja si pak sahrir, jd logikanya kalo di rumahkan, berarti cutinya batu akan muncul setelah satu tahun satu bulan.

      correct me from wrong yaa..

  117. aziz berkata:

    Assalamualaikum
    Mba ratu saya mau tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta saya di gaji ( upah pokok + tunjangan tidak tetap saja ) , nah yg saya mau tanya adakah peraturan sangsi buat perusahaan karena umk seharusnya ( gaji pokok + tunjangan tetap ) mohon di balas ya mba
    Terimakasih..

    1. ratutebu berkata:

      sepanjang upah tetapnya sama dengan umk berlaku ga masalah pak aziz

  118. Hary berkata:

    Mb mau tanya, pengajuan resign sy kurang dari 30hari hanya 2mnggu sblmnya, msh berhak uang pisah/tali asih dr perusahaan atau tdk ya, mengingat masa kerja sy hampir 5 tahun.

    1. ratutebu berkata:

      tergantung kebijakan perusahannya kak, uang pisah dan tali asih itu bukan amanat undang undang soalnya.

  119. Indri yani berkata:

    Hai ka Ratu, salam kenal yaa 🙂
    Aku mau minta solusi ni buat masalah aku hehe tolong bantu yaa. Mau umroh tapi di phpin mulu sama pihak travel. Dari awal tahun 2016 sampe sekarang selalu nunda nunda. Alesan visa gak keluarlah, paspor ilanglaah, aah pokonya banyak alesan deh. Kita cape selalu di phpin, kita dateng ke travelnya kita minta biaya yang udah kita bayar dibalikin, tapi travelnya malah ngasih surat pernyataan yang sangat sangat ngeberatin pihak jamaah atau kita. Didalam surat pernyataannya salah satunya tertulis gini “jamaah wajib mengikuti aturan travel dalam pelaksanaan umroh, baik pada jadwal yang sewaktuwaktu dapt berubah minimal 3 atau 10 kali penundaan”. Waktu aku beli paket umrohnya persyaratan gak seberat itu, bgitu sering pihak travel nunda nunda keberangkatan kita, mungkin pihak travel cape kali ya selalu aku tagih terus, mereka ngeluarin persyaratan yang sangat memberatkan kita. Hampir setiap aku balik ke travel, ada aja jamaah yang bernasip sama dengan aku. Setelah aku cari tau ternyata memang travel ini gak bener ka. Banyak jamaah yang juga pihak travel phpin dan travel ini gak terdaftar di KEMENAG. Pihak travel sama sekali gak takut hukum. Menurut kaka aku harus gimana ya?

    1. ratutebu berkata:

      shay boleh info nama travelnya? nanti aku bantu cari.

      dokumen payment kamu lengkap dari pemesanan kan ya?

Tinggalkan Balasan ke PATRIA Batalkan balasan