just a quote
No matter how happily a woman may be married, it always pleases her to discover that there is a nice man who wishes that she were not.
H. L. Mencken
pagi ini nemu quote yang bagus inihh..
bagus? hmm relatif si.. tapi menurut aku bagus..
[serius] ini tentang: Kode Etik
kode etik atau bahasa kerennya code of conduct ataupun code of ethics
whatever lah.. aku gak pinter bahas inggris.. gyahahaha..
apapun itu, kode etik bukannya kode nya mpok etik #dijitakbuliketik
lalu, apa itu? saya coba searchin di gugle, ini adalah yang paling pas dihati (sumbernya: ini) *haish lebaynya kumat
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
nah, pembentukan kode etik itu sendiri fungsinya adalah (1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
terus, berikut adalah profesi yang memiliki kode etik yang harus dipatuhi:
(1). Dokter, (2). Guru, (3). Advokat, (4). Notaris, (5). Peneliti (6). Jurnalis, (7). consultant oriflame (itu lohh MLM, masa ndak tau? NDESO! xixixixi)
kalo yang nomer 3,4, dan 7 boleh deh tanya ke sayaa.. nanti saya jelasin..
atau kalo mau ndaptar propesi yang nomer 7 juga boleh ke saya.. *gyahahaha..
kenapa ujung-ujungnya promosi yaa? udah ah.. orang awalnya saya bener-bener cuma mau men-edukasi publik loohhh.. hihihihi..
mohon dimaafkan..
xoxo
ratutebu ~ blogger pasang surut *opothoiki? mbuh! #abaikan
medan ~ penang : edisi jalan-jalan hemat #1
~hanya sebuah catatan perjalanan
BERUNTUNG!
kata itu sepertinya yang bisa mewakili kondisi sayaaahh..
well, TRIP pertama saya ke MEDAN dibayari KANTOR!
oke judulnya dinas luar, tapi toh pak boss yang baik hati ngebolehin saya extend 1 hari (nambah cuti), yang kemudian saya manfaatkan untuk ke penang (pulau pinang ~ semalam di malaysia).
rencana saya yang tadinya mau sok sok an jadi #soloTraveller saya cancel, karena bisa menggandeng sodara perempuan (izza) untuk ikut sertaa..
hmm.. berasa bawa fotografer perginyahhh.. xixixixixixi
~maap ya mel, fotomu elek kabeh, aku ga ‘dong’ diajari soal framing, fokus, komposisi hihihihihi
jadi jalan-jalan ke medan dimulai dengan catatan-catatan yang saya note dari internet, juga terimakasih untuk indrahalim dan @kulinermedan ~ dari mereka inilah dapet info soal medan
plus jawaban teman-teman sayah di milis jalansutra, selalu jadi pakem setiap perjalanan sayaa.. ~pakarie momods, maapkeuunn imelku terakhir yaa.. sampe kena semprit hahahaha
ternyata medan itu MEMPESONA!
jadi waktu HARI PERTAMA saya sampai ke medan, kebetulan ikut disambut APINDO, ada pak djimanto, hihihihi.. sama pakdji ini gak tau deh, sepertinya dia fikir saya orang lain yang akrab sama beliaunya..
ramah banget sama akyuuu.. apa itu karena saya satu pesawat dengan pak sofyan wanandi, kebetulan duduk dibelakang pembatas antara kelas bisnis dan ekonomi.. suka deh kalo di 5A atau 5F.. beda beda tipis sama yang kelas bisnis.. hihihi~ thanks to mba sari, yang udah blocking seat nyaa, dan bosen denger aku berkoar2 ‘aku gak mau loh mba duduk dibelakang, kupingku sakit’
setelah itu menuju ke hotel hermes palace yang udah di booking kan sama mba ayu, hotel ini masih baru loohh, belum ada 1 tahun, furniture minimalis, tv kabel, internet, bersih minimalis, aku bangett dehh pokoknyaa..
dan ternyata ratenya pun terjangkau, cuma 420rb semalam include sarapan di rooftop [apa nama restonya saya lupa], dan ternyata kalo bayar pake cc tertentu dapet diskon lagi, bwahahaha..
malemnya hujan rintik-rintik, padahal udah niat jalan kaki dari hermes ke polonia, apa daya! gak mungkin kan ujan-ujanan pake batik lampung? akhirnya pesen taksi deh lewat resepsionis, dan ternyata lama bgt!
