Ketentuan Mogok Kerja

KETENTUAN MENGENAI MOGOK KERJA
(Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 137 s.d. Pasal 145)

 Mogok Kerja adalah merupakan hak dasar Pekerja/ Buruh dan SP/SB.
 Harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.
 Mogok Kerja adalah merupakan akibat dari gagalnya perundingan.
 Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB dapat mengajak Pekerja/Buruh lain, dengan cara yang tidak melanggar hukum, untuk ikut serta dalam Mogok Kerja.
 Pekerja/Buruh yang diajak, dapat mengikuti / menolak untuk mengikuti.
 Pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan kepentingan orang lain.
 Pekerja/Buruh dan SP/SB wajib memberitahu secara tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan dan pada pengusaha sekurang-kurangnya 7 Hari kerja, dimana pemberitahuan tersebut memuat:
a. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
b. Tempat mogok kerja.
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja, kecuali pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dilakukan bukan oleh anggota SP/SB pemberitahuan dapat ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Pengusaha memberikan tanda terima terhadap pemberitahuan mogok kerja tersebut. Jika hal-hal diatas tidak dipenuhi, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara, berupa:
a. Melarang para pekerja mogok berada di wilayah kegiatan proses produksi.
b. Bila dianggap perlu, pengusaha dapat melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

 Kewajiban Instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja adalah:
a. Memberi tanda terima terhadap pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pekeja/Buruh dan/atau SP/SB.
b. Sebelum dan selama terjadinya mogok kerja wajib mencari duduk permasalahan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan timbulnya pemogokan dengan merundingkan dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Jika perundingan tersebut mencapai kesepakatan, maka dibuatkan PKB dan ditandatangani oleh para pihak dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja sebagai saksi.
c. Jika tidak tercapai kesepakatan maka, instansi tenaga kerja setempat menyerahkan kepada lembaga penyelesaian PHI yang berwenang, dan mogok kerja dapat diteruskan/dihentikan untuk sementara/dihentikan sama sekali atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau SP/SB.
 Jika Mogok Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas maka dianggap tidak sah, dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.
 Mogok kerja yang sah, tertib dan damai tidak dapat dihalangi. Pekerja/buruh yang melakukan mogok yang sah tidak dapat ditangkap/ditahan, tidak dapat diganti dan tidak dapat diberikan sanksi/balasan dalam bentuk apapun.
 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah.

15 Komentar

  1. warnetubuntu berkata:

    ada rencana mogok kerja ya? 😀

  2. raddtuww tebbu berkata:

    @warnetubuntu
    gak,, cuma lagi gak ada ide buat postingan aja,, :mrgreen:

  3. heri berkata:

    Ratu,sbenarny wajib gak,sbuah prusahaan ada SPSI, trus sbesar apa ke independent nya,byk kasus pengurus ibarat main boomerang.(tau maksudny kan),Ratu, puny aturan main mslh tng kontrak.makasih

  4. raddtuww tebbu berkata:

    @heri
    ga ada kewajibannya si,, cuma kalo 10 orang mau bikin SP/SB boleh,,
    nah,, kalo masalah independent atau gak nya,, sebenernya secara organisasi si independent,,
    masalah tenaga kontrak,, kalo gak salah ada di UU 13 /2003 ada,, kepmen 100/2004 juga ada,, tentang PKWTT knapa?? mau konsultasi?? via e-mail ajah ya,,

    terimakasih kembali,,

  5. I.Maharani berkata:

    Ratu, kalo kesepakatan ud tercapai ant perusahaan & SB dan disaksikan pengurus SB + depnaker daerah tsb, trnyata ada anggota yg msh tdk puas dgn hasil kesepakatan yang scr lisan ud dinyatakan sah/disepakati oleh pengurus2 inti, gimana dong….

    ratutebu: waahhh,, susah juga ya,, ditampung sebagai usulan PKB yang akan datang saja,, sementara yang sudah disepakati,, tetap dijalankan,, ok??

  6. trijokobs berkata:

    ternyata ratutebu juga menguasai ilmu perburuhan tow… oooo…

    Hidup Buruh.

  7. kuncoro tw berkata:

    terimakasih informasinya. kami sedang mengalami masalah ketenagakerjaan. Kami dari serikat pekerja ( SEKAR ) indosiar berterimakasih apabila ada informasi2 tentang hukum yang bisa di share.

  8. Abuya Sunandaka berkata:

    Kalau kita mau mogok kerja,Instansi apalagi yang harus kita laporkan selain Depnakertrans.Apakah cukup ke kantor polisi setempat di tempat wilayah tempat kerja kita saja ??.Semisal kami dari Bogor mau berdemo ke kedutaan asing di Jakarta siapa yang harus kami laporkan ??

    1. ratutebu berkata:

      ini yang demo karyawan perusahaan bukan yaa??
      kalo iya.. perusahaan jg harus dilapori sepertinyahh.. 🙂
      depnaker dan kantor polisi sudah benar kok..

  9. iska berkata:

    apa mogok2!!!!! lama x pun loading@………………………………………..

  10. emma berkata:

    mOgok_
    bwt
    Cpek ja!!!!!!!

  11. christianda berkata:

    hai asti…how are u. long not hear ur sound..still in hr yaa..kebetulan share ada masalah dengan kata mogok kerja. akibat bipartite tidak mencapai kata sepakat…

    1. ratutebu berkata:

      yeap, masih tetap skitar sinii.. 😀

  12. kiangyan berkata:

    Pada dasarnya… jika semua komponent di dalam sebuah perusahaan mengenali dan menjiwai serta mengamalkan yang di sebut dengan ” HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA “… maka para pengusaha akan memiliki ketenangan untuk berusaha dan pekerja memiliki kepastian dalam bekerja…. By ” Orank Kampoeng “

  13. yusuf berkata:

    Coba deh mba prhatiin kasus nya SBNIP (Serikat Buruh Nestle Panjang) yg ad d lampung kasus ny lucu seolah-olah management memiliki aturan dan UU sndri dlm menyelesaikan msalah ny.. Tolong balesanny stelah mlihat brita nya..

    http://lampung.tribunnews.com/m/index.php/2011/10/07/sbnip-minta-status-karyawan-dikembalikan

Tinggalkan Balasan ke kiangyan Batalkan balasan