mau tau faktanya? dimedan denger2 angkutan taksinya hanya sekitar 200 armada, untuk 3 juta jiwa++
nah lo? setelah hampir sejam dateng deh tu mobil berlogo burung biru, bener aja, baru juga duduk sebentar, argo dari 5000 baru sampai 7000 udah sampe saiianyahh..
ternyata sepanjang mlm intinya makaaaannnnn! hwalahh.. segala bentuk makanan keluar, sampe gak sanggup makannya. usai acara, waktu menunjukkan pukul 23.10 menit, baru inget sms nya izza kalo dia minta dijemput di airport (belagu sangat: katanya takut diculik wkwkwkwkwkwk)
dasar orang aneh! akhirnya terpaksa jemput, dan baru tau kalo taksi dari badara itu sudah banderolan 50rb! mana taksinya bau, kumel lagii..
walhasil terpaksa bayar.. padahal kalo dari hotel ke bandara paling argonya skitar 15rb #payah
~lanjut besok lagi :p
Horas #MEDAN :)
well, postingan ini sebenernya belum merupakan posting TRIP sayah ke medan..
awalnya cuma mau siyap-siyap bikin itinenerary sendiri ajah..
mana tau nanti ada gunanyah.. Taunya karena beberpa kali ketik lupa di save, jadi sebel sendiri..
begini rencananya.. karena harus menghadiri acara yang diutus kantor, maka sya kira2 akan berada di medan 4 hari plus saya extend sehari karena mau beli kopi buat bapak ke penang (ceritanya bakal semalam di malaysia).
tolong deh yaa.. ini mungkin ga itinerary yang aku buat..
DAY #1
dari jakarta ke medan pake GA yang jam 13.10 perkiraan sampe medan jam 15.20.
setelah check in hotel, mau langsung menuju acara di polonia dan lanjut sampe malem di polonia hotel.
mungkin ga ya, sebelum ikut acara belok dulu ke Soto Udang (jalan Kesawan) hmm.. secara pernah dibahas di surga kuliner..
nah, malemnya setelah acara pukul 21.45 kalo saya keluyuran sendiri masih amankah? pengen nyobain Kwetiaw medan di Jalan Pagaruyung atau malah iseng-iseng cari makanan di Jalan Semarang atau Jalan Selat Panjang yang katanya bikin berasa kita di hongkong atau Spore gitu..
DAY #2
besok paginya karena acara mulai pukul 08.00 saya niat banget jam 04.00 mau ke kantor berita nya medan.. (katanya loohh) Kopi Tiam Cirebon (ini perlu dicari knapa namanya cirebon, heloo.. saya di medan kann?)
setelah selesai acara jam 20.00 mau coba makan malam ala india di jalan teuku cik ditiro hihi.. nyammy..
DAY #3
acara bakal dimulai jam 08.00, nah sebelum itu saya pengen nyobain sarapan di warung ibu Manu (jalan kangkung) mau nyobain sarapan ala india nya..
setelah itu lanjut acara sampai sore
terus..
mau ke penang malemnyaa..
Sampe penang kyanya malem.. Kalo memungkinkan mau ikut city tour pake rickshaw sambil cari maem..
DAY #4
Pagi2 niat banget mau ke kuil kek lok si di air hitam, nanti saya potoh2 dehh.. Hihihi..
Baru beli kopi buat papihh.. Trus langsung sorenya balik ke medan..
Trus mau sayah manfaatin buat city tour ke istana maimun sm ke masjid raya medan..
DAY #5
Kalo ini si, saya tinggal beli oleh2 sebelum balik ke semarang, trus ke lampung.. yang kata wajib dibeli:
- bolu gulung meranti (keju nya katanya top)
- pancake durian
- bika ambon zulaikha
Well.. Catatan kecil buat ingetin sayah aja.. Sebenernya pengen ke toba sm tanah karo, tp tampaknya tidak memungkinkan..
Kalo gitu, saya mau pikirin lagi apa yg kelupaan..
#soloTraveller lagi duduk2 dibandara sendirian, sambil baca RDasia keluaran terbaru..
Note: pulang mampir ke periplus beli buku dress like parisian, pake kartu periplus diskon 15%
Tentang Merek Dagang
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Masa berlaku merek 10 tahun sejak terdaftar dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.
BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Langkah-Langkah Pendaftaran Merek:
Berikut ini adalah tahap yang harus dilalui seorang produsen atau pengusaha dalam mendaftarkan merek dagangnya:
Pertama, pengusaha mencocokkan merek dagang yang akan didaftarkan dengan daftar umum merek yang dikeluarkan Ditjen HAKI.
Daftar umum merek adalah daftar merek dagang yang sudah diakui oleh Ditjen HAKI. Bila pengusaha mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan kuasa hukumnya.
Kedua, menyerahkan persyaratan administrasi.
Pemohon sertifikat merek dagang dibedakan antara perorangan dan badan hukum atau perusahaan. Namun, pada prinsipnya, persyaratan administrasinya tidak berbeda jauh antara pemohon perorangan dan perusahaan.
Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon, antara lain:
1. mengisi formulir dengan diketik rapi dan menggunakan bahasa Indonesia
2. menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk perusahaan, menggunakan KTP direktur dan fotokopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi.
3. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. surat pernyataan dan surat kuasa bermaterai.
Ketiga, menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan.
Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm. Untuk gambar yang berwarna, disertakan satu buah fotokopinya.
Keempat, membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Besarnya biaya seperti yang telah disebutkan di atas dan dibayarkan melalui Bank atas nama Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan HAM.
Selanjutnya, bila syarat kedua dan ketiga sudah dipenuhi dan disetujui oleh Ditjen HAKI, pemohon akan memeroleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.
Kelima, pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan.
Barang dan jasa yang didaftarkan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok. Pedoman klasifikasi ini disahkan melalui perjanjian Nice pada 15 Juni 1957. Perjanjian tersebut sudah direvisi dua kali. Pertama, pada 14 Juli 1967 direvisi di Stockholm, Swedia, dan sepuluh tahun kemudian direvisi di Jenewa, Swiss pada 13 Mei 1977.
Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar sembilan bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama tiga bulan. Bila selama tiga bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek. Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan Ditjen HAKI, perlu waktu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan.
Biaya pendaftaran merek diperkirakan sekitar Rp. 1.750.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- (diurus sendiri)
Catatan : selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, pemohon tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya. Dengan kata lain, penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek itu penting. Tujuannya tiada lain agar produsen terlindungi atas hak cipta produknya. Yang perlu dilakukan sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sebuah merek. Dengan adanya perlindungan merek dangang, bukan hanya produsen yang diuntungkan, konsumen pun akan merasakan hal yang sama.
tidak kompeten
It just another story,
Kompetensi, hmm.. Makanan apa itu? Bukan!
Kalau di lokasi kerja, sering bgt kita denger kalimat:
‘Ah, si ini ga kompeten’
‘Si itu kompetensinya kurang’
Yang pengen saya bahas disini, polite ga si kalo kita bilang ‘kamu ga kompeten’ artinya kita ngomong langsung ke si orangnya..
Kira-kira bakal sakit hati ga?
Kalo masih bingung kompeten ga kompeten apaa.. Tanya mbah gugle deh!
Saya lagi pusing nih! Mikirin komite sekolah yang ideal dan yang sesuai maunya konseptor
mereka yang tidak pernah belajar
bagi sebagian orang, belajar menjadi sebuah proses menuju kedewasaan..
tapi sebagian yang lain tidak pernah mau untuk belajar.
mereka mampu, mereka bisa, tapi mereka hanya tidak mau..
knapa? entahlah..
lebih gampang menyebutnya malas..
ia tetap kekanak-kanakan, tanpa pernah berusaha untuk menjadi dewasa, ia tetap kolokan tanpa pernah berusaha untuk menjadi bijaksana.. ia tetaplah urakan dan congkak seakan seluruh dunia adalah miliknya..
hey kau, yang berdiri disana dengan congkaknya, berkata lantang kepada seorang Ibu yang usianya mungkin sama dengan ibumu.. apa kau tidak malu?
mempermalukan orang lain di depan teman-temannya?
apa itu menjadi kebanggaan bagimu?
semoga Allah mengampunimu atas perbuatan itu.
belajarlah! belajar! jangan malas!
semoga Allah menjauhkan kita dari golongan orang-orang yang malas.
#posting tanpa tujuan.
hanya teringat pada seorang teman yang memarahi rekan kerjanya dihadapan rekan2 lainnya (yang notabene rekannya itu adalah orang yang lebih tua dari nya). TIDAK SEHARUSNYA BEGITU.









1 komentar